Jumat, 17 Maret 2017

AWAS.....!!! SPPT PBB NYASAR


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya  pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. objek pajak adalah bumi dan atau bangunan. sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) adalah surat keputusan kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak oleh wajib pajak. Tetapi sayangnya ada SPPT Nyasar dan bodong yang SPPT nya tertera nama wajib pajak yang sama tetapi alamat wajib pajaknya berbeda, entah ini modus orang-orang yang ingin mencari keuntungan atau murni kesalahan data, tapi anehnya ini terjadi terus menerus,……seperti contoh kasus. Kejadian ini dialami oleh si x yang memang ketika akan melakukan pembayaran tidak atau kurang teliti melihat secara keseluruhan SPPT yang diberikan, pada saat itu hanya melihat nama  wajib pajak dan tahun pajak yang harus dibayar.

Setelah melakukan pembayaran si x kaget kenapa bayarnya jadi lebih mahal, sudah terlanjur melakukan pembayaran dan setelah di baca dengan teliti SPPT nya, barulah diketahui bahwa objek pajak tersebut bukan milik si x, dan setelah diteliti secara seksama ternyata nama wajib pajak dalam SPPT itu benar tertulis nama si x, namun alamat wajib pajak serta alamat objek pajak berbeda. 

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kejadian ini hanya sebagai informasi dan sekaligus pelajaran bagi masyarakat/wajib pajak  lain agar  tidak menjadi korban pegawai-pegawai nakal atau korban ketidak akuratan data yang terus menerus dalam kesalahan. Ingat….BACA DENGAN TELITI SPPT yang diberikan sebelum melakukan pembayaran. 

Hak wajib pajak :
  1. Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak
  2. Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal wajib pajak meminta
  3. Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan
  4. Mendapatkan surat tanda terima setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT 
  5. Mendapatkan Resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti (STTS) dalam hal pembayaran  PBB dilakukan melalui ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya
  6. Mendapatkan Tanda Terima Sementara (STTS) dari petugas pemungut PBB kelurahan/desa yang ditunjuk resmi dalam halo pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB
Kewajiban Wajib Pajak :
  1. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak
  2. Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/kepala desa/dinas pendapatan daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  3. Melunasi PBB pada tempat pembayaran PBB yang telah ditentukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar