Beberapa
waktu yang lalu di sosial media ramai beredar video pendek yang menyampaikan bahwa Polisi lalu lintas tidak
bisa menilang pengendara kendaraan bermotor yang lupa membawa Surat
Izin Mengemudi (SIM). Polisi lalu lintas hanya bisa menilang pengendara
kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM). Ketika pengendara kendaraan bermotor
tidak membawa Surat Izin
Mengemudi (SIM) karena alasan lupa, ketinggalan, terburu-buru dan alasan lain,
maka Polisi tidak bisa menilangnya, dengan alasan karena yang dapat ditilang
adalah pengendara kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM) bukan yang lupa membawa Surat Izin
Mengemudi (SIM), dengan alasan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 dikatakan “Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Menurut
saya seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan
ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polisi
tidak dapat menunjukkannya dengan alasan lupa, ketinggalan dirumah,
buru-buru atau alasan apapun, maka Polisi lalu lintas bisa menilangnya atau
melakukan penilangan terhadap pengendara tersebut. Hal ini berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal
288 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 106 ayat (5) berbunyi
“Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan ; huruf b “Surat Izin
Mengemudi”. Catat dan ingat, ketika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat
menunjukkan SIM berarti pengendara
kendaraan bermotor tersebut tidak membawa SIM nya.
Jadi
ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polisi lalu lintas kepada pengendara
kendaraan bermotor, kemudian pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan Surat
Izin Mengemudi (SIM) dengan alasan lupa membawanya, ketinggalan dirumah, terburu-buru
atau alasan apapun, maka Polisi bisa menilangnya berdasarkan Pasal 288 ayat
(2).
Akan
tetapi jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan Surat Izin
Mengemudi (SIM) dengan alasan tidak memiliki atau tidak punya, maka pengendara
tersebut dikenakan Pasal 281 jo Pasal 77
ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Jadi
kesimpulannya Polisi bisa menilang pengendara kendaraan bermotor yang tidak membawa
Surat Izin Mengemudi (SIM). Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar