Selasa, 24 Juli 2018

PAMERAN HUKUM

Pameran hukum adalah kegiatan untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan/atau mempromosikan instansi yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum, baik melalui panel, foto, grafik, buku, leaflet, banner, brosur, booklet, maupun melalui audio visual. Dengan tujuan lebih memasyarakatkan penyuluhan hukum dan memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum, memperlihatkan dan memperagakan hasil kegiatan pembangunan hukum, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya memahami hukum.
Peserta pameran hukum terdiri atas instansi yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan/atau kelompok lainnya yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum dengan waktu penyelenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pada peringatan hari nasional tertentu, pertemuan ilmiah hukum yang strategis dan besar, dan waktu yang ditentukan.
Perlengkapan Pameran Hukum ;
-          Materi muatan
-          Tempat pameran
-          Meja, kursi, taplak, hiasan
-          Panel
-          Spanduk
-          Banner
-          Peralatan audio visual
-          Alat tulis kantor
-          Tanda peserta pameran
-          Sertifikat peserta pameran
-          Sarana/prasarana lain yang diperlukan

Pihak yang terkait dalam kegiatan pameran hukum ;
-       Penanggung jawab ditingkat Pusat adalah Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian     Hukum dan HAM, ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
-          Peserta pameran yakni pihak yang ikut serta dalam kegiatan pameran hukum
-          Juru pemenang (orang yang bertugas menjelaskan tentang materi hukum yang dipamerkan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar