Kamis, 23 Februari 2012

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat norma  hukum yang mengikat secara umum. 
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam  pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :
1.       Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan  menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila