Metode
Penyuluhan Hukum adalah cara penyampaian informasi hukum dari penyuluh hukum
kepada sasaran penyuluhan hukum. Metode penyuluhan hukum diselenggarakan dengan
metode penyuluhan hukum langsung dan metode penyuluhan tidak langsung. Metode
penyuluhan langsung dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara
penyuluh dan yang disuluh. Sedangkan penyuluhan hukum tidak langsung dilakukan
melalui media elektronik dan media cetak.
Baik
metode penyuluhan langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaannya dapat
dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang terkait baik mengenai penyelenggaraannya, materi yang
disuluhkan, maupun sasaran yang disuluh.
Metode
penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan yang dikenal dengan “PEKA”;
- Persuasif ; penyuluh hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu menyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh.
- Edukatif ; penyuluh hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat yang disuluh kea rah tujuan penyuluhan hukum
- Komunikatif ; penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik.
- Akomodatif ; penyuluh hukum harus mampu mengakomodasikan, menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh masyarakat.
Bentuk
penyuluhan hukum langsung ;
a.
Ceramah ; untuk
memberikan penjelasan tentang peraturan perundang-undangn pusat/daerah
b.
Diskusi ; untuk
mendalami materi hukum yang disuluhkan
c.
Temu sadar hukum ;
untuk membina kadarkum, kadarkum binaan, desa binaan atau kelurahan binaan,
desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum, dan kelompok masyarakat lainnya
d.
Pameran ; untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan
hukum dan mempromosikan instansi yang melakukan penyuluhan hukum, mempromosikan
instansi yang melakukan penyuluhan hukum baik melalui panel, foto, grafik,
buku, leaflet, brosur, booklet, maupun audio visual.
e.
Simulasi ; untuk
membina kadarkum, kadarkum binaan, desa sadar hukum, kelurahan sadar hukum dan
kelompok masyarakat lainnya menggunakan alat peraga.
f.
Lomba kadarkum ; untuk
mengevaluasi tingkat keberhasilan penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan.
g.
Konsultasi hukum ;
diberikan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk permasalahan hukum
yang dihadapi
h.
Bantuan hukum ;
diselenggarakan oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM
i.
Dan/atau dalam bentuk
lain
Bentuk penyuluhan hukum tidak langsung ;
- Dialog interktif
- Wawancara radio
- Pentas panggung
- Sandiwara
- Sinetron
- Fragmen
- Film
- Spanduk
- Poster
- Brosur
- Leaflet
- Booklet
- Billboard
- Surat kabar
- Majalah
- Running text
- Filler dan/atau
- Dalam bentuk lain
Bentuk penyuluhan hukum
tidak langsung menggunakan media elektronik dapat dilaksanakan bekerja sama dengan
stasiun televisi, radio, penyedia layanan internet, dan/atau media elektronik
lainnya. Sedangkan penyuluhan hukum menggunakan media cetak dapat
dilaksanakan bekerja sama dengan
perusahaan di bidang media cetak.
Komentarnya dengan konten Iklan JUDI ONLINE (Melawan Hukum gak tuh om) wkwkwkwkwk
BalasHapusSANGAT BAGUS DAN BERMANFAAT
BalasHapussimple dan bagus
BalasHapus