Narkotika golongan III adalah,
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan.
Ketergantungan
narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika
secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama
dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba,
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Berikut beberapa jenis Narkotika golongan III,
seperti ; narkodein, buprenorfin, kodein, etilmorfina,
polkodina, propiram, dan lain-lain
Narkotika golongan III
seperti ; Dextromethorpan atau dekstropropoksifena.
Para penyalah guna biasanya mengkonsumsi
dekstrometorfan
untuk mendapatkan efek yang mirip dengan penggunaan ketamin. Padahal ketamin
merupakan obat yang digunakan sebagai anastetik umum atau pembiusan, sehingga
efek samping yang ditimbulkan meliputi kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa
kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi,
mengantuk bahkan berlanjut hingga pingsan.
Sedangkan
narkotika golongan III seperti Codein merupakan obat golongan analgesik opioid
yang digunakan untuk meredakan rasa nyeri ringan hingga berat adalah Obat yang
bekerja secara langsung pada sistem saraf pusat untuk mengurangi rasa sakit
yang dialami. Codein bisa memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan menyebabkan kecanduan.
Itulah
beberapa jenis narkotika golongan III, dan masih banyak lagi jenis narkotika golongan
III yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
dalam Peraturan Menteri kesehatan.
Berikut sanksi
bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan III;
Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 400.000.000- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,-
(tiga miliar rupiah). Pasal 122 ayat (1)
Jika perbuatan
memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan III tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan pidana
denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 122 ayat (2)
Kemudian setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor,
atau menyalurkan narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 123
ayat (1)
Jika perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan narkotika golongan III tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 123 ayat (2)
Selanjutna setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan
narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidan denda paling sedikit Rp.
600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah). Pasal 124 ayat (1)
Jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika
golongan III tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 124 ayat (2).
Kemudian, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Pasal 125
ayat (1)
Jika perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
narkotika golongan III tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 125 ayat (2)
Selanjutnya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan III
terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan III untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah). Pasal 126 ayat (1)
Jika dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau
pemberian narkotika golongan III untuk digunakan orang lain tersebut
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda maksimum ditambah
1/3 (sepertiga). Pasal 126 ayat (2).
Kemudian setiap penyalah guna narkotika golongan III, bagi
diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa
hak atau melawan hukum.
Dalam hal penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau
terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 127 ayat (3)
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara
terpadu untuk membebaskan pencandu dari ketergantungan narkotika.
Sedangkan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu
narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Nah bagi orang tua,wali siapapun yang memiliki anak pecandu
narkotika yang belum cukup umur agar segera melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 55 ayat (1)
Karena jika orang tua, wali atau siapapun yang memiliki anak
yang belum cukup umur yang menjadi pecandu narkotika, dan sengaja tidak
melaporkan, maka orang tua,wali tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah). Pasal 128 ayat (1)
Bagi pencandu yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh
orang tuanya, atau walinya, maka tidak dituntut pidana.
Jadi bagi bapak, ibu yang memiliki anak yang menjadi pencandu
narkotika segera laporkan, untuk mendapatkan rehabilitas medis, atau rehabilitasi
sosial.
Ingat narkoba musuh kita Bersama, oleh karenanya jaga diri kita,
jaga keluarga kita, dan jaga bangsa dan negara kita dari bahaya narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar