Setiap
warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan sesuai dengan falsafah pancasila dan uud ri 1945.
Segala
bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran
hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk
diskriminasi yang harus di hapus.
Korban
kekerasan dalam rumah tangga, yg kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat
perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari
kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yg merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaan. Karena itulah untuk menjamin perlindungan
terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Negara hadir melalui uu no. 23 th
2004 ttg penghapusan kekerasan dlm rumah tangga.
Lalu
apa pengertian kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat kdrt
Kdrt
; adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
Selanjutnya
yang termasuk dalam lingkup rumah tangga adalah ;
-
Suami, istri
dan anak
-
Orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami/istri/anak karena hubungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah
tangga, dan/atau
-
Orang-orang
yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.]
Bentuk
kekerasan
1.
Kekerasan
fisik
Kekerasan
fisik adalah perbuatan yg mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka
berat. Cont ; menampar, menendang, memukul, menjewer, menjambak, dll
2.
Kekerasan
psikis
Kekerasan
psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percara
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang.
Cont
; ancaman, tekanan, kebohongan, menghina, caci maki.
3.
Kekerasan
seksual
Cont
; perkosaan, cabul, pelecehan, persetubuhan.
Kekerasan
seksual meliputi ;
- Pemaksaan hubungan seksual yang
dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap
salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan
komersial dan/atau tujuan tertentu.
4.
Penelantaran
keluarga, yaitu
- Menelantarkan orang dalam lingkup
rumah tangganya. Seperti tidak memberi penghidupan nafkah lahir dan bathin,
perawatan, pemeliharaan.
- Mengakibatkan ketergantungan ekonomi
dg cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau
diluar rumah sehingga korban berada dalam kendali orang tersebut.
Sanksi
Pidana KDRT
1.
Kekerasan
fisik ; penjara max 5 th atau denda max 15 th
Penjara
max 4 bulan atau denda max 5 juta, jika dilakukan istri atau sebaliknya tidak
menyebabkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.
Penjara
max 10 th atau denda max 30 juta, jika korban mengalami sakit/luka berat
Penjara
max 15 th atau denda max 45 juta jika korban mati atau meninggal
2.
Kekerasan
psikis
Penjara
max 3 th atau denda max 9 juta
Penjara
max 4 th atau denda max 3 juta,
Jika
dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yg tidak menimbulkan penyakit
atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariaan atau
kegiatan sehari-hari.
3.
Kekerasan
seksual
Pemaksaan
hubungan seksual dilakukan thdp orang yg menetap dalam lingkup rumah tangga tsb
pidana penjara max 12 th atau denda 36 juta
Pemaksaan
hubungan seksual thdp salah satu seorang dlm lingkup rumah tangganya dgn orang
lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Pidana penjara min 4 th
max 15 th atau denda min 12 juta max 300 juta.
4.
Penelantaran
Menelantarkan
org dlm lingkup rumah tangganya (tdk memberi penghidupan, perawatan,
pemeliharaan) pidana penjara max 3 th atau denda max 15 juta
Mengakibatkan
ketergantungan ekonomi dg cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yg
layak di dalam atau diluar rumah sehingga korban berada dlm kendali orang tsb
Pidana
penjara max 3 th atau denda max 15 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar