Rabu, 09 Januari 2019

SANKSI BAGI PELAKU KDRT


Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah pancasila dan uud ri 1945.
Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus di hapus.
Korban kekerasan dalam rumah tangga, yg kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yg merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Karena itulah untuk menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Negara hadir melalui uu no. 23 th 2004 ttg penghapusan kekerasan dlm rumah tangga.
Lalu apa pengertian kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat kdrt
Kdrt ; adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya yang termasuk dalam lingkup rumah tangga adalah ;

-       Suami, istri dan anak
-       Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami/istri/anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau
-       Orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.]

Bentuk kekerasan
1.         Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yg mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Cont ; menampar, menendang, memukul, menjewer, menjambak, dll
2.         Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percara diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Cont ; ancaman, tekanan, kebohongan, menghina, caci maki.
3.         Kekerasan seksual
Cont ; perkosaan, cabul, pelecehan, persetubuhan.
Kekerasan seksual  meliputi ;
-     Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
-     Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4.    Penelantaran keluarga, yaitu
-     Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Seperti tidak memberi penghidupan nafkah lahir dan bathin, perawatan, pemeliharaan.
-     Mengakibatkan ketergantungan ekonomi dg cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau diluar rumah sehingga korban berada dalam kendali orang tersebut.

Sanksi Pidana KDRT
1.                   Kekerasan fisik ; penjara max 5 th atau denda max 15 th
Penjara max 4 bulan atau denda max 5 juta, jika dilakukan istri atau sebaliknya tidak menyebabkan penyakit atau halangan menjalankan  pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.
Penjara max 10 th atau denda max 30 juta, jika korban mengalami sakit/luka berat
Penjara max 15 th atau denda max 45 juta jika korban mati atau meninggal
2.                   Kekerasan psikis
Penjara max 3 th atau denda max 9 juta
Penjara max 4 th atau denda max 3 juta,
Jika dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yg tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariaan atau kegiatan sehari-hari.
3.                   Kekerasan seksual
Pemaksaan hubungan seksual dilakukan thdp orang yg menetap dalam lingkup rumah tangga tsb pidana penjara max 12 th atau denda 36 juta
Pemaksaan hubungan seksual thdp salah satu seorang dlm lingkup rumah tangganya dgn orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Pidana penjara min 4 th max 15 th atau denda min 12 juta max 300 juta.
4.                   Penelantaran
Menelantarkan org dlm lingkup rumah tangganya (tdk memberi penghidupan, perawatan, pemeliharaan) pidana penjara max 3 th atau denda max 15 juta
Mengakibatkan ketergantungan ekonomi dg cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yg layak di dalam atau diluar rumah sehingga korban berada dlm kendali orang tsb
Pidana penjara max 3 th atau denda max 15 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar