PENERIMA BANTUAN HUKUM :
“Orang atau kelompok orang
miskin”
Syarat permohonan bantuan
hukum :
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi
sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok
persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. Identitas sebagimana dimaksud yaitu
nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, dan
pekerjaan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;dan
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala
desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Hak Penerima bantuan hukum :
- Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai
dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima
bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
- Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan
hukum dan/atau kode etik advokat;dan
-
Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Kewajiban penerima bantuan
hukum :
-
Menyampaikan bukti, iformasi, dan/atau keterangan perkara
secara benar kepada pemberi bantuan hukum;
-
Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
PEMBERI BANTUAN HUKUM :
Pemberi bantuan hukum adalah
lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan
bantuan hukum berdasarkan undang-undang bantuan hukum.
Syarat pemberi bantuan hukum
;
-
Berbadan hukum
-
Terakreditasi berdasarkan undang-undang bantuan hukum
-
Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
-
Memiliki pengurus
-
Memiliki program bantuan hukum
Hak pemberi bantuan hukum :
-
Melakukan rekrutmen terhadap advokat, peralegal, dosen,
dan mahasiswa fakultas hukum (termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah,
fakultas perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian)
-
Melakukan pelayanan bantuan hukum
-
Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan
program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.
(program kegiatan lain adala program investasi kasus, pendokumentasian hukum,
penelitian hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat).
-
Menerima anggaran dari negara untuk melakukan bantuan
hukum berdasarkan undang-undang bantuan hukum.
-
Mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah
ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara.
-
Mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan
keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.
Kewajiban pemberi bantuan
hukum :
-
Melaporkan kepada Menteri tentang program bantuan hukum
-
Melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang
digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang bantuan hukum
-
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum
bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut
- Menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan
yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang
ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
-
Memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum
berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang bantuan
hukum sampai perkaranya selesai.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberian bantuan hukum yang
diberikan meliputi masalah hukum :
-
Hukum Pidana
-
Hukum Perdata
-
Hukum Tata Usaha Negara
Bantuan hukum tersebut berupa litigasi maupun
nonlitigasi, diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan
hukum yang telah memenuhi persyaratan
Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui
jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Standar bantuan hukum
secara litigasi dilaksanakan dalam penanganan perkara pidana, perdata, dan tata
usaha negara.
Penanganan perkara pidana
diberikan kepada penerima bantuan hukum yang berstatus sebagai tersangka,
terdakwa dan terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar
biasa.
Sedangkan dalam perkara
perdata diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan
penggugat/pemohon atau tergugat/termohon.
Pemberian bantuan hukum
secara litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi
bantuan hukum dan/atau advokat yang terdaftar pada pemberi bantuan hukum. Jika
advokat tidak memadai pemberi bantuan hukum dapat merekrut
advokat,paralegal,dosen,dan/atau mahasiswa fakultas hukum dengan memberikan
surat perintah tugas pembantuan bantuan hukum dari direktur/ketua pemberi
bantuan hukum terhadap hasil rekrutmen.
Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan diluar
jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Pemberian bantuan hukum
secara nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan
mahasiswa fakultas hukum lingkup pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi
oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis bantuan nonlitigasi
oleh pemberi bantuan hukum meliputi ;
-
Penyuluhan hukum
-
Konsultasi hukum
-
investigasi kasus, baik secara elektronik mupun
nonelektronik
-
penelitian hukum
-
mediasi
-
negosiasi
-
pemberdayaan masyarakat
-
pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
-
drafting dokumen hukum
ASAS BANTUAN
HUKUM :
-
Asas Keadilan
adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara
proporsional, patut, benar, baik dan tertib
-
Asas persamaan kedudukan di dalam hukum
adalah setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama
di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.
-
Asas Keterbukaan
adalah memberikan akses kepala masyarakat untuk
memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur dan tidak memihak dalam
mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
-
Asas Efisiensi
adalah memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui
penggunaan sumber anggaran yang ada.
-
Asas Efektivitas
adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian bantuan
hukum secara tepat.
-
Asas akuntabilitas
adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Pemberian bantuan hukum hanya
dapat dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah diakreditasi oleh
Menteri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
VERIFIKASI DAN AKREDITASI
PEMBERI BANTUAN HUKUM
Verifikasi adalah pemeriksaan
atas kebenaran laporan dan dokumen yang diserahkan oleh lembaga bantuan hukum
atas organisasi kemasyarakatan.
Verifikasi dan akreditasi
dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap ;
- Lembaga bantuan hukum atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum
- Pemberi bantuan hukum
Akreditasi adalah penilaian
dan pengakuan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan
yang akan memberikan bantuan hukum yang berupa klasifikasi/penjenjangan dalam
pemberian bantuan hukum.
Lembaga bantuan hukum atau
organisasi yang mengajukan permohonan verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi
bantuan hukum harus memenuhi syarat ;
-
Berbadan hukum
-
Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
-
Memiliki pengurus
-
Memiliki program bantuan hukum
-
Memiliki advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan
hukum atau organisasi;dan
-
Telah menangani paling sedikit 10 (sepuluh) kasus
Permohonan tersebut diajukan
kepada Menteri secara : elektronik dengan mengisi aplikasi pada website resmi Kementerian Hukum dan HAM atau
secara nonelektronik dengan mengisi formulir dan disampaikan melalui Kepala
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan :
- Fotokopi salinan akte pendirian lembaga bantuan hukum atau organisasi
- Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Fotokopi akta pengurusan lembaga bantuan hukum atau organisasi
- Fotokopi surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau organisasi
- Fotokopi surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku
- Fotokopi dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau organisasi
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak lembaga bantuan hukum atau organisasi
- Laporan pengelolaan keuangan dan
- Rencana program bantuan hukum.
Verifikasi dan akreditasi
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak
tanggal pengumuman pendaftaran. Tahapan verifikasi dan akreditasi pemberi
bantuan hukum dilaksanakan dengan cara ;
-
Pengumuman
-
Permohonan
-
Pemeriksaan administrasi
-
Pemeriksaan faktual
-
Pengkalsifikasian pemberi bantuan hukum
-
Penetapan pemberi bantuan hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 sd Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar