Selasa, 13 September 2011

DISIPLIN PNS

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disiplin PNS adalah kesanggupan Pengawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari  larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman  Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding Administratif adalah upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kewajiban PNS :

Sabtu, 10 September 2011

LOGO BARU KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM


Logo ini adalah merupakan lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Logo memuat gambar dan tulisan "Pengayoman" logo ini dinamanan "Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional" yang selanjutnya disebut "BANGKUMHANAS". Logo tersebut mempunyai makna filosofis terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia dan tercapainya keadilan, kejujuran, kebenaran, keamanan dan ketertiban.  Penggunaan logo ini bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggambarkan tugas dan fungsi :
  1. tulisan : PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia
  2. gambar : 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara, melambangkan negara demokrasi, negara hukum, negara perlindungan hak asasi manusia, negara kesejahteraan, negara berlandaskan agama dan moral, 2 (dua) garis siku kiri dan kanan mempunyai makna demokrasi dan hak asasi manusia dan 2 (dua) garis lurus sejajar mempunyai makna negara hukum, keadilan dan ketertiban.
  3. tata warna : warna biru sebagai dasar mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi, warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan bermakna keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mulai di gunakan pada 1 Januari 2012, sedangkan penyesuaian penggunaan logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berlaku (18 Juli 2011) sampai tanggal 31 Desember 2011.

Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 Tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan "Pengayoman" sebagai lambang Hukum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Semoga bermanfaat....

Sabtu, 06 Agustus 2011

SHOLAT WITIR

Witir (ganjil) sebutan bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat fardu maghrib), yaitu satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan rakaat atau sebelas rakaat yang bersambung-sambung.
Hukum mengerjakan shalat witir adalah sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan) menurut jumhur (mayoritas) ulama, termasuk didalamnya ulama-ulama Mazhab Hanbali, Syafi'i dan Maliki. 
Witir boleh dikerjakan 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat atau 11 rakaat. Apabila witir yang dikerjakan lebih dari satu rakaat, cara pelaksanaannya boleh dilakukan dua-dua rakaat dan terakhir satu rakaat, boleh juga sekaligus (bersambung) : 3,5,7,9 atau 11 dengan satu kali  salam, baik membaca tasyahud (membaca tahiat) pada rakaat genap terakhir atau tidak. Tidak disunahkan berjamaah dalam shalat witir, kecuali pada bulan ramadhan. Dalam tiap-tiap rakaat shalat witir, sesudah membaca surah al fatihah, disunahkan membaca salah satu surah atau ayat dari Al Qur'an sebagaimana shalat-shalat sunah lainnya. Apabila mengerjakan tiga rakaat, disunahkan membaca surah al-A'la pada rakaat pertama, surat Al-Kaafirun pada rakaat kedua, dan surah al-Ikhlas, pada rakaat ketiga.
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai membaca kunut pada rakaat akhir shalat witir. Ulama-ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali memandangnya sebagai sunah, sementara ulama-ulama Mazhab Maliki tidak memandangnya sebagai sunah. Adapun bagi ulama-ulama Mazhab Syafi'i hanya pada pertengahan kedua bulan ramadhan saja disunahkan membaca kunut.


SHOLAT TARAWIH

Shalat Tarawih (qiyam ramdahdan) adalah shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan ramadhan. Penamaan shalat ini dengan shalat tarawih dalam suatu riwayat dikatakan dimulai sejak zaman kekhalifahan Umar bin Khattab (HR. Malik).
Tatkala syarita puasa diturunkan kepada Nabi Muahmmad SAW, pada malam harinya Nabi Muhammad SAW pergi ke masjid untuk melaksanakan qiyam ramadhan. pada waktu itu para pengikut Nabi yang melihatnya shalat langsung mengikutinya dari belakang, keesokan harinya, Nabi Muhammad SAW datang lagi untuk shalat dan umat Islam pun semakin ramai mengikutinya dari belakang, namun pada malam ketiga Nabi Muhammad SAW tidak pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat yang sama, keesokan harinya para sahabat mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya mengapa tadi malam dia tidak datang ke masjid untuk melaksanakan qiyam ramadhan. Rosulullah SAW menjawab :"Saya memperhatikan apa yang kamu lakukan (dibelakangku), dan bukan itu yang membuat aku tidak datang ke masjid. Sesungguhnya saya khawatir, kalau-kalau kamu menganggapnya shalat ini shalat wajib." (HR. Bukhari dan Muslim).

PUASA RAMADHAN



Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Perintah untuk melaksanakan puasa Ramadhan didasarkan pada Al-Qur'an, hadits, dan kesepakatan para ulama. Dalil yang menyatakan kewajiban berpuasa disebut dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183-185. Allah SWT berfirman ;"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS.2:183) Adapun hadits yang menerangkan kewajiban berpuasa antara lain adalah hadits menerangkan kewajiban berpuasa antara lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar yang menerangkan rukun Islam dan hadits qudsi dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Talhah bin Ubaidillah. Berdasarkan dalil-dalil diatas ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan itu wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.

Sabtu, 14 Mei 2011

KEWENANGAN PERADILAN DALAM PERKARA KONEKSITAS

Konstitusi Negara Indonesia mengatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) amandemen ke empat.
Dengan demikian sebenarnya baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan pemerintahan tidak boleh ada warga negara yang mempunyai keistimewaan termasuk dalam masalah peradilan, semua warga negara harus tunduk dan patuh kepada keputusan hukum dan diperlakukan sama apabila salah seorang warga negara tersangkut perkara hukum.

Oleh karena itu pengadilan harus bisa menjalankan dan mengayomi para pihak yang berperkara di pengadilan, baik dari kalangan rakyat sipil, militer maupun polri.
Secara yuridis eksistensi peradilan dimuat dalam Pasal 2 ayat (2)

Sabtu, 02 April 2011

Jadwal KTP Keliling Bulan April 2011

Bulan April  2011
No. Kecamatan Lokasi Tanggal Layanan
1 Pancoran Mas DTC Maharaja 6 dan 20 April 2011


Kel Rangkapan Jaya Baru 25 April


Hal. Parkir Balaikota Depok 19 April
2 Sukmajaya Kel.Baktijaya RW.26/28 9 dan 30 April 2011


Kel. Abadijaya RW.02 21 dan 26 April
3 Limo Ruko Dian Plaza 5 April
4 Cinere Kel. Pangkalan Jati 14 April


Kel. Gandul RW.07 28 April


Kel .Cinere 7 April
5 Tapos Kel. Sukatani  RW 20 RT 06 18 April


Kel. Sukatani RW 18 RT 06 2 April
6 Beji Kel. Pondok Cina RW 01 16 April
7 Cipayung Kel.Cipayung 12 April


Kel.Cipayung 13 April


Kel. Bojong P. Terong RW 06 4 April
8 Cilodong Kel. Sukamaju RW.02 23 April
9 Sawangan Kel. Cinangka 11 April
 
Sumber : 
http://www.depok.go.id/indeks-berita/page/2

Cara Melindung File Rahasia

Kalu kita mempunyai sebuah file rahasia dan takut kalau di ketahui orang lain atau teman kita, GAMPANG alias MUDAH, buat yang belum tau, ane kasih tauh deh and buat yang udah tahu bagus deh.......okelah kalau begitu, jangan lama-lama langsung aja kita praktekin.......oh ini cara yang dipakai pada Office 2007 yach....
Gini caranya :

Rabu, 30 Maret 2011

DAFTAR NOMOR TELEPON PENTING DEPOK

Disdik Depok       
:
021- 775 7031
UPT Sukmajaya  
:
021-771 0865
UPT Pancoran Mas
:
021-752 0933/776 4703
UPT Sawangan 
:
0251-861 4012
UPT Cimanggis
:
021-877 40568
UPT Limo
:
021-754 9707
UPT Beji
:
021-788 83321
Polres Metro Depok
:
021-752 0014, 772 02414
Kodim 0508
:
021-775 2823
Pemadam Kebakaran
:
021-772 12004 , 778 27280
Kejaksaaan
:
021-752 0883
Kadin Depok
:
021-772 04708
PDAM
:
021-778 20897
Gangguan PLN
:
021-778 24057, 778 24054-56

Senin, 28 Maret 2011

PENCURIAN

Dalam islam mencuri diartikan sebagai mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam, diambil dari tempat penyimpanannya. Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya. Apabila seseorang mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan (dari pergelangan tapak tangan), bila mencuri kedua kali, dipotong kaki kirinya (dari ruas tumit), mencuri yang ketiga kali dipotong tangannya yang kiri,

PENIPUAN


Penipuan merupakan perbuatan menggerakkan orang untuk menyerahkan benda bergerak (berwujud), memberi hutang, menghapuskan piutang dengan cara melawan hukum seperti memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu dengan serangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud melawan hukum.
Menggerakkan, membujuk atau menggerakkan hati atau mempengaruhi atau menanamkan pengaruh kepada orang lain untuk berkehendak dengan cara-cara yang tidak benar, palsu dan bersifat bohong/menipu sehingga orang lain (korban) menjadi terpengaruh dan menyerahkan benda, memberi hutang

Kamis, 10 Maret 2011

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih dan berkembang dengan demikian pesat, telah menyebabkan perubahan besar tehadap perkembangan kehidupan manusia didunia. Hal ini tentu saja akan memacu orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi semaksimal mungkin.
Informasi menurut kamus bahasa Indonesia adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang atau badan, keseluruhan makna yang menunjang pesan yang terlihat di bagian-bagian pesan itu, penerangan.

Perlu diingat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus

Selasa, 08 Maret 2011

KISAH PUTRA NABI ADAM AS

KISAH PUTRA NABI ADAM

Nabi Adam AS & Siti Hawa => melahirkan anak pertama kembar, yakni Qabil seorang anak laki-laki dan Iqlima seorang anak perempuan, sesudah itu lahir pula pasangan kembar yakni Habil (laki-laki) dan Labuda (perempuan). Setelah ke empat anaknya dewasa, Nabi Adam AS memperoleh petunjuk agar menikahkan Qabil dengan Labuda dan Habil dengan Iqlima, Nabun Qabil menolak hal tersebut karena Iqlima lebih cantik di bandingkan Labuda. Akhirnya Nabi Adam AS memutuskan

KEPRIBADIAN



Pribadi artinya perorangan, keseluruhan sifat watak manusia, kepribadian berarti keseluruhan sifat watak manusia yang baik maupun yang buruk, kepribadian disebut juga karakter, watak atau diri pribadi.

Dalam islam kelakuan, tabiat, tingkah laku  manusia disebut dengan “Akhlak”. Perkataan akhlak dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab akhlaq, bentuk jamak kata khuluq atau al-khulq, yang secara etimologis antara lain berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabi’at. Akhlak dapat diartikan juga sikap yang

HARI-HARI BESAR AGAMA ISLAM


HARI-HARI BESAR AGAMA ISLAM

1.       NUZULUL QUR’AN yang diperingati pada setiap tanggal 17 Ramadhan, merupakan hari peringatan diturunkannya dan disampaikannya firman-firman Allah kepada Nabi Muhammad saw dengan perantaraan malaikat Zibril. Firman-firman Allah ini  kemudian dihimpun menjadi kitab suci Al-Qur’an yang berisikan kalam ilahi. Peristiwa di sampaikannya firman-firman Allah ini disebut pula “malam lailatul qadar”.

2.       HARI RAYA IDUL FITRI disebut pula

KATA-KATA BIJAK


Dan carilah kepada apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu ( kebahagiaan ) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari ( kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah ( kepada orang lain ) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di ( muka ) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang – orang yang berbuat kerusakan ( QS. Al-Qashash:77 )

Wahai anak adam, engkau seorang tawanan didunia ini. Engkau rela dengan kelezatannya yang akan habis. Kenikmatannya yang akan sirna, dan

Senin, 07 Maret 2011

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

istilah-istilah dalam HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual (HKI)

HKI => akronim => HaKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi(mencakup) 2 bagian

PELAYANAN PUBLIK

Kebutuhan akan kualitas pelayanan publik pada saat ini adalah mutlak diberikan  hal ini sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik diperlukan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Hadirnya Undang-Undang Pelayanan Publik tidak lepas dari kerja keras Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga

Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi pada suatu lembaga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good  governance), hal ini merupakan langkah yang strategis dalam upaya membangun aparatur pemerintah/negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Latar belakang  dilaksanakannya reformasi birokrasi adalah

Jumat, 04 Maret 2011

Capacity Building

Pengembangan Kapasitas (capacity building)

Capacity building atau pengembangan kapasitas dilakukan tidak hanya terhadap pegawai/karyawan secara individu melainkan juga terhadap sistem maupun kelembagaan/organisasi, dimulai dengan rasa kesadaran akan tugas dan fungsi masing-masing, kesadaran diri sendiri yaitu sikap dan perilaku kita sendiri serta bagaimana cara kita melihat diri sendiri dan orang lain. Cara pandang kepada orang lain sering tanpa sadar

Do'a

Do'a untuk keluargaku

Astagfirullahal adzim 3x
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahirobbil aalamin, hamdassyaakiriin, hamdan naaimiin, hamdan yuafii ni'amahu wayukaafiu mazidah, yaa robbana lakal hamdu kamaa yambagii li jalaali waliadzimi sultoonik.
Ya Alloh ampunilah dosa kami, belas kasihanilah kami, maafkanlah segala dosa dan kekhilapan kami, kuatkanlah iman kami, sehatkanlah badan kami, sehatkanlah jiwa kami, limpahkanlah karunia-Mu kepada kami, berkahilah kehidupan rumah tangga kami dengan rizki-Mu, Ya Alloh kami bersyukur atas apa yang telah engkau berikan kepada keluarga kami, lindungilah keluarga kami dari segala dosa, cobaan, fitnahan, hasutan, kekeliruan, khilaf dan kesalahan.