Senin, 05 Februari 2018

PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak

Syarat untuk dapat diangkat sebagai pekerja sosial profesional adalah ;
  1. berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
  2. berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktek pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  3. mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak
  4. lulus uji kompetensi sertifikasi pekerja sosial profesional oleh organisasi profesi di bidang keserjahteraan sosial.

Tugas pekerja sosial profesional adalah ;
  1. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anak
  2. memberikan pendampingan dan advokasi sosial
  3. menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana kondusif
  4. membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak
  5. membuat dan menyampaikan laporan kepada pembimbing kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan
  6. memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak
  7. mendampingi penyerahan anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat
  8. melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali anak di lingkungan sosialnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar