Kadarkum
(Keluarga sadar hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat
yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi
dirinya.
Syarat
Pembentukan ;
- Kadarkum dapat dibentuk di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- Di Pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM
- Di Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Di Kabupaten/Kota ditetapkan Keputusan Bupati/walikota
3. Anggota Kadarkum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
4. Di Pusat, di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk
menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.
Pembina
Kadarkum :
- Pembina Kadarkum Pusat terdiri dari ;
a. Penasehat = Menteri
Hukum dan HAM
b. Ketua = Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM
c. Sekretaris = Kepala Pusat Penyuluhan Hukum
d. Anggota = Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam
Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, tokoh
organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan.
2. Pembina Kadarkum Daerah terdiri dari
;
a. Pembina Kadarkum Provinsi
Penasehat = Gubernur
Ketua = Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM
Sekretaris = Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Anggota = Kepala Biro Hukum Pemerintah
Provinsi, Kejaksaan, Kepolisian, tokoh
organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan.
b. Pembina Kadarkum Kabupaten/Kota
Ketua = Bupati/Walikota
Sekretaris = Kepal Bagian Hukum Pemerintah
Kabupaten/Kota
Anggota = Wakil Kejaksaan, Kepolisan,
tokoh organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan.
Tata Cara Pembinaan ;
- Temu Sadar Hukum
Adalah
pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum atau antara Kadarkum
yang satu dengan Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu dengan
kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat
meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.
Tujuan
temu sadar hukum :
a. Meningkatkan pemahaman anggota Kadarkum tentang
hukum
b. Memotivasi anggota Kadarkum dan anggota
masyarakat tentang perlunya meiliki kesadaran hukum
c. Memotivasi anggota Kadarkum dan masyarakat
untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum.
Peserta Temu Sadar Hukum ;
- Sesama anggota Kadarkum
- Anggota Kadarkum yang satu dengan anggota
Kadarkum yang lain
- Antara anggota Kadarkum dengan kelompok lain
yang ada di masyarakat
- Dilaksanakan secara berkala minimal 3 (tiga)
kali dalam 1 (satu) tahun
- Dilaksanakan ditempat yang mudah dijangkau oleh
anggota Kadarkum dan oleh masyarakat setempat. Seperti balai desa, lapangan
terbuka, atau tempat yang terbuka untuk umum.
Tata
cara Temu Sadar Hukum ;
- Pihak terkait = peserta, pemandu, nara sumber,
dan notulis
- Acara temu sadar hukum dibuka oleh pemandu
- Pemandu mempersilahkan setiap kelompok
memperkenalkan kelompoknya, dilanjutkan yel..yel kolompok (diciptakan sendiri
oleh masing-masing kelompok)
- Putaran pertama, pemandu mempersilahkan
kelompok pertama untuk mengemukakan persoalan dengan materi yang telah
ditetapkan oleh pemandu
- Setelah itu pemandu mempersilahkan kelompok
lain untuk menanggapi persoalan yang disampaikan kelompok pertama
- Pemandu kemudian menyerahkan persoalan yang
telah didiskusikan kepada nara sumber untuk memberikan penjelasan atau jawaban
- Pada putaran selanjutnya, prosesnya sama dengan putaran pertama, pemandu
mempersilahkan kelompok yang mendapat giliran mengajukan persoalan kemudian
ditanggapi oleh kelompok yang lain, dan selanjutnya diberi penjelasan dan
jawaban oleh narasumber
- Setelah selesai putaran terakhir pemandu
menutup kegiatan temu sadar hukum dan kemudian menyerahkan acara kepada pembawa
acara (MC)
- Pada tahap penutup, pembawa acara
mempersilahkan kepada Pembina kadarkum atau pejabat yang betanggunjawab sebagai
penyelenggara temu sadar hukum untuk memberikan sambutan, kesan dan pesan dari
Pembina yang sekaligus menutup secara resmi acara temu sadar hukum.
2. Simulasi
Permainan
dengan mempergunakan seperangkat peralatan berupa beberan (lembaran bergambar)
atau menggunakan multimedia (teknologi informasi) beserta perlengkapannya yang
dimainkan secara bersama-sama oleh peserta simulasi sehingga dapat memecahkan
atau menyimpulkan suatu masalah hukum yang tertera pada beberan.
Tujuan
simulasi ;
a. Untuk mempermudah masyarakat mengetahui,
memahami dan menghayati hukum
b. Memberikan informasi hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Memotivasi masyarakat untuk taat kepada hukum
yang berlaku
Peserta,
waktu dan tempat;
- Peserta terdiri dari anggota kadarkum, dan atau
anggota kelompok lainnya dalam masyarakat
- Waktu simulasi dilakukan secara berkala sesuai
dengan kebutuhan atau permintaan
- Tempat simulai di tempat yang memadai didalam
atau dilar ruangan
Perlengkapan
Simulasi ;
- Beberan/lembaran permainan yang memuat kolom
gambar yang berisi materi hukum yang akan dibahas peserta, kolom pesan, kolom
sanksi, dan kolom arahan dasar penyuluhan hukum.
- Kartu materi muatan hukum yang merupakan
keterangan dari gambar yang tertera dalam kolom pada beberan/lembaran permainan
- Kartu pesan memuat pesan bagi peserta yang alat
penentu langkahnya jatuh pada kolom pesan
- Karut sanksi memuat jenis sanksi yang bagi
peserta yang alat penentu langkahnya jatuh pada kolom sanksi
- Alat penentu langkah berupa benda yang mudah
dipindahkan misalnya uang logam, kancing baju, kotak korek api, dll
- Alat penentu jumlah langkah berupa daftar nama
ibu kota provinsi atau nama-nama lain yang diberi nomor urut dan hanya dipegang
oleh pemandu
- Tanda peserta/pemain bagi setiap peserta/pemain
- Alat tulis kantor
- Lembaran jawaban materi untuk pegangan nara
sumber.
Pihak
yang terkait dalam kegiatan simulasi ;
- Pemain = orang yang bermain dalam kegiatan
simulasi dan diberi tanda peserta
- Pemandu = bertugas memimpin simulasi seperti ;
· memimpin,
mengarahkan, menggugah semangat dan mendorong pemain untuk
berdiskusi
· menugaskan
notulis mencatat masalah yang tidak dapat dipecahkan dalam
diskusi
· menjelaskan
masalah yang timbul dalam diskusi, jika masalah itu tidak jelas
bagi peserta
lainnya
· menanyakan
masalah yang terkait dengan materi
simulasi kepada nara sumber
· memberikan
penjelasan atas masalah kepada peserta permainan berikutnya
· menyampaikan
kesimpulan yang telah dibuat oleh notulis
- Nara sumber = seseorang yang memiliki keahlian
dibidang tertentu sesuai dengan materi hukum yang disimulasikan. Narasumber
ditunjuk oleh panitia penyelenggara, dapat diambil dari pejabat pemerintah,
tokoh masyarakat, tokoh keagamaan atau dari kalangan akademisi.
- Notulis = orang yang betugas mencatat tentang
segala sesuatu yang terjadi selama simulasi berlangsung.
Yang dicatat notulis yaitu tentang ;
·
Topik
simulasi
·
Tanggal
pelaksanaan simulasi
·
Nama
pemandu
·
Nama
pemain
·
Nama
nara sumber
·
Aturan
permainan dalam simulasi
·
Masalah
yang tidak terpecahkan selama simulasi
·
Kesimpulan
hasil simulasi
- Penonton = adalah orang yang datan atau
diundang untuk menyaksikan simulasi, penonton dapat menanyakan dan menanggapi
permasalahan yang dibahas dalam simulasi.
Cara
pelaksanaan simulasi ;
·
Acara
dibuka oleh pemandu
·
Pemandu
meperkenalkan diri, pemain, nara sumber, dan notulis, dilanjutkan dengan
yel-yel simulasi
·
Pemandu
menentukan lama permainan berdasarkan putaran
·
Pemandu
menyebutkan nama-nama ibu kota Provinsi atau nama-nama lain yang sudah
ditentukan dalam lembaran alat penentu langkah
· Pemain
pertama diminta untuk menyebutkan salah satu ibukota Provinsi, maka pemandu
menyebutkan bahwa kota yang disebut
jatuh pada nomor sekian
·
Apabila
nomor tersebut jatuh pada kolom pesan, maka pemain itu harus membaca secara
lantang pesan yang tertera dalam kartu pesan
· Apabila
nomor tersebut jatuh pada kolom sanksi maka pemain itu harus melaksanakan
perintah sebagaimana yang tertera dalam kartu sanksi, misalnya menyanyi, menari
dll
· Apabila
kolom peserta jatuh pada kolom materi, maka pemain harus memberikan tanggapan
masalah hukum yang tertera dalam kartu materi tersebut dan pemain yang lain
memberikan tanggapan.
· Pemadu
dapat memberi kesempatan kepada penonton untuk memberikan tanggapan terhadap
masalah tersebut.
·
Pemandu
menyimpulkan tanggapan tersebut dan jawaban terakhir diserahkan kepada nara
sumber.
·
Pemain
simulasi ditutup oleh pemandu.
3.
Lomba Kadarkum
Adalah sarana untuk memilih kelompok Kadarkum
yang berprestasi dalam pemahaman hukum
Tujuan
kadarkum = memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di
seluruh Indonesia.
Peserta,
Waktu dan Tempat Lomba Kadarkum;
- Peserta lomba kadarkum dari kelompok kadarkum
Korps Pegawai Negeri, Dharma Wanita Persatuan, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian, Organigasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, pelajar atau kelompok
kadarkum yang lain.
- Setiap regu peserta lomba Kadarkum
beranggotakan paling banyak 5 (lima) oran dan paling sedikit 3 (tiga) orang
- Peserta lomba Kadarkum tercatat dalam daftar
peserta lomba
- Lomba di laksanakan setiap 4 (empat) tahun
sekali dengan ketentuan ; tahun I lomba dilaksanakan di Tingkat kecamatan,
tahun II di Kabupaten/Kota, tahun III di tingkat Provinsi, tahun IV di Tingkat
Nasional
- Tempat ditentukan oleh panita pelaksana
Pihak
yang tekait dalam lomba Kadarkum ;
1. Peserta
2. Pemandu
3. Dewan Juri
4. Pendamping Juri
5. Penentu waktu
Cara
pelaksanaan Lomba Kadarkum ;
- Lomba Kadarkum menggunakan system gugur yang
terdiri atas babak penyisihan, perempat final, semi final dan final
- Tiap-tiap seri lomba dari babak penyisihan
sampai dengan babak semi final, regu yang berhak mengikuti lomba pada seri
berikutnya adalah 2 (dua) regu yang meraih nilai tertinggi, dengan ketentuan
regu yang nialinya lebih tinggi ditempatkan pada bagan atas, sedangkan regu
yang nilainya lebih rendah ditempatkan pada bagian bawah
- Lomba dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yaitu;
tahap pertama Tanya jawaba, tahap kedua bonus, tahap ketiga rebutan
- Nilai tahap pertama ditambah tahap kedua dan
tahap ketiga menjadi nilai akhir.
Tata
tertib Lomba Kadarkum ;
- Lomba dilaksanakan di tempat terbuka atau dalam
ruangan
- Peserta lomba hadir 15 (lima belas) menit
sebelum lomba dimulai
- Lomba dipimpin oleh seorang pemandu yang
ditunjuk oleh panitia
- Jumlah anggota lomba setiap regu sebanyak 5
(lima) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, jumlah peserta kurang dari
3 (tiga) orang dinyatakan gugur
- Setiap regu peserta lomba dipimpin seorang
ketua regu
- Setiap regu lomba diberi nama oleh panitia
lomba
- Peserta lomba memperagakan yel-yel setelah
memperkenalkan diri
- Peserta yang belum hadir dalam lomba dipanggil
3 (tiga) kali dalam waktu 3 (tiga) menit sebelum lomba dimulai dan apabila pada
pemanggilan terakhir tidak hadir, regu tersebut dinyatakan mengundurkan diri
- Dalam lomba tidak diperkenankan membawa buku
tanda catatan apapun
- Penempatan regu pada bagan lomba didasarkan pada
undian dan tidak dipekenankan tukar tempat
- Bagan lomba Kadarkum dibuat oleh panitia
- Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai
pelaksanaan lomba di ditentukan oleh panitia pada waktu terchincal meeting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar