Kamis, 11 April 2019

SANKSI BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Dalam Pasal 76C dikatakan ; Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Lalu apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam undang-undang tersebut ; Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan  hukum.

Dalam pengertian tersebut disebutkan 4 (empat) jenis kekerasan ;

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN III

Narkotika golongan III adalah, Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Berikut beberapa jenis Narkotika golongan III, seperti ; narkodein, buprenorfin, kodein, etilmorfina, polkodina, propiram, dan lain-lain

Narkotika golongan III seperti ; Dextromethorpan atau dekstropropoksifena.
Para penyalah guna biasanya mengkonsumsi dekstrometorfan untuk mendapatkan efek yang mirip dengan penggunaan ketamin. Padahal ketamin merupakan obat yang digunakan sebagai anastetik umum atau pembiusan, sehingga efek samping yang ditimbulkan meliputi kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, mengantuk bahkan berlanjut hingga pingsan.
Sedangkan narkotika golongan III seperti Codein merupakan obat golongan analgesik opioid yang digunakan untuk meredakan rasa nyeri ringan hingga berat adalah Obat yang bekerja secara langsung pada sistem saraf pusat untuk mengurangi rasa sakit yang dialami. Codein bisa memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan  menyebabkan kecanduan.
Itulah beberapa jenis narkotika golongan III, dan masih banyak lagi jenis narkotika golongan III yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam Peraturan Menteri kesehatan.  

Berikut sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan III;

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN II

Narkotika golongan II adalah Narkotika yang berkhasiat  sebagai pengobatan  dan digunakan sebagai pilihan terakhir, dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Seperti ; morfin, petidin, metadon.
Morfin merupakan getah opium yang dicampur dan diolah dengan zat-zat kimia tertentu yang mempunyai daya analgesic. Obat ini digunakan untuk mengatasi rasa sakit yang terbilang parah dan kronis, atau digunakan untuk pembiusan dalam operasi untuk menghilangkan rasa sakit. Kemudian Petidin adalah obat yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Sedangkan Metadon adalah narkotika sintesis yang memiliki efek kuat seperti heroin atau morfin. Metadon biasanya digunakan pada pengobatan untuk pemulihan pengguna heroin.
Selain morfin, petidin dan metadon masih banyak lagi jenis narkotika golongan II yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga dalam keputusan Menteri Kesehatan. 

Berikut sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II;

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I

Yang dimaksud narkotika golongan I adalah, Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan I ini dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Akan tetapi dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Berikut beberapa jenis Narkotika golongan I yang banyak dikenal, seperti ;
-        Tanaman ganja, semua bagian dari tanaman ganja termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis atau getah ganja. Jadi ganja termasuk kedalam jenis narkotika golongan I yang biasa dikenal dengan mariyuana, cimeng, gelek, atau hasis. Kemudian jenis lain dari narkotika golongan I adalah  opium, heroin, kokain, tembakau gorilla. Ini termasuk jenis narkotika yang banyak digunakan dan dikonsumsi di Indonesia. Dan masih banyak lagi jenis narkotika golongan I yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri kesehatan.
 
Sanksi Tindak Pidana Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman

SANKSI BAGI PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MEROKOK


Larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Yang berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 11 Maret 2019.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dikatakan “Penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, wajib memenuhi aspek ; keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan. Kemudian dalam Pasal 6 menyatakan “pemenuhan aspek enyamanan, paling sedikit harus memenuhi ketentuan ;
Huruf a. pengemudimenggunakanpakaiansopan, bersih, dan rapi
Huruf b pengemudiberperilkauramah dan sopan, dan
Huruf c pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam Pasal 6 huruf c telah jelas disebutkan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda  motor.

Larangan merokok bagi pengendara sepeda motor diatur dalam