Jumat, 20 Juli 2018

METODE PENYULUHAN HUKUM

Metode Penyuluhan Hukum adalah cara penyampaian informasi hukum dari penyuluh hukum kepada sasaran penyuluhan hukum. Metode penyuluhan hukum diselenggarakan dengan metode penyuluhan hukum langsung dan metode penyuluhan tidak langsung. Metode penyuluhan langsung dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh. Sedangkan penyuluhan hukum tidak langsung dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Baik metode penyuluhan langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi dan/atau organisasi kemasyarakatan yang terkait baik mengenai penyelenggaraannya, materi yang disuluhkan, maupun sasaran yang disuluh.
Metode penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang dikenal dengan “PEKA”;

  1. Persuasif ; penyuluh hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu menyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh.
  2. Edukatif ; penyuluh hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat yang disuluh kea rah tujuan penyuluhan hukum
  3. Komunikatif ; penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik.
  4. Akomodatif ; penyuluh hukum harus mampu mengakomodasikan, menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh masyarakat.
Bentuk penyuluhan hukum langsung ;
a.    Ceramah ; untuk memberikan penjelasan tentang peraturan perundang-undangn pusat/daerah
b.    Diskusi ; untuk mendalami materi hukum yang disuluhkan
c.    Temu sadar hukum ; untuk membina kadarkum, kadarkum binaan, desa binaan atau kelurahan binaan, desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum, dan kelompok masyarakat lainnya
d.    Pameran ;  untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan mempromosikan instansi yang melakukan penyuluhan hukum, mempromosikan instansi yang melakukan penyuluhan hukum baik melalui panel, foto, grafik, buku, leaflet, brosur, booklet, maupun audio visual.
e.    Simulasi ; untuk membina kadarkum, kadarkum binaan, desa sadar hukum, kelurahan sadar hukum dan kelompok masyarakat lainnya menggunakan alat peraga.
f.     Lomba kadarkum ; untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan.
g.    Konsultasi hukum ; diberikan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk permasalahan hukum yang dihadapi
h.    Bantuan hukum ; diselenggarakan oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM
i.      Dan/atau dalam bentuk lain

Bentuk penyuluhan hukum tidak langsung ;
  1. Dialog interktif
  2. Wawancara radio
  3. Pentas panggung
  4. Sandiwara
  5. Sinetron
  6. Fragmen
  7. Film
  8. Spanduk
  9. Poster
  10. Brosur
  11. Leaflet
  12. Booklet
  13. Billboard
  14. Surat kabar
  15. Majalah
  16. Running text
  17. Filler dan/atau
  18. Dalam bentuk lain

Bentuk penyuluhan hukum tidak langsung menggunakan media elektronik dapat dilaksanakan bekerja sama dengan stasiun televisi, radio, penyedia layanan internet, dan/atau media elektronik lainnya. Sedangkan penyuluhan hukum menggunakan media cetak dapat dilaksanakan  bekerja sama dengan perusahaan di bidang media cetak.

3 komentar:

  1. Komentarnya dengan konten Iklan JUDI ONLINE (Melawan Hukum gak tuh om) wkwkwkwkwk

    BalasHapus