Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan
penyuluhan hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
termasuk rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan fungsional penyuluh hukum juga merupakan
jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan
hukum. Tugas penyuluh hukum adalah melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jabatan
fungsional penyuluh hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan
jenjang jabatan :
1.
Penyuluh hukum pertama
Pangkat/Golongan ; Penata Muda (III/a) dan
Penata Muda Tk. I (III/b)
2.
Penyuluh hukum muda
Pangkat/Golongan Penata ; (III/c), Penata
Tk. I (III/d)
3.
Penyuluh hukum madya
Pangkat/Golongan ; Pembina (IV/a), Pembina
Tk. I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)
4.
Penyuluh hukum utama
Pangkat/Golongan ; Pembina Utama Madya
(IV/d), Pembina Utama (IV/e)
Syarat pengangkatan pertama untuk menjadi
penyuluh hukum ;
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang
hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Hukum dan HAM
b.
Menduduki pangkat paling rendah penata muda,
golongan ruang III/a
c. Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di
bidang penyuluhan hukum
d.
Nilai presentasi kerja paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Untuk
calon PNS dengan formasi jabatan fungsional penyuluh hukum setelah diangkat
sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat
fungsional dibidang penyuluhan hukum. Dan setelah dinyatakan lulus diklat
paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional penyuluh
hukum.
Syarat
pengangkatan PNS dari jabatan lain untuk menjadi penyuluh hukum ;
a.
Berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang
hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Hukum dan HAM
b.
Menduduki pangkat paling rendah penata muda,
golongan ruang III/a
c.
Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di
bidang penyuluhan hukum
d.
Nilai presentasi kerja paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir
e.
Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan hukum
paling singkat 2 (dua) tahun
f.
Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
g.
Tersedia formasi untuk jabatan fungsional penyuluh
hukum
Penyuluhan Hukum
adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan
kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum
masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau
patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi
tegaknya supremasi hukum. Kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup
dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran
Penyuluhan Hukum meliputi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara
Negara.
Tujuan Penyuluhan
Hukum yaitu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga
setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai
warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar,
patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Metode penyuluhan
hukum adalah cara penyampaian informasi hukum dari penyuluh hukum kepada
sasaran penyuluh hukum. Metode tersebut adalah :
1. Metode penyuluhan hukum langsung, dilakukan
dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh.
Dilakukan dalam bentuk ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, simulasi,
simulasi, lomba kadarkum, konsultasi hukum, bantuan hukum dan/atau dalam bentuk
lain.
2. Metode penyuluhan hukum tidak langsung,
dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Dilakukan dalam bentuk
dialog interaktif, wawancara radio, pentas panggung, sandiwara, sinetron,
fragmen, film, spanduk, poster, brosur, leaflet, booklet, billboard, surat
kabar, majalah, running text, filler dan/atau dalam bentuk lain.
Kedua metode
penyuluhan tersebut dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi
dan/atau organisasi kemasyarakatan yang tekait baik mengenai penyelenggaraannya,
materi yang disuluhkan, maupun sasaran yang disuluh.
Penyuluh hukum
terpadu adalah kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh berbagai
instansi pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan secara
bersama-sama dan terpadu mengenai penyuluh, sasaran, dan/atau materi
penyuluhan. Penyuluhan metode langsung maupun tidak langsung dapat dilakukan
dengan pendekatan “PEKA”:
1. PERSUASIF ; Penyuluh hukum dalam melaksanakan
tugasnya harus mampu meyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa
tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan
oleh penyuluh.
2. EDUKATIF ; Penyuluh hukum harus bersikap dan
berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan
membimbing masyarakat yang disuluh kea rah tujuan penyuluhan hukum.
3. KOMUNIKATIF ; Penyuluh hukum harus mampu
berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga
tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik
4. AKOMODATIF ; Penyuluh hukum harus mampu mengakomodasikan
menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti
dan dipahami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh
masyarakat.
Tata laksana penyuluhan hukum
meliputi :
- Penyusunan program
- Pelaksanaan
- Pemantauan
- Pemantauan
- Evaluasi dan
- Laporan
Program
penyuluhan hukum tingkat nasional dan tingkat pusat disusun oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat
dikoordinasikan secara terpadu dan bekerjasama dengan instansi terkait dan atau
organisasi kemasyarakatan. Tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat berkoordinasi
dan bekerjasama dengan instansi terkait dan atau organisasi kemasyarakatan dan
daerah setempat.
Tujuan pemantauan
penyuluhan hukum adalah untuk mengetahui pelaksanaan program penyuluhan hukum
yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penyuluhan hukum pada tingkat nasional,
pusat dan provinsi di pantau oleh Pusat penyuluhan hukum Badan Pembinaan Hukum
Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan penyuluhan hukum yang
dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota dipantau oleh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM.
Evaluasi
penyuluhan hukum dilakukan untuk mengetahui perkembangan, keberhasilan dan
permasalahan pelaksanaan penyuluhan hukum. Laporan pelaksanaan evaluasi
pelaksanaan penyuluhan hukum pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibuat
oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setiap triwulan, tengah
tahun dan akhir tahun untuk disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Dan kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
juga setiap akhir tahun membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan
hukum pada tingkat pusat dan daerah untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar