KADARKUM (Keluarga
Sadar Hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang
dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi
dirinya. Pembentukan kadarkum dilakukan di Pusat, Provinsi, dan di Kabupaten/Kota.
Selain pembentukan kadarkum tersebut
juga dibentuk desa/kelurahan sadar hukum dimana pembinaannya dilakukan
secara berencana, terpadu dan berkelanjutan oleh Pembina kadarkum.
Pembina kadarkum
untuk tingkat Nasional dan tingkat Pusat dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan
Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk
kadarkum tingkat daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pembinaan terhadap kadarkum dan desa/kelurahan sadar
hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan dilakukan melalui
kegiatan Temu Sadar Hukum (TSH), simulasi dan lomba kadarkum.
Pembina kadarkum
pusat terdiri dari ;
1.
Penasehat =
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.
Ketua = Kepala
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
3.
Sekretaris =
Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM
4. Anggota =
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian
Komunikasi dan Informasi, Tokoh Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Organisasi
Keagamaan.
Pembina
Kadarkum Daerah terdiri dari :
1.
Penasehat =
Gubernur
2.
Ketua = Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
3.
Sekretaris =
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
4.
Anggota =
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Kejaksaan, Kepolisian, Tokoh Organisasi
Kemasyarakatan, dan Tokoh Organisasi Keagamaan.
Pembina Kadarkum Kabupaten/Kota
terdiri dari :
- Ketua = Bupati/Walikota
- Sekretaris = Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota
- Anggota = Wakil Kejaksaan, Kepolisian, Tokoh Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Organisasi Keagamaan.
Kewajiban Pembina Kadarkum ;
-
Menentukan
materi hukum yang akan dibahas dalam pertemuan kadarkum
-
Menentukan
tata tertib dalam penyelenggaraan pertemuan kadarkum
-
Membantu
mengusahakan bahan referensi berupa peraturan perundang-undangan yang relevan
bagi anggota kadarkum yang di bina
-
Menyampaikan
laporan dan hasil kegiatan kadarkum yang dibina.
Tugas Pembina Kadarkum ;
-
Menyusun
jadwal pertemuan kadarkum secara berkala bagi kadarkum binaannya
-
Membina dan
meningkatkan kesadaran hukum bagi kadarkum binaannya sesuai dengan materi yang
ditentukan.
-
Memberi
teguran kepada kadarkum atau anggota kadarkum yang tidak menaati tata tertib
penyelenggaraan pertemuan kadarkum, melalui ketua kelompok kadarkum yang
bersangkutan.
Tujuan pembentukan
keluarga sadar hukum (kadarkum) ;
1.
Agar setiap
masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya
sebagai warga Negara Indonesia
2.
Agar setiap
anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku
Pembentukan kadarkum
di tingkat Pusat di tetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan tingkat provinsi
dengan keputusan Gubernur dan untuk tingkat Kabupaten/kota dengan keputusan
Bupati/Walikota. Untuk tingkat pusat, provinsi dan di kabupaten/kota dapat
dibentuk kadarkum binaan untuk menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi
kadarkum lainnya.
Keanggotaan kadarkum
terdiri atas anggota masyarakat yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk
meningkatkan kesadaran hukumnya, dan tidak terikat pada syarat usia, jenis
kelamin, pekerjaan, pendidikan dan syarat lainnya dengan jumlah anggota paling
sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Untuk anggota kadarkum binaan pada tingkat
pusat harus terdaftar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, kadarkum binaan tingkat provinsi harus terdaftar pada
pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
dan anggota kadarkum binaan tingkat Kabupaten/kota harus terdaftar pada
Pemerintah Kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Fungsi kadarkum
adalah sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum.
Sedangkan tugas kadarkum adalah meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi
para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan laporan dan hasil kegiatan
kadarkum kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Untuk kegiatan kadarkum pusat dan kadarkum di daerah berdasarkan
laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
kemudian Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan laporan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan dan hasil evaluasi kegiatan
kadarkum dibuat untuk setiap triwulan, tengah tahunan, dan akhir tahun
anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar