Kamis, 09 April 2020

KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI

Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang sering dikenal dengan SPPA, lalu apa yang dimaksud dengan system peradilan pidana anak atau SPPA tersebut. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalan pidana. Dalam pengertian tersebut tercantum anak yang berhadapan dengan hukum, lalu apa yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam pengertian anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dikatakan salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan  hukum, lalu siapa yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kemudian apa sesungguhnya yang menjadi substansi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem  Peradilan Pidana Anak. Substansi dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu terdiri dari ; pertama substansi dari undang-undang system peradilan pidana anak, pertama

BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK

Sampai dengan saat ini, kekerasan terhadap anak masih saja terjadi, tentu dengan berbagai macam factor, seperti karena factor keluarga yang tidak sehat, lingkungan masyarakat yang tidak sehat, karena factor ekonomi, karena factor pendidikan, dan lain-lain. Dari berbagai macam kekerasan yang terjadi terhadap anak, pada kesempatan ini saya akan menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Bentuk kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran anak, eksploitasi anak, dan kekerasan atau kejahatan lainnya. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut sampai saat ini masih saja terjadi, dan kekerasan ini bisa dilakukan oleh setiap orang.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud secara khusus baik larangan maupun sanksinya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu didalam lingkup rumah tangga juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengertian dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 6 yang dimaksud  kekerasan fisik yaitu

ZIKIR/WIRID SETELAH SHOLAT MAGHRIB DAN SUBUH






Kamis, 19 Maret 2020

BODY SHAMING

Sampai saat ini tanpa disadari mungkin perkataan kita telah menyakiti perasaan orang lain baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Salah satu perbuatan yang dapat menyakiti perasaan orang lain adalah body shaming. Body shaming yaitu  mempermalukan tubuh atau fisik seseorang,  seperti mengejek tubuh orang yang gemuk/gendut, mengejek tubuh orang yang kurus/kerempeng, mengejek warna kulit seseorang, mengejek kekurangan fisik seseorang dan lain-lain. Body shaming termasuk kedalam bentuk penghinaan terhadap diri seseorang. Dan biasanya dilakukan dengan maksud mempermalukan seseorang, sehingga orang tersebut terganggu psikologisnya.

Tindakan body shaming atau mempermalukan tubuh atau fisik seseorang, baik secara langsung, secara tertulis maupun melalui media sosial, bagi pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana, dengan syarat, ada laporan dari korban bahwa telah terjadi penghinaan terhadap dirinya, atau termasuk kedalam delik aduan. Artinya kalau korban yang diejek atau dihina tidak mempersoalkannya, maka tidak menjadi masalah, seperti mengejek hanya sebagai bahan candaan  atau lucu-lucuan saja. 

Akan tetapi jika Perbuatan mengejek atau mempermalukan bentuk tubuh atau fisik seseorang, baik dilakukan secara langsung atau verbal, seperti mengatakan “dasar gendut”, “badan lu tuh kaya gajah”. atau mengatakan “itu jari apa pisang ambon”, atau bisa juga mengatakan,  “badan kamu tipis seperti papan penggilesan”. Atau mengejek bagian tubuh yang lain, seperti menghina warna kulit, “dasar hitam” atau menghina kekurangan fisik seseorang, dengan mengatakan “dasar pincang”, “botak”, dan lain-lain. Kemudian yang bersangkutan tidak terima dan merasa terhina dan kemudian melapor ke pihak berwajib, maka pelakunya dapat diancam dengan ancaman pidana penjara

SANKSI BAGI PELAKU EKSPLOITASI TERHADAP ANAK

Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak merupakan  masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa yang mempunyai hak hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai anak.

Selain itu anak juga harus dijaga dan dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual maupun kejahatan lainnya. Saat ini kita masih saja menyaksikan terjadinya eksploitasi terhadap anak. Tindak pidana eksploitasi terhadap anak bisa saja dilakukan oleh siapapun, bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua, keluarga maupun orang diluar keluarga. Tindak eksploitasi terhadap anak dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, salah satu faktor terjadinya eksploitasi terhadap anak adalah karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan faktor-faktor lainnya.. Keberadaan anak yang diposisikan sebagai pribadi yang masih sangat rentan dari segala bentuk tindak kekerasan maupun tindak kejahatan harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekat, seperti orang tua, keluarga, masyarakat bahkan pemerintah. Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, atau orang lain dengan tujuan memaksa anak untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak, tidak sedikit orang tua yang terpaksa mempekerjakan anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan menjadikannya sebagai pengemis, pengamen, penjual makanan, penjual koran,  pemulung, hingga menjadi kurir narkoba, dan tidak jarang juga karena tertipu dijanjikan akan dipekerjakan disebuah perusahaan dengan iming-iming gaji besar, akan tetapi kenyataanya malah dijadikan pekerja seksual. Ada juga yang dilakukan dengan kesadaran diri anak sendiri dengan alasan karena ingin membantu orang tua atau keluarganya. 

Pengertian eksploitasi

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

Uji kompetensi bagi pejabat fungsional penyuluh hukum merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual, moral pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan. Tujuannya Uji Kompetensi adalah untuk mengembangkan karir penyuluh hukum agar semakin produktif. Pengembangan didasarkan pada fakta bahwa seorang pegawai membutuhkan serangkaian pengetahuan, keahlian dan kemampuan supaya bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama karirnya.
Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh tim penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi penyuluh hukum dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Uji kompetensi ditujukan bagi pejabat fungsional penyuluh hukum yang akan naik jenjang jabatan.
tujuan pelaksanaan uji kompetensi ;
  1. Terwujudnya penyuluh hukum yang kompeten dan professional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab; dan
  2. Tersedianya peta kompetensi pejabat penyuluh hukum

Persyaratan Uji kompetensi untuk kenaikan jabatan harus melampirkan

Senin, 24 Februari 2020

PENGEMBANGAN SDM MELALUI STRATEGI CORPU

Saat ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 sd 2024 adalah birokrasi berkelas dunia, dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Kemudian dalam salah satu arahan Presiden Joko Widodo menyampaikan tentang pembangunan sumber daya manusia di dalam salah satu misinya yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia.
Peningkatan kualitas manusia dalam lembaga pelatihan dilakukan melalui pengembangan kompetensi, pengembangan kompetensi ini merupakan kewajiban instansi untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. Peningkatan kompetensi dalam lingkungan pemerintahan saat ini banyak yang menerapkan konsep corporate university, begitu juga dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM yang bertransformasi menjadi Kemenkumham Corpu.
 Corporate university (corpu) saat ini menjadi strategi dalam dunia kediklatan dan pengembangan sumber daya manusia. Pengembangan sumber daya manusia

TERIMA GRATIFIKASI LAPORKAN, BIAR TIDAK DIPIDANA

Saat ini aparatur sipil negara dituntut untuk bekerja lebih cepat, lebih keras, lebih responsive, lebih tanggap dan efisien dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, hal ini dilakukan agar para aparatur sipil negara mampu menjawab tantangan dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang begitu  cepat dan tanpa batas. Selain itu aparatur sipil negara juga dituntut menjadi aparatur sipil negara yang profesioal, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Hakikat pelayanan public adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. melayani masyarakat dengan baik adalah merupakan tanggungjawab bagi semua instansi pemerintah. Pemerintah harus terus berusaha membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi, terpercaya dan transparan. Salah satu wujud dari pemerintahan yang bersih adalah para penyelenggara negara harus professional dan mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, dan memiliki integritas yang tinggi.
Integritas yang tinggi dari para penyelenggara negara merupakan

Kamis, 06 Februari 2020

DOA SETELAH MEMBACA SURAT YAASIIN, TAHLIL DAN DOA PENUTUP

Astaghfirulloohal ‘adzhiim 3x
Aku mohon ampun kepada Alloh Yang Maha Agung

Bismillaahirrohmaanirrohiim
Dengan menyebut nama Alloh Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

Alhamdulillaahirobbil ‘aalamiin
Segala puji bagi Alloh Tuhan Semesta Alam

Hamdasyaakiriin, Hamdan naa ‘imiin, Hamdan yuaafi ni’amahu wayukaafi’u majiidah
Sebagaimana orang-orang yang bersyukur, dan orang yang memperoleh nikmat sama memuji, dengan puji yang sebanding  denan nikmatnya dan menjamin tambahnya.

Yaa Robbanaa lakal hamdu kamaa yanbagii lijalaali wajhika wa’adziimi sulthoonik
Ya Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala puji sebagaimana apa yang patut bagi keluhuran dzat-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu

Subhaanaka laa nuhshi tsanaa ‘alaika anta kamaa atsnaita ‘alaa nafsika, falakal hamdu hatta tardho, walakal hamdu idzaa rodiita, walakal hamdu ba’darridho.

Allohumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad
Ya Alloh berilah rahmat dan keselamatan atas penghulu kita Nabi Muhammad dan Keluarganya

Alloohumma sholli wasallim ‘alaa sayyidinaa Muhammadin fil awwaliin, washolli wasallim ‘alaa sayyidinaa Muhammadin Muhammadin fil akhiriin, washolli wasallim ‘alaa Sayyidinaa fii kulli waqtin wahiin, washolli wasallim ‘alaa Sayyidinaa Muhammadin finnabiyyiin, washolli wasallim ‘alaa Sayyidinaa Muhammadin fil mursaliin, washolli wasallim ‘alaa Sayyidinaa Muhammadin fil malaa’il a’laa ilaa yawmiddiin, washolli wasallim ‘alaa Sayyidinaa

Senin, 03 Februari 2020

DOA APEL SORE PEGAWAI

DOÁ APEL SORE

ASTAGHFIRULLOOHAL ADZIIM 3X
BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM
ALHAMDULILLAHIROBBIL AALAMIN
ALLOHUMMA SOLLI ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD
WA ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD


YA ALLOH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

PUJI DAN SYUKUR KAMI PANJATKAN KEHADIRAT-MU,
KARENA ATAS BIMBINGAN DAN LINDUNGAN-MU,  PADA HARI INI KAMI TELAH MENYELESAIKAN TUGAS DAN PEKERJAAN KAMI, KAMI MOHON YA ALLOH, JADIKANLAH TUGAS DAN PEKERJAAN KAMI PADA HARI INI,
SEBAGAI AMAL IBADAH KAMI KEPADA-MU.

 

YA ALLOH YANG MAHA PENGAMPUN

AMPUNILAH KAMI, RAHMATILAH KAMI, BERKAHILAH KEHIDUPAN KAMI,
DAN TERIMALAH AMAL IBADAH KAMI,

YA ALLOH YANG MAHA PELINDUNG

LINDUNGILAH KAMI DALAM PERJALANAN MENUJU RUMAH KAMI MASING-MASING, SEHINGGA KAMI TIBA DENGAN SELAMAT,  BERIKANLAH KAMI KESEHATAN, KEKUATAN DAN KESABARAN, AGAR KAMI DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN PEKERJAAN KAMI KEMBALI.

YA ALLOH KABULKANLAH DO’A KAMI, HANYA KEPADA-MU KAMI MENYEMBAH 
DAN HANYA KEPADA-MULAH KAMI MOHON PERTOLONGAN.
HASBUNALLOH WANI’MAL WAKIIL NI’MAL MAULA WANI-MAN NASHIR

ROBBANAA  AATINA FIDDUNYAA HASANAH WAFIL AAKHIROTI HASANAH WAKINAA ADZAA BANNAAR, WALHAMDULILLAHIROBBIL AALAMIN.

..AAMIIN…