Minggu, 19 Maret 2017

TEMU SADAR HUKUM (TSH)

Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum (keluarga sadar hukum) atau antara kadarkum yang satu dengan kadarkum lainnya atau antara kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.

Penyuluhan hukum dalam bentuk temu sadar hukum diselenggarakan untuk membina kadarkum, kadarkum binaan, desa binaan atau kelurahan binaan, desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum, dan kelompok masyarakat lainnya yang dilaksanakan ditempat terbuka untuk umum. Dalam pelaksaaan temu sadar hukum tersebut  harus ada narasumber dan pemandu.
Tujuan Temu Sadar Hukum (TSH) adalah :
  1. Meningkatkan pemahaman anggota kadarkum tentang hukum
  2. Memotivasi anggota kadarkum dan anggota masyarakat tentang perlunya memiliki kesadaran hukum
  3. Memotivasi anggota kadarkum dan masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum

Peserta Temu Sadar Hukum (TSH) terdiri dari :
  •  Sesama anggota kadarkum
  •  Anggota kadarkum yang satu dengan anggota kadarkukm yang lain
  • Antara anggota kadarkum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat.
Waktu dan Tempat Temu Sadar Hukum (TSH);
Waktu Temu Sasar Hukum diselenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali salam 1 (satu) tahun
Tempat temu sadar hukum diselenggarakan di tempat yang mudah dijangkau oleh anggota kadarkum dan oleh masyarakat setempat, seperti di balai desa/balai yang setingkat, lapangan terbuka atau tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum.


Pihak-Pihak yang terkait dalam kegiatan temu sadar hukum terdiri dari :
  1. Peserta ; peserta temu sadar hukum terdiri dari beberapa kelompok dan setiap kelompok beranggotakan paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, jumlah kelompok ditentukan oleh panitia penyelenggara, paling banyak 4 (empat) kelompok yang disesuaikan dengan jumlah materi hukum yang dibahas dan setiap kelompok diberi nama kelompok dengan persetujuan panitia penyelenggara.
  2. Pemandu ; adalah seorang yang ditunjuk oleh panitia penyelenggara untuk memimpin, mengarahkan, dan memotivasi kegiatan temu sadar hukum. Untuk dapat ditunjuk sebagai pemandu seseorang harus mempunyai wawasan dibidang hukum, komunikatif, dapat menjadi fasilitator, dapat menjadi penengah diskusi antar kelompok.
  3. Narasumber ; adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai dengan materi hukum yang didiskusikan, narasumber ditunjuk panitia penyelenggara, jumlah narasumber sesuai dengan materi yang didiskusikan, dan dapat diambil dari pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan dari kalangan akademisi.
  4. Notulis; adalah seseorang yang dtugaskan mencatat segala kejadian yang terjadi selama termu sadar hukum berlangsung, jumlah notulis paling banyak 2 (dua) orang, notulensi disampaikan kepada panitia penyelenggara.

Tata Cara Temu Sadar Hukum (TSH) ;
  • Temu Sadar Hukum dibuka oleh Pemandu
  • Pemandu mempersilahkan setiap kelompok untuk memperkenalakan kelompoknya, dan yel-yel yang diciptakan sendiri oleh masing-masing kelompok
  • Pada putaran pertama, Pemandu mempersilahkan kelompok pertama untuk mengemukakan persoalan dengan materi yang telah ditetapkan oleh pemandu
  •  Setelah kelompok pertama mengemukakan persoalan, pemandu mempersilahkan kelompok berikutnya untuk menanggapi persoalan yang disampaikan kelompok pertama
  • Pemandu kemudian menyerahkan persoalan yang telah didiskusikan kepada narasumber untuk memberikan penjelasan atau jawaban
  • Pada putaran selanjutnya, prosesnya sama dengan putaran pertama, pemandu mempersilahkan kelompok yang mendapat giliran mengajukan persoalan kemudian ditanggapi oleh kelompok yang lain, dan selanjutnya diberi penjelasan dan jawaban oleh narasumber
  • Setelah selesai putaran terakhir pemandu menutup kegiatan temu sadar hukum dan kemudian menyerahkan acara kepada pembawa acara (MC)
  • Untuk penutup pembawa acara (MC) mempersilahkan kepada Pembina kadarkum atau pejabat yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara temu sadar hukum untuk memberikan sambutan, kesan dan pesan dari Pembina yang sekaligus menutup secara resmi acara temu sadar hukum.

Untuk pelaksanaan penyelenggaraan temu sadar hukum dan guna melancarkan dan meningkatkan kegiatan tersebut perlu diadakan pembinaan teknis pemandu, pembinaan teknis pemandu untuk tingkat Pusat diselenggarakan oleh Pesat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan teknis pemandu untuk tingkat daerah diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyelenggaraan temu sadar hukum diselenggarakan ditingkat Kabupaten/kota, tingkat Provinsi, tingkat Pusat dan tingkat Nasional. Temu sadar hukum di desa atau kelurahan dalam kabupaten/kota yang dihadiri oleh para pejabat daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi, dapat pula diadakan temu sadar hukum tingkat nasonal di daerah. Temu sadar hukum tingkat nasional yang diselenggarakan di daerah dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat pula dihadiri Menteri lain yang terkait dengan materi yang didiskusikan. Dalam hal temu sadar hukum tingkat nasional diselenggarakan di daerah, menteri atau pejabat yang mewakili memberikan kesan dan pesan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar