Rabu, 09 Januari 2019

KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DI SEKOLAH

 
Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan yang salah satunya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat yang dimulai sejak dini khususnya melalui dunia pendidikan, seperti  di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah kejuruan diharapkan
mampu memberikan angin segar dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kecerdasan hukum terhadap siswa/siswi di sekolah.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah melalui peran seorang penyuluh hukum diharapkan dapat mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat (siswa/siswi) sekolah menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asai manusia.


 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar