Membangun
kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan
yang salah satunya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah
Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak
secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah
kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas
penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat
sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap
norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya
supremasi hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat yang dimulai
sejak dini khususnya melalui dunia pendidikan, seperti di sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
dan sekolah menengah kejuruan diharapkan
mampu memberikan angin segar dalam
meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kecerdasan hukum terhadap siswa/siswi
di sekolah.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum di
sekolah-sekolah melalui peran seorang penyuluh hukum diharapkan dapat
mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota
masyarakat (siswa/siswi) sekolah menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya
sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang
sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asai manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar