Rabu, 01 Februari 2017

JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)


Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Peserta JKK terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang  terjadi karena menjalankan tugas kewajiban atau yang terjadi karena ada hubungannya dengan dinas, kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan/atau yang menyebabkan penyakit akibat kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi :
  1. Perawatan
Perawaatan diberikan sampai peserta sembuh, meliputi ;
-          Pemeriksaan dasar dan penunjang
-          Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
-          Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara
-          Perawatan intensif
-          Penunjang diagnostic
-          Pengobatan
-          Pelayanan khusus
-          Alat kesehatan dan implant
-          Jasa dokter/medis
-          Operasi
-          Transfuse darah; dan/atau
-          Rehabilitasi medik
  1. Santuanan
Santunan meliputi ;

-          Penggantian biaya pengangkutan kerumah sakit atau kerumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama. Dengan ketentuan jika menggunakan angkutan darat diberikan paling besar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu) rupiah, jika menggunakan angkutan laut Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah, jika menggunaka angkutan udara Rp. 3.250.000,- (tiga juga dua ratus lima puluh rupiah), apabila menggunakan lebih dari satu angkutan diberikan biaya yang  paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
-          Santunan sementara akibat kecelakaan kerja ; 100% x gaji terakhir diberikan setiap bulan sampai dengan dinyatakan mampu bekerja kembali
-          Santunan cacat sebabian anatomis dibayarkan secara sekaligus sebesar = % sesuai table x 80 x gaji terakhir.  Cacat sebagian fungsi % sesuai table x 80 x gaji terakhir. Cacat total tetap dibayarkan sekaligus dan secara berkala dengan besaran ; santunan sekaligus Rp. 70% x 80 x gaji terakhir dan santunan berkala sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
-          Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Biaya rehabilitasi medik diberikan maksimum Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu) rupiah
-          Penggantian biaya gigi tiruan ;  diberikan paling banyak sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu) rupiah
-          Santunan kematian kerja ; diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal (istri atau suami yang sah, jika suami/istri tidak ada maka yang menerima anak, jika anak tidak ada maka yang menerima adalah orang tua) sebesar 60% dikali 80 gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
-          Uang duka  tewas ; Uang duka diberikan kepada ahli waris (istri atau suami yang sah, jika suami/istri tidak ada maka yang menerima anak, jika anak tidak ada maka yang menerima adalah orang tua, jika ketiganya tidak ada maka yang menerima ahli waris yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) sebesar 6 (enam) kali gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
-          Biaya pemakaman ; biaya pemakaman diberikan kepada ahli waris sebesar 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali
-          Bantuan beasiswa
Beasiswa diberikan kepada anak dari peserta dengan ketentuan masih sekolah/kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah dan belum bekerja. Beasiswa diberikan kepada anak yang duduk di sekolah :
a.       sekolah tingkat dasar diberikan bantuan sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta) rupiah,
b.      sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) rupiah,
c.       sekolah tingkat lanjutan atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah.
d.      Sekolah tingkat diploma diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
-          Tunjangan cacat
Tunjangan cacat diberikan dengan ketentuan peserta mengalami cacat dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena cacat. Besaran tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Tujangan  cacat diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja  sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia.

Baca ; Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar