Hakikat Pertahanan Negara adalah
segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada
kekuatan sendiri.
Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip ;
-
Demokrasi
-
Hak Asasi Manusia
-
Kesejahteraan Umum
-
Lingkungan Hidup
-
Ketentuan Hukum Nasional
-
Hukum Internasional dan
Kebiasaan internasional
-
Hidup berdampingan secara
damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan
dan maritime
Pertahanan Negara diselenggarakan dengan tujuan ; Menjaga dan melindungi
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan RI, serta keselamatan
segenap bangsa.
Tujuan Strategis pertahanan Negara adalah
mewujudkan pertahanan Negara yang mampu menghadapi ancaman, mewujudkan
pertahanan Negara yang mampu menangani keamanan wilayah maritime, keamanan
wilayah daratan, dan keamanan wilayah dirgantara, mewujudkan pertahanan Negara yang
mampu berperan dalam menciptakan perdamaian dunai, mewujudkan industry pertahanan
yang kuat, mandiri dan berdaya saing, dan mewujudkan kesadaran bela Negara bagi
warga Negara Indonesia.
Pertahanan Negara diselenggarakan dengan fungsi ;
Mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara kesatuan RI sebagai satu kesatuan
pertahanan yang tangguh dalam menghadapi ancaman.
Sistem pertahanan Negara diselenggarakan dalam
suatu system pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan
militer dan pertahanan nirmiliter. Sifat
kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah, dan berlanjut. Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun
kekuatan dan kemampuan pertahanan Negara yang kuat dan memiliki daya tangkal
terhadap berbagai ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar