Narkotika golongan II adalah Narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir, dan
dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Seperti ; morfin, petidin, metadon.
Morfin
merupakan getah opium yang dicampur dan diolah dengan zat-zat kimia tertentu
yang mempunyai daya analgesic. Obat ini digunakan untuk mengatasi rasa sakit
yang terbilang parah dan kronis, atau digunakan untuk pembiusan dalam operasi
untuk menghilangkan rasa sakit. Kemudian Petidin adalah obat yang dapat
digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Sedangkan Metadon adalah narkotika
sintesis yang memiliki efek kuat seperti heroin atau morfin. Metadon biasanya
digunakan pada pengobatan untuk pemulihan pengguna heroin.
Selain
morfin, petidin dan metadon masih banyak lagi jenis narkotika golongan II yang telah
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
juga dalam keputusan Menteri Kesehatan.
Berikut sanksi
bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II;
Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 117 ayat (1)
Jika
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II tersebut
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 117 ayat (2)
Kemudian
sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II yang tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika
golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar
rupiah), Pasal 118 ayat (1)
Jika
perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, tau menyalurkan narkotika
golongan II tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana
dengan pidana mati, pidana seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 118 ayat
(2)
Selanjutnya
sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II yang menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Pasal 119 ayat (1)
Jika
perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan II tersebut
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 119 ayat (2)
Kemudian
sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II, bagi yang membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan II, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah). Pasal 120 ayat (1)
Jika
perbutan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II
tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan
pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 120 ayat (2)
Sanksi bagi
pelaku tindak pidana narkotika golongan II, bagi yang menggunakan narkotika golongan
II terhadap orang lain atau memberikan untuk digunakan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Pasal 121 ayat (1)
Jika
penggunaan terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan II untuk
digunakan orang lain tersebut mengakibatkan orang lain mati atau cacat
permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 121 ayat (2)
Itulah sanksi
bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar