Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Permohonan grasi terdiri dari grasi yang diajukan pada mumumnya dan grasi yang diajukan berdasarkan kemanusiaan dan keadilan.
Permohonan grasi pada umumnya dapat
diajukan secara tertulis melalui Kepala Lapas tempat terpidana
menjalankan pidana. Salinan atas permohonan grasi disampaikan oleh
Kepala Lapas kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama
dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima.
Permohonan grasi berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan dapat diusulkan kepada terpidana ;
a. anak bermasalah dengan hukum
b. berusia diatas 70 tahun
c. menderita sakit berkepanjangan
Pengusulan
grasi sebagaimana tersebut dilakukan setelah adanya penelitian dan/atau
mendapat informasi dari masyarakat atau Kepala Lapas, diajukan
dilakukan oleh terpidana, keluarga, atau kuasa hukum terpidana secara
tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan grasi diajukan oleh keluarga (istri/suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung) dan harus mendapat persetujuan dari terpidana. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun permohonan grasi dapat diajukan keluarga tanpa persetujuan terpidana sebanyak 1 (satu) kali pengajuan, diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh terpidana, keluarga, atau kuasa hukum terpidana yang memuat ;
a. identitas terpidana yang terdiri dari ;
1. nama
2. umur
3. tempat tanggal lahir.
4. alamat
5. agama
6. status perkawinan
b. tindak pidana yang dilakukan
c. putusan pengadilan
d. alasan pengajuan permohonan grasi
Selain memuat data diatas, ketika mengajukan permohonan grasi juga menyertai ;
- Surat persetujuan terpidana, kecuali permohonan yang diajukan oleh keluarga terhadap terpidana mati, permohonan dibuat secara tertulis yang paling sedikit memuat identitas terpidana dan alasan memberikan persetujuan.
- fotokopi kartu keluarga, jika yang mengajukan adalah keluarga terpidana
- fotokopi surat kenal lahir atau kartu tanda penduduk terpidana
- surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum terpidana
- foto terpidana
- fotokopi salinan register F dari kepala Lapas
- fotokopi hasil penelitian kemasyarakatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan
- fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- fotokopi paspor atau bukti tanda pengenal lain bagi terpidana warga negara asing.
- fotokopi salinan putusan pengadilan
- asli surat keterangan dokter spesialis sesuai dengan penyakitnya dari rumah sakit pemerintah dan resume pemeriksaan medis bagi yang menderita sakit berkepanjangan.
- fotokopi risalah pembinaan dari Kepala Lapas
- foto terbaru terpidana postcard dengan ukuran 3R
Terpidana, keluarga atau kuasa hukum terpidana juga menyampaikan salinan permohonan grasi kepada pengadilan yang yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan grasi disampaikan kepada Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar