Selasa, 06 Februari 2018

PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melali prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah
Permohonan pengundangan peraturan perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia diajukan secara tertulis dengan di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan dengan memuat ;
  • pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substandi dan/atau prosedur
  • lampiran analisis kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau dengan putusan pengadilan. 
Permohonan pengundangan disampaikan secara langsung kepada petugas yang ditunjuk disertai dengan ;

  • 2 (dua) naskah asli (naskah diketik dengan jenis huruf Bookman Oldstyle, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4
  • 1 (satu) soft copy naskah asli
  • 1 (satu) fotokopi naskah asli 
Permohonan pengundangan yang telah diajukan, dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang meliputi ;
  • pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ; 
          - surat pengajuan permohonan pengundangan yang dibubuhi tanda tangan basah serta
            diterapkan cap dinas jabatan
          - tanda tangan basah dalam naskah asli peraturan perundang-undangan
          - jumlah naskah asli
          - kesesuaian format naskah asli dan soft copy naskah asli
  • pemeriksaan kesesuaian antara naskah asli dengan soft copy naskah asli
  • pemeriksaan naskah asli dan soft copy naskah asli sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
  • pemeriksaan terhadap substansi dan prosedur ; lampiran analisis kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan permohonan pengundangan  terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan klarifikasi kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dan juga dapat mengundang kementerian/lembaga, pihak terkait, dan/atau tenaga ahli untuk mendapatkan masukan dan melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan ;
  • Penyampaian naskah asli peraturan perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negera Republik Indonesia dan tambahan lembar negara Republik Indonesia kepada Menteri untuk memperoleh tanda tagnan
  • Penandatanganan naskah asli peraturan perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi ;
  1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah
  3. Peraturan Presiden
  4. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang  berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar