Kamis, 23 Februari 2012

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat norma  hukum yang mengikat secara umum. 
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam  pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :
1.       Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan  menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
.



2.     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menjadi norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.       Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik :
a.       Asas Kejelasan tujuan
b.       Asas Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c.       Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.       Asas Dapat dilaksanakan
e.       Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.        Asas Kejelasan rumusan dan
g.       Asas Keterbukaan

4.    Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.       Pengayoman
b.       Kemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.       Kekeluargaan
e.       Kenusantaraan
f.        Bhinneka Tunggal Ika
g.       Keadilan
h.       Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.         Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
j.         Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

5.    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.       Peraturan Pemerintah
e.       Peraturan Presiden
f.        Peraturan Daerah Provinsi dan
g.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

6.    Materi Muatan terdiri dari :
1.6. Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berisi :
a.    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945
b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu
d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
2.6. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3.6. Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
4.6.  Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
5.6. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : a. Undang-Undang, b. Peraturan Daerah Provinsi atau, c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan pada hubuf  b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

7.      Pengujian Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

8.      Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan proses penyebarluasan, yaitu kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Legislasi Nasional, Program Legislasi Daerah, Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan.


Pengertian :

  • Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
  • Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan.
  • Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
  • Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
  • Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
  • Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrument perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
  • Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
  • Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
  • Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perunang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
  • Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan  Perundang-Undangan sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
  • Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  • Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan harus dibuat oleh lembaga Negara atau Pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang berwenang.
  • Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
  • Asas Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-Undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
  • Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Asas Kejelasan Rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
  • Asas Keterbukaan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Asas Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
  • Asas Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  • Asas Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Asas Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  • Asas Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh Wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Asas Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhatikan keseragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Asas Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara.
  • Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  • Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  • Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu,  masyarakat dan kepentingan bangsa dan Negara.
  • Asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan antara lain:
a.       Dalam Hukum Pidana, misalnya asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah.
b.       Dalam hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan  itikad baik.


Sumber : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-Undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar