Pameran
hukum adalah kegiatan untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan/atau
mempromosikan instansi yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum, baik melalui
panel, foto, grafik, buku, leaflet, banner, brosur, booklet, maupun melalui audio
visual. Dengan tujuan lebih memasyarakatkan penyuluhan hukum dan memamerkan
hasil kegiatan penyuluhan hukum, memperlihatkan dan memperagakan hasil kegiatan
pembangunan hukum, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang
pentingnya memahami hukum.
Peserta
pameran hukum terdiri atas instansi yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum
dan/atau kelompok lainnya yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum dengan waktu
penyelenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun
pada peringatan hari nasional tertentu, pertemuan ilmiah hukum yang strategis
dan besar, dan waktu yang ditentukan.
Perlengkapan Pameran Hukum ;
-
Materi
muatan
-
Tempat
pameran
-
Meja,
kursi, taplak, hiasan
-
Panel
-
Spanduk
-
Banner
-
Peralatan
audio visual
-
Alat
tulis kantor
-
Tanda
peserta pameran
-
Sertifikat
peserta pameran
-
Sarana/prasarana
lain yang diperlukan
Pihak yang terkait dalam kegiatan pameran hukum ;
-
Penanggung
jawab ditingkat Pusat adalah Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian
Hukum dan HAM, ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
-
Peserta
pameran yakni pihak yang ikut serta dalam kegiatan pameran hukum
-
Juru
pemenang (orang yang bertugas menjelaskan tentang materi hukum yang dipamerkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar