Yang dimaksud narkotika golongan I adalah, Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan I ini dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Akan tetapi
dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,
serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kesehatan dan berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Berikut
beberapa jenis Narkotika golongan I yang banyak dikenal, seperti ;
- Tanaman ganja, semua bagian dari tanaman ganja
termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman
ganja termasuk damar ganja dan hasis atau getah ganja. Jadi ganja termasuk
kedalam jenis narkotika golongan I yang biasa dikenal dengan mariyuana, cimeng,
gelek, atau hasis. Kemudian jenis lain dari narkotika golongan I adalah opium, heroin, kokain, tembakau gorilla. Ini
termasuk jenis narkotika yang banyak digunakan dan dikonsumsi di Indonesia. Dan
masih banyak lagi jenis narkotika golongan I yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri kesehatan.
Sanksi Tindak Pidana Narkotika Golongan I Dalam
Bentuk Tanaman
;
Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,
Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Pasal 111 ayat (1)
Jika
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum ditambah 1/3
(sepertiga). Pasal 111 (2)
Kemudian Sanksi
Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam
bentuk Bukan Tanaman ;
Setiap orang yang tanpa hak, atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Pasal
112 ayat (1)
Jadi sanksi
pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika
golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman dipidana
dengan pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan Paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Jika
narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima)
gram, pelakunya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 ayat (2).
Kemudian sanksi bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor,
mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I, dipidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Pasal 113 ayat (1)
Jika Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah
1/3 (sepertiga). Pasal 113 ayat (2)
Kemudian setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Pasal
114 ayat (1)
Jika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dan beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan
tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3
(sepertiga). Pasal 114 ayat (2).
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak 8.000.000.000,-(delapan miliar rupiah).Pasal 115 ayat (1)
Mentransito
maksudnya adalah mengangkut narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan
melalui dan singgah di wilayah negara Indonesia yang terdapat kantor pabean
dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Kemudian, jika dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut atau
mentransito Narkoitka golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan
tanaman dan beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka bagi pelakunya dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah
1/3 (sepertiga). Pasal 115 ayat (2)
Kemudian bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan
narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I
untuk digunakan orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Pasal 116 ayat (1)
Jika dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian
narkotika golongan I untuk digunakan orang lain mengakibatkan orang lain mati
atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua pulu) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 116
ayat (2).
Itulah sanksi
bagi pelaku tindak pidana narkotka golongan I, sebelum menyesal, ayo segera
tinggalkan dan jauhi Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar