Diskusi
Hukum adalah tukar pikiran tentang suatu masalah hukum tertenu yang disuluhkan
oleh atau kepada kelompok Keluarga Sadar Hukum dan/atau kelompok masyarakat
lainnya. Tujuan diskusi hukum adalah agar anggota masyarakat lebih mendalami materi
hukum tertentu, membantu anggota masyarakat agar mendapatkan pemahaman hukum
secara benar dan untuk mendapatkan masukan dari anggota masyarakat tentang
pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.
Diskusi
hukum dilaksanakan secara berkala paling
sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun ditempat yang memadai dengan Peserta
diskusi hukum terdiri dari sesama anggota keluarga sadar hukum, anggota
keluarga sadar hukum yang satu dengan anggota keluarga sadar hukum yang lain,
antara anggota keluarga sadar hukum dengan kelompok lain yang ada dalam
masyarakat atau masyarakat pada umumnya.
Perlengkapan
Diskusi Hukum;
-
Materi hukum
yang akan didiskusikan
-
Papan nama
(untuk panelis, moderator, sekretaris, dan notulis)
-
Tanda peserta
diskusi
-
Sertifikat
-
Alat tulis
kantor
-
Perangkat
multimedia lainnya.
Tata Cara Diskusi Hukum
;
-
Pihak yang
terkait ; peserta diskusi, panelis, moderator, sekretaris, notulis
-
Diskusi hukum
dibuka oleh pejabat yang berwenang dalam kegiatan penyuluhan hukum
-
Moderator
memperkenalkan dan memepersilahkan panelis untuk mempresentasikan materi hukum
yang akan didiskusikan
-
Setelah panelis
selesai melakukan presentasi dilanjutkan
dengan Tanya jawab
- Moderator
kemudian menyerahkan persoalan yang disampaikan oleh atau ditanyakan peserta
diskusi hukum kepada panelis, untuk memberikan penjelasan atau jawaban
-
Setelah selesai
pelaksanaan diklat yang lamanya telah ditentukan oleh panitia penyelenggara,
moderator menyampaikan kesimpulan
-
Selanjutnya
moderator, panelis, sekretaris, dan notulis menyusun hasil diskusi hukum
Peneyelenggara Diskusi Hukum ;
- Diskusi hukum
diselenggarakan di tingkat nasional, tingkat pusat, tingkat provinsi, dan di
tingkat kabupaten kota
- Diskusi hukum di
tingkat nasional dan tingkat pusat diselenggarakan oleh pusat penyuluhan hukum
BPHN Kementerian Hukum dan HAM
-
Diskusi hukum di
tingkat Provinsi diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
-
Diskusi hukum di
tingkat Kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
Pihak terkait diskusi hukum ;
-
Peserta adalah
orang yang mengikuti diskusi dan diberi tanda peserta
-
Panelis adalah
orang yang mempresentasikan materi hukum
tertentu dan ahli di bidangnya
-
Moderator adalah
orang yang memimpin dan mengarahkan jalannya diskusi
- Sekretaris
adalah orang yang ditugaskan untuk membantu moderator guna mencatat hal-hal
yang berkaitan dengan jalannya diskusi hukum yang dilaksanakan
-
Notulis adalah
orang yang ditugaskan untuk membantu sekretaris dalam mencatat segala kejadian
yang terjadi selama diskusi berlangsung dengan notulis paling banyak 2 (dua)
orang. Notulis menyampaikan notula hasil diskusi hukum kepada panitia
penyelenggara.
Panitia Penyelenggara Diskusi Hukum ;
- Tingkat Nasional
dan Tingkat Pusat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
- Tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM
- Tugas Panitia
Penyelenggara; menyelenggarakan diskusi hukum; menentukan panelis, moderator,
sekretaris, dan notulis; menyiapkan materi hukum yang akan didiskusikan;
menyelenggarakan rapat persiapan sebelum pelaksanaan diskusi hukum; melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan diskusi hukum dan hasil diskusi hukum,
dan menentukan lamanya diskusi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar