Dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Dalam Pasal 76C dikatakan ;
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Lalu apa yang dimaksud dengan
kekerasan dalam undang-undang tersebut ; Kekerasan adalah setiap perbuatan
terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum.
Dalam pengertian tersebut
disebutkan 4 (empat) jenis kekerasan ;
Narkotika golongan III adalah,
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan.
Ketergantungan
narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika
secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama
dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba,
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Berikut beberapa jenis Narkotika golongan III,
seperti ; narkodein, buprenorfin, kodein, etilmorfina,
polkodina, propiram, dan lain-lain
Narkotika golongan III
seperti ; Dextromethorpan atau dekstropropoksifena.
Para penyalah guna biasanya mengkonsumsi
dekstrometorfan
untuk mendapatkan efek yang mirip dengan penggunaan ketamin. Padahal ketamin
merupakan obat yang digunakan sebagai anastetik umum atau pembiusan, sehingga
efek samping yang ditimbulkan meliputi kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa
kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi,
mengantuk bahkan berlanjut hingga pingsan.
Sedangkan
narkotika golongan III seperti Codein merupakan obat golongan analgesik opioid
yang digunakan untuk meredakan rasa nyeri ringan hingga berat adalah Obat yang
bekerja secara langsung pada sistem saraf pusat untuk mengurangi rasa sakit
yang dialami. Codein bisa memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan menyebabkan kecanduan.
Itulah
beberapa jenis narkotika golongan III, dan masih banyak lagi jenis narkotika golongan
III yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
dalam Peraturan Menteri kesehatan.
Berikut sanksi
bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan III;
Narkotika golongan II adalah Narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir, dan
dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Seperti ; morfin, petidin, metadon.
Morfin
merupakan getah opium yang dicampur dan diolah dengan zat-zat kimia tertentu
yang mempunyai daya analgesic. Obat ini digunakan untuk mengatasi rasa sakit
yang terbilang parah dan kronis, atau digunakan untuk pembiusan dalam operasi
untuk menghilangkan rasa sakit. Kemudian Petidin adalah obat yang dapat
digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Sedangkan Metadon adalah narkotika
sintesis yang memiliki efek kuat seperti heroin atau morfin. Metadon biasanya
digunakan pada pengobatan untuk pemulihan pengguna heroin.
Selain
morfin, petidin dan metadon masih banyak lagi jenis narkotika golongan II yang telah
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
juga dalam keputusan Menteri Kesehatan.
Berikut sanksi
bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II;
Yang dimaksud narkotika golongan I adalah, Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan I ini dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Akan tetapi
dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,
serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kesehatan dan berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Berikut
beberapa jenis Narkotika golongan I yang banyak dikenal, seperti ;
-Tanaman ganja, semua bagian dari tanaman ganja
termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman
ganja termasuk damar ganja dan hasis atau getah ganja. Jadi ganja termasuk
kedalam jenis narkotika golongan I yang biasa dikenal dengan mariyuana, cimeng,
gelek, atau hasis. Kemudian jenis lain dari narkotika golongan I adalahopium, heroin, kokain, tembakau gorilla. Ini
termasuk jenis narkotika yang banyak digunakan dan dikonsumsi di Indonesia. Dan
masih banyak lagi jenis narkotika golongan I yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri kesehatan.
Sanksi Tindak Pidana Narkotika Golongan I Dalam
Bentuk Tanaman
Larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019
Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang
Digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Yang
berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 11 Maret 2019.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut pada Pasal 3 ayat (2)
dikatakan “Penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,
wajib memenuhi aspek ; keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan
keteraturan. Kemudian dalam Pasal 6 menyatakan “pemenuhan aspek enyamanan, paling
sedikit harus memenuhi ketentuan ;
Huruf a. pengemudimenggunakanpakaiansopan, bersih, dan rapi
Huruf b pengemudiberperilkauramah dan sopan, dan
Huruf c pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang
mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam Pasal 6 huruf c telah jelas disebutkan pengemudi dilarang merokok dan
melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda
motor.
Larangan merokok bagi pengendara sepeda motor diatur dalam