Rabu, 09 Januari 2019

KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DI SEKOLAH

 
Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan yang salah satunya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat yang dimulai sejak dini khususnya melalui dunia pendidikan, seperti  di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah kejuruan diharapkan

BANTUAN HUKUM GRATIS


Bicara tentang bantuan hukum, Pertama yang perlu kita ketahui adalah, pengertian dari bantuan hukum itu sendiri, Dalam UU No. 16 th 2011 ttg Bantuan Hukum, Bantuan hukum adalah, Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Ingat…Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma atau gratis.
Kemudian siapa pemberi dan penerima bantuan hukum tersebut,
Pemberi bantuan hukum adalah LBH/lembaga bantuan hukum, atau organisasi kemasyarakatan, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang miskin, atau kelompok orang miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin.

Lalu apa sih tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri. Tujuan penyelenggarakan bantuan hukum ;

SANKSI BAGI PELAKU KDRT


Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah pancasila dan uud ri 1945.
Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus di hapus.
Korban kekerasan dalam rumah tangga, yg kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yg merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Karena itulah untuk menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Negara hadir melalui uu no. 23 th 2004 ttg penghapusan kekerasan dlm rumah tangga.
Lalu apa pengertian kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat kdrt
Kdrt ; adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya yang termasuk dalam lingkup rumah tangga adalah ;

LUPA MEMBAWA SIM BISA DITILANG


Beberapa waktu yang lalu di sosial media ramai beredar video pendek yang  menyampaikan bahwa Polisi lalu lintas tidak bisa menilang pengendara kendaraan bermotor yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi lalu lintas hanya bisa menilang pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketika pengendara kendaraan bermotor  tidak membawa  Surat Izin Mengemudi (SIM) karena alasan lupa, ketinggalan, terburu-buru dan alasan lain, maka Polisi tidak bisa menilangnya, dengan alasan karena yang dapat ditilang adalah pengendara kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan alasan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 dikatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK



Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, oleh karenanya, untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapat perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Dan negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Bicara mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, dalam uu no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang bekonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah, anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Baik anak sebagai pelaku, anak sebagai korban atau anak sebagai saksi tidak pidana, maka semua diselesaikan melalui proses diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor  11 tahun 2012 Tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana anak, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Jadi ketika terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak, maka  penyelesaiannya menggunakan pendekatan restoratif justic atau keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi.