Program Legislasi Nasional yang
selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan penyusunan
Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program
pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan system hukum nasional yang
penyusunannya didasarkan pada ;
- perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- perintah Undang-Undang lainnya;
- sistem perencanaan pembangunan nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah;
- rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
- aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Perencanaan penyusunan
Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas memuat program pembentukan
Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur (meliputi
latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan
dan arah pengaturan yang telah dilalui pengkajian dan penyelarasan ditungakn
dalam naskah akademik), dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
Penyusunan Prolegnas dilaksanakan
oleh DPR dan Pemerintah
, ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan
berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang. Proglenas
jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi setiap akhir tahun
bersamaan dengan penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan.
Penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan
prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan
belanja Negara.
Penyusunan Prolegnas antara DPR
dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi. Dilakukan dengan mempertimbangkan usulan
dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat diatur dengan
peraturan DPR. Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang
diatur dengan peraturan presiden. Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
sebagaimana dimaksud disepakati menjadi
Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dan ditetapkan dengan
keputusan DPR.
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar
Prolegnas mencakup:
- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusu menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar