Selasa, 24 Juli 2018

PAMERAN HUKUM

Pameran hukum adalah kegiatan untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan/atau mempromosikan instansi yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum, baik melalui panel, foto, grafik, buku, leaflet, banner, brosur, booklet, maupun melalui audio visual. Dengan tujuan lebih memasyarakatkan penyuluhan hukum dan memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum, memperlihatkan dan memperagakan hasil kegiatan pembangunan hukum, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya memahami hukum.
Peserta pameran hukum terdiri atas instansi yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan/atau kelompok lainnya yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum dengan waktu penyelenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pada peringatan hari nasional tertentu, pertemuan ilmiah hukum yang strategis dan besar, dan waktu yang ditentukan.
Perlengkapan Pameran Hukum ;
-          Materi muatan
-          Tempat pameran
-          Meja, kursi, taplak, hiasan
-          Panel
-          Spanduk
-          Banner
-          Peralatan audio visual
-          Alat tulis kantor
-          Tanda peserta pameran
-          Sertifikat peserta pameran
-          Sarana/prasarana lain yang diperlukan

Pihak yang terkait dalam kegiatan pameran hukum ;
-       Penanggung jawab ditingkat Pusat adalah Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian     Hukum dan HAM, ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
-          Peserta pameran yakni pihak yang ikut serta dalam kegiatan pameran hukum
-          Juru pemenang (orang yang bertugas menjelaskan tentang materi hukum yang dipamerkan)

DISKUSI HUKUM

Diskusi Hukum adalah tukar pikiran tentang suatu masalah hukum tertenu yang disuluhkan oleh atau kepada kelompok Keluarga Sadar Hukum dan/atau kelompok masyarakat lainnya. Tujuan diskusi hukum adalah agar anggota masyarakat lebih mendalami materi hukum tertentu, membantu anggota masyarakat agar mendapatkan pemahaman hukum secara benar dan untuk mendapatkan masukan dari anggota masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.
Diskusi hukum dilaksanakan secara berkala  paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun ditempat yang memadai dengan Peserta diskusi hukum terdiri dari sesama anggota keluarga sadar hukum, anggota keluarga sadar hukum yang satu dengan anggota keluarga sadar hukum yang lain, antara anggota keluarga sadar hukum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat atau masyarakat pada umumnya.
Perlengkapan Diskusi Hukum;
-          Materi hukum yang akan didiskusikan
-          Papan nama (untuk panelis, moderator, sekretaris, dan notulis)
-          Tanda peserta diskusi
-          Sertifikat
-          Alat tulis kantor
-          Perangkat multimedia lainnya.

Tata Cara Diskusi Hukum

Senin, 23 Juli 2018

DZIKIR BA'DA SHOLAT FARDHU

Setelah kita mengerjakan sholat fardhu kita disunahkan berdzikir, “ingat hukumnya sunah”, dikerjakan mendapat pahala ditinggalkan tidak berdosa. Dan dzikir tidak hanya dilakukan pada saat setelah menyelesaikan sholat fardhu saja, akan tetapi hendaknya kita senantiasa untuk selalu berdzikir/ingat kepada Allah  SWT. Jadi intinya kita umat Islam jangan lagi pada ribut tentang dzikir yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan yang diajakan oleh para ulama, Karena sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Jadi jika ada kalimat dzikir yang berbeda jangan lagi dipersoalkan. Saya sendiri pernah mengupload video dzikir dengan judul dzikir setelah sholat maghrib dan subuh. Saya akui memang masih jauh dari kesempurnaan baik ucapan maupun tulisan, karena pada prinsipnya saya hanya ingin berbagi, dan ternyata disitu banyak komentar yang mengoreksi kesalahan tulisan saya maupun  kesalahan dalam pengucapan lapaz dzikirnya, saya ucapkan terima kasih sudah dikoreksi, dan dalam menjawab komentar tersebut saya hanya menyampaikan silahkan diperbaiki, disempurnakan dan diamalkan, tidak mengapa..., tapi yang sangat disayangkan ternyata hari gini, kalau disinetron mah dibilang “kiamat sudah dekat” masih ada orang yang bertanya tentang dalil berdzikir, padahal berdzikir itu jelas-jelas telah Allah SWT perintahkan kepada kita, sebagaimana dalam beberapa Firman-Nya, seperti dalam surat Al Ahzab ayat 41 dan 42 ;
  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (٤١)وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلا (٤٢)

41. Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
42. dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.

Kemudian juga dalam surat Ali Imran ayat 190 dan 191;

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ (١٩٠)الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)

190. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,
191. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.

Kemudian dalam salah satu Sabda Nabi Muhammad saw ;


PEMBENTUKAN KADARKUM

Kadarkum (Keluarga sadar hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Syarat Pembentukan ;
  1. Kadarkum dapat dibentuk di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • Di Pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM
  •  Di Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  •  Di Kabupaten/Kota ditetapkan Keputusan Bupati/walikota  
    2. Setiap anggota masyarakat bisa menjadi anggota Kadarkum
    3. Anggota Kadarkum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
    4.   Di Pusat, di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk       
        menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.


    Pembina Kadarkum :
  1. Pembina Kadarkum Pusat terdiri dari ;
a.    Penasehat = Menteri Hukum dan  HAM
b.    Ketua = Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM
c.    Sekretaris = Kepala Pusat Penyuluhan Hukum
d. Anggota = Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan.

     2.    Pembina Kadarkum Daerah terdiri dari

Jumat, 20 Juli 2018

KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga ;
  1. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami/istri/anak kerena hubungan darah, perkawinan, pesusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  2. orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
Yang termasuk dalam bentuk kekerasan :

METODE PENYULUHAN HUKUM

Metode Penyuluhan Hukum adalah cara penyampaian informasi hukum dari penyuluh hukum kepada sasaran penyuluhan hukum. Metode penyuluhan hukum diselenggarakan dengan metode penyuluhan hukum langsung dan metode penyuluhan tidak langsung. Metode penyuluhan langsung dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh. Sedangkan penyuluhan hukum tidak langsung dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Baik metode penyuluhan langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi dan/atau organisasi kemasyarakatan yang terkait baik mengenai penyelenggaraannya, materi yang disuluhkan, maupun sasaran yang disuluh.
Metode penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang dikenal dengan “PEKA”;

Kamis, 12 Juli 2018

Doa Pembukaan Diklat Pagi Hari

Astaghfirullahal Adziim 3x
Bismillahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillahirobbil aalamiin
Allahumma sholli alaa sayyidinaa Muhammad, waálaa aalii sayyidinaa Muhammad

Ya Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat-Mu, karena atas limpahan rahmat-Mu
pada pagi ini kami dapat hadir dan berkumpul, dalam acara pembukaan diklat......,
semoga diklat yang kami laksanakan senantiasa selalu dalam bimbingan dan lindungan-Mu

Ya Allah, Yang Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana
Satukanlah hati kami, padukanlah gerak langkah kami, berilah kami ilmu yang bermanfaat,
mudahkanlah segala urusan kami, berilah kami kesehatan, kekuatan, keikhlasan dan kesabaran
dalam mengikuti diklat ini.

Allahumma agninaa bil ilmi, wajjaynaa bil hilmi, waákrimnaa bittaqwaa, wajammilnaa bil aafiyah,
Allahummanfa'naa bimaa allamtanaa, waállimnaa maa yanfauúnaa, wajidnaa ilman naafia, waámalan mutaqobbalan, warizkon halaalan toyyiban, mubaarokan fiih.

Allahummabika asbahnaa, wabikaa amsaynaa, wabikaa nahyaa wabikaa namuut, wa'ilaikannusuur

Hasbunallah wani'mal wakiil, ni'mal maulaa wani'man nasiir.

Rabbanaa aatina fiddunnya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa adzzbannaar.

Washolallahu a'laa sayyidinaa Muhammadin wa'alaa aalihi washohbihi wasallam
Walhamdulillaahirobbil aalamiin...