Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melali prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah
Permohonan pengundangan peraturan perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia diajukan secara tertulis dengan di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan dengan memuat ;
- pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substandi dan/atau prosedur
- lampiran analisis kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau dengan putusan pengadilan.
- 2 (dua) naskah asli (naskah diketik dengan jenis huruf Bookman Oldstyle, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4
- 1 (satu) soft copy naskah asli
- 1 (satu) fotokopi naskah asli
- pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ;
diterapkan cap dinas jabatan
- tanda tangan basah dalam naskah asli peraturan perundang-undangan
- jumlah naskah asli
- kesesuaian format naskah asli dan soft copy naskah asli
- pemeriksaan kesesuaian antara naskah asli dengan soft copy naskah asli
- pemeriksaan naskah asli dan soft copy naskah asli sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
- pemeriksaan terhadap substansi dan prosedur ; lampiran analisis kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan permohonan pengundangan terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan klarifikasi kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dan juga dapat mengundang kementerian/lembaga, pihak terkait, dan/atau tenaga ahli untuk mendapatkan masukan dan melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan ;
- Penyampaian naskah asli peraturan perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negera Republik Indonesia dan tambahan lembar negara Republik Indonesia kepada Menteri untuk memperoleh tanda tagnan
- Penandatanganan naskah asli peraturan perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar