Kamis, 11 April 2019

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN III

Narkotika golongan III adalah, Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Berikut beberapa jenis Narkotika golongan III, seperti ; narkodein, buprenorfin, kodein, etilmorfina, polkodina, propiram, dan lain-lain

Narkotika golongan III seperti ; Dextromethorpan atau dekstropropoksifena.
Para penyalah guna biasanya mengkonsumsi dekstrometorfan untuk mendapatkan efek yang mirip dengan penggunaan ketamin. Padahal ketamin merupakan obat yang digunakan sebagai anastetik umum atau pembiusan, sehingga efek samping yang ditimbulkan meliputi kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, mengantuk bahkan berlanjut hingga pingsan.
Sedangkan narkotika golongan III seperti Codein merupakan obat golongan analgesik opioid yang digunakan untuk meredakan rasa nyeri ringan hingga berat adalah Obat yang bekerja secara langsung pada sistem saraf pusat untuk mengurangi rasa sakit yang dialami. Codein bisa memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan  menyebabkan kecanduan.
Itulah beberapa jenis narkotika golongan III, dan masih banyak lagi jenis narkotika golongan III yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam Peraturan Menteri kesehatan.  

Berikut sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan III;

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Pasal 122 ayat (1)

Jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan III  tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 122 ayat (2)

Kemudian setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 123 ayat (1)

Jika perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan III tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 123 ayat (2)

Selanjutna setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidan denda paling sedikit Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 124 ayat (1)
Jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan III tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 124 ayat (2).

Kemudian, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Pasal 125 ayat (1)

Jika perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram  maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 125 ayat (2)
 
Selanjutnya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan  hukum menggunakan narkotika golongan III terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 126 ayat (1)

Jika dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan III untuk digunakan orang lain tersebut mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat  5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 126 ayat (2).

Kemudian setiap penyalah guna narkotika golongan III, bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 

Dalam hal penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 127 ayat (3)
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pencandu dari ketergantungan narkotika.

Sedangkan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Nah bagi orang tua,wali siapapun yang memiliki anak pecandu narkotika yang belum cukup umur agar segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 55 ayat (1)

Karena jika orang tua, wali atau siapapun yang memiliki anak yang belum cukup umur yang menjadi pecandu narkotika, dan sengaja tidak melaporkan, maka orang tua,wali tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 128 ayat (1)
Bagi pencandu yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tuanya, atau walinya, maka tidak dituntut pidana.

Jadi bagi bapak, ibu yang memiliki anak yang menjadi pencandu narkotika segera laporkan, untuk mendapatkan rehabilitas medis, atau rehabilitasi sosial.
Ingat narkoba musuh  kita Bersama, oleh karenanya jaga diri kita, jaga keluarga kita, dan jaga bangsa dan negara kita dari bahaya narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar