Selasa, 24 Juli 2018

DISKUSI HUKUM

Diskusi Hukum adalah tukar pikiran tentang suatu masalah hukum tertenu yang disuluhkan oleh atau kepada kelompok Keluarga Sadar Hukum dan/atau kelompok masyarakat lainnya. Tujuan diskusi hukum adalah agar anggota masyarakat lebih mendalami materi hukum tertentu, membantu anggota masyarakat agar mendapatkan pemahaman hukum secara benar dan untuk mendapatkan masukan dari anggota masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.
Diskusi hukum dilaksanakan secara berkala  paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun ditempat yang memadai dengan Peserta diskusi hukum terdiri dari sesama anggota keluarga sadar hukum, anggota keluarga sadar hukum yang satu dengan anggota keluarga sadar hukum yang lain, antara anggota keluarga sadar hukum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat atau masyarakat pada umumnya.
Perlengkapan Diskusi Hukum;
-          Materi hukum yang akan didiskusikan
-          Papan nama (untuk panelis, moderator, sekretaris, dan notulis)
-          Tanda peserta diskusi
-          Sertifikat
-          Alat tulis kantor
-          Perangkat multimedia lainnya.

Tata Cara Diskusi Hukum
;
-          Pihak yang terkait ; peserta diskusi, panelis, moderator, sekretaris, notulis
-          Diskusi hukum dibuka oleh pejabat yang berwenang dalam kegiatan penyuluhan hukum
-       Moderator memperkenalkan dan memepersilahkan panelis untuk mempresentasikan materi hukum yang akan didiskusikan
-          Setelah panelis selesai melakukan presentasi  dilanjutkan dengan Tanya jawab
-        Moderator kemudian menyerahkan persoalan yang disampaikan oleh atau ditanyakan peserta diskusi hukum kepada panelis, untuk memberikan penjelasan atau jawaban
-      Setelah selesai pelaksanaan diklat yang lamanya telah ditentukan oleh panitia penyelenggara, moderator menyampaikan kesimpulan
-          Selanjutnya moderator, panelis, sekretaris, dan notulis menyusun hasil diskusi hukum

Peneyelenggara Diskusi Hukum  ;
-    Diskusi hukum diselenggarakan di tingkat nasional, tingkat pusat, tingkat provinsi, dan di tingkat kabupaten kota
-      Diskusi hukum di tingkat nasional dan tingkat pusat diselenggarakan oleh pusat penyuluhan hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM
-          Diskusi hukum di tingkat Provinsi diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
-          Diskusi hukum di tingkat Kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota.

Pihak terkait diskusi hukum ;
-         Peserta adalah orang yang mengikuti diskusi dan diberi tanda peserta
-         Panelis adalah orang yang mempresentasikan materi  hukum tertentu dan ahli di bidangnya
-         Moderator adalah orang yang memimpin dan mengarahkan jalannya diskusi
-    Sekretaris adalah orang yang ditugaskan untuk membantu moderator guna mencatat hal-hal yang berkaitan dengan jalannya diskusi hukum yang dilaksanakan
-       Notulis adalah orang yang ditugaskan untuk membantu sekretaris dalam mencatat segala kejadian yang terjadi selama diskusi berlangsung dengan notulis paling banyak 2 (dua) orang. Notulis menyampaikan notula hasil diskusi hukum kepada panitia penyelenggara.

Panitia Penyelenggara Diskusi Hukum ;
-        Tingkat Nasional dan Tingkat Pusat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
-   Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
-    Tugas Panitia Penyelenggara; menyelenggarakan diskusi hukum; menentukan panelis, moderator, sekretaris, dan notulis; menyiapkan materi hukum yang akan didiskusikan; menyelenggarakan rapat persiapan sebelum pelaksanaan diskusi hukum; melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan diskusi hukum dan hasil diskusi hukum, dan menentukan lamanya diskusi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar