Rabu, 26 Juni 2019

SINOPSIS FILM PENYULUHAN HUKUM "HILANG PEKERJAAN AKIBAT NARKOBA"


Budi seorang pegawai yang memiliki kedisiplinan yang tinggi, setiap pekerjaan yang diberikan oleh atasannya dapat diselesaikan dengan cepat dan rapi, sehingga pimpinannya merasa senang memiliki pegawai seperti Budi.
Selama menjadi pegawai Budi tidak pernah bertingkah laku atau berbuat yang aneh-aneh, dia bekerja dengan aturan-aturan yang ada, pembawaanya yang ramah, suka bergaul  pada setiap orang menjadikan dia banyak disukai oleh teman-teman sekantornya.
Suatu ketika Budi hendak pulang kerumah, namun dalam perjalanan Budi bertemu sahabat lama yaitu sahabat waktu sekolah SMA nya yang bernama Maman, dalam penjumpaan  itu dia berhenti dipinggir jalan dan berbicara panjang lebar tentang pekerjaan, keluarga dan masa-masa waktu di SMA nya, diakhir obrolan Maman berjanji kepada Budi akan memperkenalkan kepada temannya yang bernama  Rudi. Dalam pertemuan dan perkenalan antara Budi dengan Rudi. Rudi menawarkan kerjasama kepada Budi untuk menjadi kurir narkoba.....akhirnya beginilah hasilnya...., penasaran tonton aja filmnya sampai selesai..


Senin, 24 Juni 2019

SIAPA PENYULUH HUKUM?

Penyuluh hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jadi penyuluh hukum ini merupakan pejabat fungsional penyuluh hukum yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.

Jadi tugas pokok seorang penyuluh hukum adalah,

SYARAT PENAHANAN TERHADAP ANAK

Bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak memang dalam penanganan proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Untuk proses hukum terhadap anak menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang ini telah diatur tentang Diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Jadi ketika ada seorang anak yang melakukan tindak pidana, maka pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. 
Diversi yaitu pengalihan penyelesaikan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Proses diversi ini wajib diupayakan apabila ancaman pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kemudian apakah selama proses hukum dilakukan anak bsa ditahan?

Penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana bisa saja dilakukan dengan syarat ;

ISTRI MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP SUAMI


Pada tahun 2018 saya pernah mengunggah video di youtube yang berjudul sanksi bagi pelaku KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perhapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada saat saya membaca kolom komentar, ada yang menanyakan ; Bang..kalau  melakukan kekerasan karena berupa respon dengan sikap istri yang menyeret,melempar makanan,mendorong dan mengeplakkepala suami itu gimana proses nya bang?

Kekerasan yang dilakukan istri terhadap suami seperti menyeret suami, melempar makanan kearah suami, mendorong, mengeplak atau memukul kepala suami adalah bagian dari bentuk kekerasan. Ketika seorang istri berani melakukan kekerasan terhadap suami dan kemudian suaminya  merespon perbuatan istri tersebut dengan melakukan perbuatan yang sama,  Seperti memukul, menendang, menyeret, dan lain sebagainya.