Senin, 13 Maret 2017

BANTUAN HUKUM


Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum disini yaitu orang atau sekelompok orang miskin yang menghadapi permasalah hukum yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan). Bagi para pemohon penerima bantuan hukum cuma-cuma  selain mempunyai hak dan kewajiban juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Berikut syarat, hak dan kewajiban bagi penerima bantuan hukum cuma-cuma.

PENERIMA BANTUAN HUKUM :
“Orang atau kelompok orang miskin”

Syarat permohonan bantuan hukum :
-      Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. Identitas sebagimana dimaksud yaitu nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, dan pekerjaan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-        Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;dan
-      Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.


Hak Penerima bantuan hukum :
-     Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
-    Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat;dan
-       Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban penerima bantuan hukum :
-    Menyampaikan bukti, iformasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum;
-       Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

PEMBERI BANTUAN HUKUM :

Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang bantuan hukum.

Syarat pemberi bantuan hukum ;
-          Berbadan hukum
-          Terakreditasi berdasarkan undang-undang bantuan hukum
-          Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
-          Memiliki pengurus
-          Memiliki program bantuan hukum

Hak pemberi bantuan hukum :
-    Melakukan rekrutmen terhadap advokat, peralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum (termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, fakultas perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian)
-        Melakukan pelayanan bantuan hukum
-    Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum. (program kegiatan lain adala program investasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat).
-      Menerima anggaran dari negara untuk melakukan bantuan hukum berdasarkan undang-undang bantuan hukum.
-    Mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-       Mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara.
-       Mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.

Kewajiban pemberi bantuan hukum :
-        Melaporkan kepada Menteri tentang program bantuan hukum
-     Melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang bantuan hukum
-      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut
-    Menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
-       Memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang bantuan hukum sampai perkaranya selesai.

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberian bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum :
-      Hukum Pidana
-      Hukum Perdata
-      Hukum Tata Usaha Negara
Bantuan hukum tersebut berupa litigasi maupun nonlitigasi, diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan

Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Standar bantuan hukum secara litigasi dilaksanakan dalam penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Penanganan perkara pidana diberikan kepada penerima bantuan hukum yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.
Sedangkan dalam perkara perdata diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan penggugat/pemohon atau tergugat/termohon.
Pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang terdaftar pada pemberi bantuan hukum. Jika advokat tidak memadai pemberi bantuan hukum dapat merekrut advokat,paralegal,dosen,dan/atau mahasiswa fakultas hukum dengan memberikan surat perintah tugas pembantuan bantuan hukum dari direktur/ketua pemberi bantuan hukum terhadap hasil rekrutmen.

Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan diluar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum lingkup pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis bantuan nonlitigasi oleh pemberi bantuan hukum meliputi ;
-          Penyuluhan hukum
-          Konsultasi hukum
-          investigasi kasus, baik secara elektronik mupun nonelektronik
-          penelitian hukum
-          mediasi
-          negosiasi
-          pemberdayaan masyarakat
-          pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
-          drafting dokumen hukum
                  
ASAS BANTUAN HUKUM :
-     Asas Keadilan
adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik dan tertib
-     Asas persamaan kedudukan di dalam hukum
adalah setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.
-     Asas Keterbukaan
adalah memberikan akses kepala masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
-     Asas Efisiensi
adalah memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.
-     Asas Efektivitas
adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum secara tepat.
-     Asas akuntabilitas
adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pemberian bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah diakreditasi oleh Menteri  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

VERIFIKASI DAN AKREDITASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan dan dokumen yang diserahkan oleh lembaga bantuan hukum atas organisasi kemasyarakatan.
Verifikasi dan akreditasi dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap ;
  1. Lembaga bantuan hukum atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum
  2. Pemberi bantuan hukum

Akreditasi adalah penilaian dan pengakuan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang akan memberikan bantuan hukum yang berupa klasifikasi/penjenjangan dalam pemberian bantuan hukum.

Lembaga bantuan hukum atau organisasi yang mengajukan permohonan verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat ;
-          Berbadan hukum
-          Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
-          Memiliki pengurus
-          Memiliki program bantuan hukum
-          Memiliki advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau organisasi;dan
-          Telah menangani paling sedikit 10 (sepuluh) kasus

Permohonan tersebut diajukan kepada Menteri secara : elektronik dengan mengisi aplikasi pada  website resmi Kementerian Hukum dan HAM atau secara nonelektronik dengan mengisi formulir dan disampaikan melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan :
  1. Fotokopi salinan akte pendirian lembaga bantuan hukum atau organisasi
  2. Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Fotokopi akta pengurusan lembaga bantuan hukum atau organisasi
  4. Fotokopi surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau organisasi
  5. Fotokopi surat izin beracara sebagai advokat yang  masih berlaku
  6. Fotokopi dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau organisasi
  7. Fotokopi  nomor pokok wajib pajak lembaga bantuan hukum atau organisasi
  8. Laporan pengelolaan keuangan dan
  9. Rencana program bantuan hukum.
Verifikasi dan akreditasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran. Tahapan verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum dilaksanakan dengan cara ;
-          Pengumuman
-          Permohonan
-          Pemeriksaan administrasi
-          Pemeriksaan faktual
-          Pengkalsifikasian pemberi bantuan hukum
-          Penetapan pemberi bantuan hukum



  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 sd Tahun 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar