Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi yang memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik meliputi:
a. latar
belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran
yang ingin diwujudkan;
c. pokok
pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan
Program Legislasi Daerah yang
selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan
Pemerintah Daerah Provinsi. Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah
provinsi tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Dalam
penyusunan Prolegda Provinsi yang dilaksanakan oleh
DPRD Provinsi dan
Pemerintah Daerah Provinsi didasarkan atas:- perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
- rencana pembangunan daerah;
- penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
- aspirasi masyarakat daerah.
Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah
Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan
DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan Prolegda
Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum
dan dapat mengikutsertakan instansi vertical terkait. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi diatur
dengan Peraturan DPRD Provinsi. Cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan
Peraturan Gubernur. Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan
Pemerintah Daerah Provinsi disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam
Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
Dalam
Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat
putusan Mahkamah Agung; dan
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Dalam
keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaankonflik, atau bencana
alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c.
keadaan tertentu lainnya
yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi dan biro hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar