Jumat, 27 Oktober 2017

PROLEGDA

Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
 
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi yang memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan


Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi. Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Dalam penyusunan Prolegda Provinsi yang dilaksanakan oleh
DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi didasarkan atas:
  1. perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
  2. rencana pembangunan daerah;
  3. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
  4. aspirasi masyarakat daerah.

Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertical terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. Cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi  diatur dengan Peraturan Gubernur. Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi.

Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
a.    untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaankonflik, atau bencana alam;
b.    akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c.     keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar