Selasa, 31 Januari 2017

JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATU SIPIL NEGARA (ASN)


Bagi seseorang yang mempunyai orang tua yang bekerja sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ada baiknya mengetahui kalau saat ini telah ada jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Walaupun peraturan ini telah disahkan pada tanggal 16 September 2015 namun bagi ahli waris Pegawai ASN tentu banyak yang belum tahu. Oleh karena itu saya mencoba mempostingnya dengan ringkas. 

Berikut jaminan kematian bagi Pegawai Aparatura Sipil Negara yang wafat/meninggal bukan karena meninggal dalam menjalankan tugas/kewajibannya. Akan tetapi meninggal karena sebab lain seperti sakit, atau meninggal dadakan seperti tiba-tiba kena serangan jantung. 

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Peserta JKM terdiri dari :
  1. Calon PNS
  2. PNS; dan
  3. PPPK
Jaminan kematian diberikan bagi peserta yang wafat, terdiri dari :
  1. Santunan sekaligus ; diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta) rupiah  yang menerima  adalah :
-          Suami/istri yang sah jika ada
-          Jika suami/istri yang sah tidak ada maka yang menerima Anak
-          Jika suami/istri yang sah, anak tidak ada maka yang menjadi ahli waris atau yang menerim adalah  orang tua.
  1. Uang duka wafat ; diberikan kepada ahli waris sebesar 3 (tiga) kali gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali  yang menerima  adalah :
-          Suami/istri yang sah jika ada
-          Jika suami/istri yang sah tidak ada maka yang menerima Anak
-          Jika suami/istri yang sah, anak tidak ada maka yang menjadi ahli waris atau yang menerim adalah  orang tua.
  1. Biaya Pemakaman ; diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang menerima  adalah :
-          Suami/istri yang sah jika ada
-          Jika suami/istri yang sah tidak ada maka yang menerima Anak
-          Jika suami/istri yang sah, anak tidak ada maka yang menjadi ahli waris atau yang menerim adalah  orang tua.
-          Jika suami/istri yang sah, anak dan orang tua tidak ada maka yang menerima  adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Bantuan beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun, beasiswa diberikan secara sekaligus kepada 1 (satu) orang anak  sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta) yang dibayarkan 1 (satu) kali, dengan ketentuan :
-          Masih sekolah atau kuliah
-          Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun
-          Belum pernah menikah; dan
-          Belum bekerja
Semoga tulisan ini sedikit membantu bagi ahli waris seperti istri/suami, anak, orang tua dari Pegawai Aparatur Sipil Negara.



Baca : Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar