Bagi seseorang yang
mempunyai orang tua yang bekerja sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau PNS ada baiknya mengetahui kalau saat ini telah ada jaminan kematian bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara. Walaupun peraturan ini telah disahkan pada
tanggal 16 September 2015 namun bagi ahli waris Pegawai ASN tentu banyak yang
belum tahu. Oleh karena itu saya mencoba mempostingnya dengan ringkas.
Berikut jaminan
kematian bagi Pegawai Aparatura Sipil Negara yang wafat/meninggal bukan karena
meninggal dalam menjalankan tugas/kewajibannya. Akan tetapi meninggal karena
sebab lain seperti sakit, atau meninggal dadakan seperti tiba-tiba kena
serangan jantung.
Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jaminan Kematian
(JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja
berupa santunan kematian.
Peserta JKM terdiri
dari :
- Calon PNS
- PNS; dan
- PPPK
Jaminan kematian diberikan bagi peserta yang
wafat, terdiri dari :
- Santunan sekaligus ; diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta) rupiah yang menerima adalah :
-
Suami/istri yang sah jika ada
-
Jika suami/istri yang sah tidak ada
maka yang menerima Anak
-
Jika suami/istri yang sah, anak tidak
ada maka yang menjadi ahli waris atau yang menerim adalah orang tua.
- Uang duka wafat ; diberikan kepada ahli waris sebesar 3 (tiga) kali gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali yang menerima adalah :
-
Suami/istri yang sah jika ada
-
Jika suami/istri yang sah tidak ada
maka yang menerima Anak
-
Jika suami/istri yang sah, anak tidak
ada maka yang menjadi ahli waris atau yang menerim adalah orang tua.
- Biaya Pemakaman ; diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang menerima adalah :
-
Suami/istri yang sah jika ada
-
Jika suami/istri yang sah tidak ada
maka yang menerima Anak
-
Jika suami/istri yang sah, anak tidak
ada maka yang menjadi ahli waris atau yang menerim adalah orang tua.
-
Jika suami/istri yang sah, anak dan
orang tua tidak ada maka yang menerima
adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
- Bantuan beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun, beasiswa diberikan secara sekaligus kepada 1 (satu) orang anak sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta) yang dibayarkan 1 (satu) kali, dengan ketentuan :
-
Masih sekolah atau kuliah
-
Berusia paling tinggi 25 (dua puluh
lima) tahun
-
Belum pernah menikah; dan
-
Belum bekerja
Semoga tulisan ini
sedikit membantu bagi ahli waris seperti istri/suami, anak, orang tua dari
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca : Peraturan
Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar