Kamis, 11 April 2019

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I

Yang dimaksud narkotika golongan I adalah, Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan I ini dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Akan tetapi dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Berikut beberapa jenis Narkotika golongan I yang banyak dikenal, seperti ;
-        Tanaman ganja, semua bagian dari tanaman ganja termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis atau getah ganja. Jadi ganja termasuk kedalam jenis narkotika golongan I yang biasa dikenal dengan mariyuana, cimeng, gelek, atau hasis. Kemudian jenis lain dari narkotika golongan I adalah  opium, heroin, kokain, tembakau gorilla. Ini termasuk jenis narkotika yang banyak digunakan dan dikonsumsi di Indonesia. Dan masih banyak lagi jenis narkotika golongan I yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri kesehatan.
 
Sanksi Tindak Pidana Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman
;
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Pasal 111 ayat (1)
Jika narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 111 (2)
Kemudian Sanksi Tindak Pidana Narkotika Golongan I  dalam bentuk Bukan Tanaman ;
Setiap orang yang tanpa hak, atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Pasal 112 ayat (1)
Jadi sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika  golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan Paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Jika narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelakunya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 ayat  (2).
Kemudian sanksi bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Pasal 113 ayat (1)
Jika Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk  bukan tanaman dan beratnya melebihi  5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 113 ayat (2)
Kemudian setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Pasal 114 ayat (1)
Jika  dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 114 ayat  (2).
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000,-(delapan miliar rupiah).Pasal 115 ayat (1)
Mentransito maksudnya adalah mengangkut narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah negara Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Kemudian, jika dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkoitka golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka bagi pelakunya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 115 ayat (2)
Kemudian bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Pasal 116 ayat (1)
Jika dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan I untuk digunakan orang lain mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua pulu) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 116 ayat (2).
Itulah sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotka golongan I, sebelum menyesal, ayo segera tinggalkan dan jauhi Narkoba.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar