Bicara tentang bantuan hukum, Pertama
yang perlu kita ketahui adalah, pengertian dari bantuan hukum itu sendiri,
Dalam UU No. 16 th 2011 ttg Bantuan Hukum, Bantuan hukum adalah, Jasa hukum
yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, secara cuma-cuma kepada penerima
bantuan hukum.
Ingat…Bantuan hukum diberikan secara
cuma-cuma atau gratis.
Kemudian siapa pemberi dan penerima
bantuan hukum tersebut,
Pemberi bantuan hukum adalah LBH/lembaga
bantuan hukum, atau organisasi kemasyarakatan, yang telah terakreditasi oleh
Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang
miskin, atau kelompok orang miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan
miskin.
Lalu apa sih tujuan dari
penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri. Tujuan penyelenggarakan bantuan
hukum ;
Pertama ; untuk
menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses
keadilan
Kedua ; untuk
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum
Ketiga ; untuk
menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia
Keempat ; untuk
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
Itulah tujuan
dari penyelenggaraan bantuan hukum.
Kemudian Syarat pemberi bantuan hukum; syarat
pemberi bantuan hukum yaitu; pemberi bantuan hukum telah berbadan hukum,
terakreditasi berdasarkan UU bantuan hukum, memiliki kantor atau sekretariat
yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Kemudian syarat untuk memperoleh
bantuan hukum ;
Syarat memperoleh bantuan hukum
adalah;
Pertama ; pemohon
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum, yang memuat
identitas pemohon. Kedua ; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara. Ketiga ; melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau
kepala desa. Selanjutnya permasalahan
hukum apa saja yang diberikan ; Permasalahan hukum yang diberikan adalah,
permasalahan hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Yang
meliputi ; menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau
melakukan tindakan hukum lain.
Litigasi adalah
proses penanganan perkara hukum yang penyelesaiannya melalui jalur pengadilan.
Bantuan litigasi dilakukan oleh advokat, jika jumlah advokat tidak memadai,
pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas
hukum, dengan melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat.
Sedangkan non litigasi adalah
; proses penanganan perkara hukum yang penyelesaiannya dilakukan di luar
pengadilan. Bantuan non litigasi dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen dan
mahasiswa fakultas hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi
Selanjutnya apa Hak penerima bantuan
hukum;
Penerima bantuan hukum mempunyai hak;
Pertama ; mendapatkan
bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, atau perkaranya telah mempunyai
hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut
surat kuasa.
Kedua ; mendapakan
bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik advokat
Ketiga; mendapatkan
informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban penerima bantuan
hukum;
Pertama ;
menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada
pemberi bantuan hukum
Kedua ; membantu
kelancaran pemberian bantuan hukum
selamat sore Pak Ali, dimana mencari informasi tentang pemberian bantuan hukum..terima kasih.
BalasHapus