Senin, 19 Februari 2018

NILAI-NILAI BELA NEGARA

Pada kesempatan ini saya akan berbagi sedikit tentang materi bela negara yang saya dapatkan ketika saya mengikuti pelatihan bela negara di Pusdiklat Bela Negara  Kementerian Pertahanan RI yang berlokasi di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. 
Sebelum saya menyampaikan inti dari materi yang didapat dari pelatihan bela negara baiknya  kita tahu dulu apa sih Bela Negara, kemudian dasar hukum Bela Negara itu apa?
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 delam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negaa yang seutuhnya. (Prof Muladi)
Bela Negara merupakan sasaran utama Kementerian Pertahanan dalam membentuk 100 juta kader bela negara untuk mewadahi nawa cita Presiden Ir. Joko Widodo untuk kepentingan nasional antara lain pendidikan bela negara dilingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman serta lingkungan pekerjaan.

Foto di "taman semangat bela negara"

Dasar hukum pelaksanaan bela negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". kemudian pada Pasal 30 ayat (1) "Tiap-tipa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". ayat (2) "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan  melalui

Jumat, 09 Februari 2018

MC MAKLUMAT SEBELUM SHOLAT JUMÁT

Sholat Jum'at wajib bagi setiap Muslim laki-laki dengan dalil dalam Al Qurán Surat Al Jumuáh ayat 9 yang artinya "wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Bayangkan aktifitas jual beli aja Allah perintahkan untuk ditinggalkan apalagi cuma sekedar aktifitas biasa. Maka dari itu bagi orang yang tidak melaksanakan sholat Jumát hanya karena sibuk urusan dunia semata maka Allah akan menutup hatinya dari hidayah-Nya.

Sebelum sholat Jumát dimulai atau sebelum masuk waktu zuhur, biasanya dari pengurus Masjid akan memberikan pengumuman atau maklumat berupa pemasukan infaq/sodaqoh, petugas Jumát Khotib dan Iman, petugas muadzin, serta pengumuman lainnya yang perlu disampaikan kepada jamaah sholat Jumát. Ternyata tidak semua pengurus Masjid mau untuk memberikan pengumuman/maklumat, dan biasanya orang yang memberikan maklumat orangnya itu-itu aja (wah pengalaman pribadi neh), entah engga mau karena malu atau engga mau karena ga bisa ngomong di depan jamaah, okelah kalau begitu biar semua pengurus Masjid bisa menyampaikan maklumat didepan jamaah, sya sedikit berbagi bagaimana cara menyampaikan maklumat sebelum masuk waktu zuhur atau sebelum sholat Jum'at dilaksankan.

Maklumat disampaikan sebelum masuk waktu zuhur/atau sebelum sholat Jumát dimulai, yaaa paling tidak 10 atau 5 menit sebelum waktu zuhur masuk, disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Berikut teks nya mudah-mudah sedikit bisa membantu...
 
Assalaamuálaikum wr wb
 
Bismilillahirahmaanirrahiim, Alhamdulillahirobbil aalamiin, wassolaaatu wassalaamu'alaa asyrofil anbiyaa-i wal mursaliin, sayyidinaa Muhammadin, wa'alaa aalihi wa'ashaabihi aj'maiin amma ba'du.*

Kamis, 08 Februari 2018

PERTAHANAN NEGARA

Hakikat Pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip ;
-          Demokrasi
-          Hak Asasi Manusia
-          Kesejahteraan Umum
-          Lingkungan Hidup
-          Ketentuan Hukum Nasional
-          Hukum Internasional dan Kebiasaan internasional
-          Hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan dan maritime

Pertahanan Negara diselenggarakan dengan tujuan ; Menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan RI, serta keselamatan segenap bangsa.

Tujuan Strategis pertahanan Negara adalah mewujudkan pertahanan Negara yang mampu menghadapi ancaman, mewujudkan pertahanan Negara yang mampu menangani keamanan wilayah maritime, keamanan wilayah daratan, dan keamanan wilayah dirgantara, mewujudkan pertahanan Negara yang mampu berperan dalam menciptakan perdamaian dunai, mewujudkan industry pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing, dan mewujudkan kesadaran bela Negara bagi warga Negara Indonesia.
  
Pertahanan Negara diselenggarakan dengan fungsi ;

PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten.

Syarat Pengangkatan PNS Ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Paten melalui penyesuaian/inpassing, yaitu ;
  • berstatus PNS
  • usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dan 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik
  • sehat jasmani dan rohani
  • berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-4)
  • memiliki pengalaman di bidang Kekayaan  Intelektual paling sedikit 2 (dua) tahun
  • prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  • memperhatikan formasi kebutuhan jabatan dan organisasi.
Dokumen Persyaratan ;
  1. surat persetujuan dari atasan langsung
  2. ijazah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) dari perguruan terakreditasi
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Surat Keputusan penempatan/surat tugas/surat keputusan pelaksanaan kegiatan di bidang Kekayaan Intelektual atau bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kekayaan intelektual yang disertakan dengan surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh

Selasa, 06 Februari 2018

PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melali prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah
Permohonan pengundangan peraturan perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia diajukan secara tertulis dengan di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan dengan memuat ;
  • pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substandi dan/atau prosedur
  • lampiran analisis kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau dengan putusan pengadilan. 
Permohonan pengundangan disampaikan secara langsung kepada petugas yang ditunjuk disertai dengan ;

Senin, 05 Februari 2018

PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak

Syarat untuk dapat diangkat sebagai pekerja sosial profesional adalah ;
  1. berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
  2. berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktek pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  3. mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak
  4. lulus uji kompetensi sertifikasi pekerja sosial profesional oleh organisasi profesi di bidang keserjahteraan sosial.

Tugas pekerja sosial profesional adalah ;
  1. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anak
  2. memberikan pendampingan dan advokasi sosial
  3. menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana kondusif
  4. membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak
  5. membuat dan menyampaikan laporan kepada pembimbing kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan
  6. memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak
  7. mendampingi penyerahan anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat
  8. melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali anak di lingkungan sosialnya.

LPKA

LPKA (lembaga pembinaan khusus anak)  adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Kepala dengan tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan serta mempunyai fungsi :
  1. registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program
  2. pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi
  3. perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusikan perlengkapan dan pelayanan kesehatan
  4. pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan
  5. pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.
LPKA dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu LPKA Klas I dan LPKA Klas II, klasifikasi tersebut didasarkan atas kedudukan, kapasitas dan beban kerja yang dalam pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPKA merupakan

PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Permohonan grasi terdiri dari grasi yang diajukan pada mumumnya dan grasi yang diajukan berdasarkan kemanusiaan dan keadilan.

Permohonan grasi pada umumnya dapat diajukan secara tertulis melalui Kepala Lapas tempat terpidana menjalankan pidana. Salinan atas permohonan grasi disampaikan oleh Kepala Lapas kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Permohonan grasi berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan dapat diusulkan kepada terpidana ;
a. anak bermasalah dengan hukum
b. berusia diatas 70 tahun
c. menderita sakit berkepanjangan

Pengusulan grasi sebagaimana tersebut dilakukan setelah adanya penelitian dan/atau mendapat informasi dari masyarakat atau Kepala Lapas, diajukan dilakukan oleh terpidana, keluarga, atau kuasa hukum terpidana secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan grasi diajukan oleh keluarga (istri/suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung) dan harus mendapat persetujuan dari terpidana. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun permohonan grasi dapat diajukan keluarga tanpa persetujuan terpidana sebanyak 1 (satu) kali pengajuan, diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh terpidana, keluarga, atau kuasa hukum terpidana yang memuat ;

Jumat, 02 Februari 2018

TUJUAN DAN MATERI PENYULUHAN HUKUM

Tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap angggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya  hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  Jadi seseoran tidak hanya dituntut untuk patuh terhadap hukum akan tetapi juga harus menghormati hak-hak orang lain yang masing-masing mempunyai harkat dan martabat yang sama serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karenanya guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perudang-undangan yang berlaku, peran seorang penyuluh hukum sangat diperlukan guna menyebarluaskan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah sehingga nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat dapat terwujud.

Materi penyuluhan hukum yang disuluhkan meliputi peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat. Materi tersebut dapat berbentuk ;

STANDAR KOMPETENSI JABFUNG PENYULUH HUKUM

Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dalam melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentu seorang penyuluh hukum tidak cukup hanya berani berbicara di depan umum akan tetapi seorang penyuluh hukum juga harus senantiasa meningkatkan kompetensinya guna mendukung tugasnya dalam penyuluhan hukum berupa penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. 
Standar kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan ukuran kriteria kemampuan meliputi aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang penyuluhan hukum. Ini merupakan persyaratan kompetensi minimum yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional penyuluh hukum baik yang  berada di instansi pusat maun instansi daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sebagai penyuluh hukum. 

Pengelompokan kompetensi, kompetensi penyuluh hukum merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan. 
unit-unit kompetensi dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu :

Kamis, 01 Februari 2018

TATA CARA INPASSING, UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

Dalam rangka  pembinaan karir pegawai negeri sipil yang profesional sesuai dengan kompetensinya, para pegawai negeri sipil diberikan kesempatan untuk memilih jalur jabatan fungsional melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Salah satu jalur jabatan fungsional yang membuka mekanisme inpassing adalah jabatan fungsional penyuluh hukum yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pembinanya. Dimana batas akhir dari penetapan pengangkatan pegawai negeri sipil melalui penyesuaian/inpassing ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Jabatan fungsional penyuluh hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dengan tugas melakukan penyuluhan hukum berupa penyebarluasan inforamsi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. 

Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan hukum dan/atau penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan dan/atau PNS yang memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum paling singkat 2 (dua) tahun dapat  dilakukan pengangkatan kedalam jabatan fungsional penyuluh hukum melalui penyesuaian/inpassing dengan syarat ;