Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi yang memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik meliputi:
a. latar
belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran
yang ingin diwujudkan;
c. pokok
pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan
Program Legislasi Daerah yang
selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan
Pemerintah Daerah Provinsi. Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah
provinsi tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Dalam
penyusunan Prolegda Provinsi yang dilaksanakan oleh