Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten.
Syarat Pengangkatan PNS Ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Paten melalui penyesuaian/inpassing, yaitu ;
- berstatus PNS
- usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dan 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-4)
- memiliki pengalaman di bidang Kekayaan Intelektual paling sedikit 2 (dua) tahun
- prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- memperhatikan formasi kebutuhan jabatan dan organisasi.
- surat persetujuan dari atasan langsung
- ijazah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) dari perguruan terakreditasi
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Surat Keputusan penempatan/surat tugas/surat keputusan pelaksanaan kegiatan di bidang Kekayaan Intelektual atau bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kekayaan intelektual yang disertakan dengan surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian
- PPKP, SKP, dan PPK 2 (dua) tahun terakhir
- surat pernyataan dari ;
- Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian pada Kementerian/lembaga di luar Kemengerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar