Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dalam melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentu seorang penyuluh hukum tidak cukup hanya berani berbicara di depan umum akan tetapi seorang penyuluh hukum juga harus senantiasa meningkatkan kompetensinya guna mendukung tugasnya dalam penyuluhan hukum berupa penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Standar kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan ukuran kriteria kemampuan meliputi aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang penyuluhan hukum. Ini merupakan persyaratan kompetensi minimum yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional penyuluh hukum baik yang berada di instansi pusat maun instansi daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sebagai penyuluh hukum.
Pengelompokan kompetensi, kompetensi penyuluh hukum merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan.
- Kelompok kompetensi umum/dasar, mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada semua level penyuluh hukum, meliputi : mengaktualilsasikan budaya hukum, mengorganisasikan pekerjaan, melakukan komunikasi dialogis, membangun jejaring kerja, dan mengorganisasikan masyarakat.
- Kelompok kompetensi inti/fungsional, mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas init (fungsional), dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang keahlian penyuluhan hukum, antara lain : mengumpulkan dan mengolah data peta penyuluhan hukum wilayah, menyusun program penyuluhan hukum, menyusun materi penyuluhan hukum, membuat dan menggunakan media penyuluhan, menerapkan metode penyuluhan, menumbuhkembangkan kelompok masyarakat, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum, mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan hukum, mengembangkan metode, sistem kerja dan arah kebijakan penyuluhan hukum, dan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian penyuluhan hukum.
- Kelompok kompetensi khusus/spesialisasi, mencakup unit-unit kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian media penyuluhan yang meliputi kelompok sub sistem input penyuluhan hukum ; mengelola kegiatan perencanaan komunikasi penyuluhan hukum, mengelola kegiatan pemberdayaan kadarkum/desa sadar hukum, mengelola kegiatan produksi konten media penyuluhan hukum, mengelola kegiatan digital marketing penyuluhan hukum. kemudian kelompok sub sistem produksi penyuluha hukum ; megelola kegiatan produksi konten media televisi dan radio, mengelola kegiatan produksi konten media cetak, mengelola kegiatan produksi konten media internet, megelola kegiatan produksi modul pemberdayaan kadarkum dan desa sadar hukum. Kemudian kelompok sub sistem digital marketing penyuluhan hukum ; mengelola kegiatan analisa peta penyuluhan hukum, mengelola kegiatan konsultasi hukum online, mengelola kegiatan media penyuluhan hukum di internet, megelola kegiatan analisa penyuluhan hukum di internet. Sedangkan kelompok sub sistem media massa yaitu mengelola kegiatan pemasaran produk penyuluhan hukum ke media massa lokal, mengelola kegiatan pemasaran produk penyuluhan hukum ke media massa nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar