1. Biaya
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
a.
SIM A Rp.
120.000,-
b.
SIM B I Rp.
120.000,-
c.
SIM B II Rp.
120.000,-
d.
SIM C Rp.
100.000,-
e.
SIM C I Rp.
100.000,-
f.
SIM C II Rp.
100.000,-
g.
SIM D Rp.
50.000,-
h.
SIM D I Rp.
250.000,-
i.
SIM Internasional Rp. 250.000,-
a. SIM
A Rp. 80.000,-
b. SIM
B I Rp. 80.000,-
c. SIM
B II Rp. 80.000,-
d. SIM
C Rp. 75.000,-
e. SIM
C I Rp. 75.000,-
f. SIM
C II Rp. 75.000,-
g. SIM
D Rp. 30.000,-
h. SIM
D I Rp. 30.000,-
i. SIM
Internasional Rp. 225.000,-
a.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 ;
Baru Rp.
100.000,-
Perpanjangan (per 5 tahun) Rp. 100.000,-
b.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih ;
Baru Rp.
200.000,-
Perpanjangan (per 5 tahun) Rp. 200.000,-
4. Pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
a. Kendaraan
bermotor roda 2 atau roda 3 (pertahun)
Rp. 250.000,-
b. Kendaraan
bermotor roda 4 atau lebih (pertahun)
Rp. 50.000,-
5. Penerbitan
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
a.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp. 25.000,-
b.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 50.000,-
a.
Kendaraan bermotor 2 atau 3 Rp. 60.000,-
b.
Kendaraan bermotor 4 atau lebih Rp. 100.000,-
7. Penerbitan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
a.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru Rp.
60.000,-
Ganti Kepemilikan Rp. 225.000,-
b.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru Rp.
375.000,-
Ganti Kepemilikan Rp. 375.000,-
8. Penerbitan
Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke luar Daerah
a.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp. 150.000,-
b.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 250.000,-
a.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru Rp. 100.000,-
Perpanjangan Rp. 100.000,-
b.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru Rp. 200.000,-
Perpanjangan Rp. 200.000,-
a. Kendaraan
bermotor roda 2 atau roda 3 Rp.
100.000,-
b.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-
11. Penerbitan
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
a.
NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
- Tidak
ada huruf dibelakang angka (blank)
Rp. 20.000.000,-
- Ada
huruf dibelakang angka Rp.
15.000.000,-
b.
NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
- Tidak
ada huruf dibelakang angka (blank)
Rp. 15.000.000,-
- Ada
huruf dibelakang angka Rp. 10.000.000,-
c.
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
- Tidak
ada huruf dibelakang angka (blank)
Rp. 10.000.000,-
- Ada
huruf dibelakang angka Rp. 7.500.000,-
d.
NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
- Tidak
ada huruf dibelakang angka (blank)
Rp. 7.500.000,-
- Ada
huruf dibelakang angka Rp. 5.000.000,-
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar