Jumat, 27 Oktober 2017

PROLEGDA

Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
 
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi yang memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan


Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi. Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Dalam penyusunan Prolegda Provinsi yang dilaksanakan oleh

PROLEGNAS

Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan system hukum nasional yang penyusunannya didasarkan pada ;
  1. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. perintah Undang-Undang lainnya;
  4. sistem perencanaan pembangunan nasional;
  5. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  6. rencana pembangunan jangka menengah;
  7. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
  8. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur (meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan yang telah dilalui pengkajian dan penyelarasan ditungakn dalam naskah akademik), dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.      Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain peraturan perundang-undangan tersebut juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan sebagaimana dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a.  kejelasan tujuan; adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
d.  dapat dilaksanakan; adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.  kedayagunaan dan kehasilgunaan; adalah bahwa setiap Peraturan Perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. kejelasan rumusan; adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. keterbukaan ; adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kamis, 26 Oktober 2017

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan. Yang termasuk kedalam lingkup rumah tangga adalah suami, isteri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga atau darah, perkawinan, persesusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah. Tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihata keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

JENIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ;
-          Kekerasan fisik ; perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Jika mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Jika dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
-          Kekerasan psikis ;

Perlindungan Anak

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak didalam dan dilingkungan satuan pendidikan ; Perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan sesama peserta didik dan/atau pihak lain. Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyarakat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga Negara wajib memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak :
  • Anak dalam situasi darurat; (anak yang menjadi pengungsi, kerusuhan, bencana alam dan situasi konflik bersenjata
  • Anak yang berhadapan dengan hokum;
  • Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
  • Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • Anak yang menjadi korban pornografi;
  • Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
  • Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
  •  Anak korban kejahatan seksual;
  • Anak korban jaringan terorisme;
  •  Anak Penyandang Disabilitas;
  • Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
  •  Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
  • Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

Upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga Negara dalam memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak ;

Jumat, 20 Oktober 2017

TENTANG JKN, BPJS DAN KIS ?

JKN singkatan dari JAMINAN KESEHATAN NASIONAL merupakan program jaminan kesehatan yang diluncurkan pada tahun 2014 bersifat universal dan menyeluruh.
JAMINAN KESEHATAN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
TUJUAN memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh untuk seluruh warga negara Indonesia agar dapat hidup sehat, sejahtera dan produktif.


BPJS singkatan dari BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL merupakan badan yang bertugas mengelola keuangan dan penjaminan dari program JKN.

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL implementasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai di implementasikan tanggal 1 Januari 2014, program ini memberikan jaminan kesehatan dan sosial ekonomi melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
KIS singkatan dari KARTU INDONESIA SEHAT adalah kartu tanda peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS. Jadi KIS hanya kartunya.
Kesimpulan JKN adalah programnya, BPJS adalah Pengelolanya dan KIS adalah Kartunya.

 
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial

Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Perpres Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan