Indonesia merupakan
Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional
dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum
nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana
pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku
dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk
peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai
peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena
fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat
norma hukum yang mengikat secara umum.
Hal-hal
yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan
dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :
1.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila
.
.
2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menjadi norma dasar bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
baik :
a.
Asas Kejelasan tujuan
b.
Asas Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c.
Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan
d.
Asas Dapat dilaksanakan
e.
Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.
Asas Kejelasan rumusan dan
g.
Asas Keterbukaan
4.
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan asas :
a.
Pengayoman
b.
Kemanusiaan
c.
Kebangsaan
d.
Kekeluargaan
e.
Kenusantaraan
f.
Bhinneka Tunggal Ika
g.
Keadilan
h.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.
Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
j.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
5.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan,
terdiri atas :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
6.
Materi Muatan terdiri dari :
1.6. Materi muatan yang harus
diatur dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berisi
:
a.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945
b.
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang
c.
pengesahan perjanjian internasional tertentu
d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi
dan/atau
e.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
2.6. Materi muatan Peraturan
Pemerintah berisi materi untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3.6. Peraturan Presiden berisi
materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintah.
4.6. Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan
yang lebih tinggi.
5.6. Materi muatan mengenai
ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : a. Undang-Undang, b. Peraturan
Daerah Provinsi atau, c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan pada
hubuf b dan c berupa ancaman pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
7.
Pengujian Undang-Undang yang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian terhadap Peraturan Perundang-undangan
di bawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
8. Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan harus dilakukan proses penyebarluasan, yaitu kegiatan untuk
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Legislasi Nasional,
Program Legislasi Daerah, Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan
Daerah yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan agar masyarakat
dapat memberikan masukan atau tanggapan.
Pengertian :
- Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan,
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan
pengundangan.
- Peraturan Perundang-Undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan.
- Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
- Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintah.
- Peraturan Daerah Provinsi adalah
Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- Program Legislasi Nasional yang
selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrument perencanaan program pembentukan
Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Program Legislasi Daerah yang
selanjutnya disebut Prolegda adalah instrument perencanaan program pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Naskah Akademik adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
- Pengundangan adalah penempatan
Peraturan Perunang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau
Berita Daerah.
- Materi Muatan Peraturan
Perundang-Undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan jenis,
fungsi dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
- Hukum dasar adalah norma dasar bagi
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Asas kejelasan tujuan adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai.
- Asas Kelembagaan atau Pejabat
Pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan
harus dibuat oleh lembaga Negara atau Pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-Undangan yang berwenang.
- Asas Kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
-
Asas Dapat dilaksanakan adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhitungkan
efektivitas Peraturan Perundang-Undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
-
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan dibuat karena memang
benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Asas Kejelasan Rumusan adalah bahwa
setiap Peraturan Perundang-Undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
- Asas Keterbukaan adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan
terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
- Asas Pengayoman adalah bahwa setiap
materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus berfungsi memberikan perlindungan
untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
- Asas Kemanusiaan adalah bahwa setiap
materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan perlindungan dan
penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara
dan penduduk Indonesia secara proporsional.
- Asas Kebangsaan adalah bahwa setiap
materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan sifat dan watak
bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Asas Kekeluargaan adalah bahwa setiap
materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
-
Asas Kenusantaraan adalah bahwa setiap
materi muatan Peraturan Perundang-Undangan senantiasa memperhatikan kepentingan
seluruh Wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang
dibuat di daerah merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Asas Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa
materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhatikan keseragaman
penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Asas Keadilan adalah bahwa setiap
materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga Negara.
-
Asas kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan
tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang
antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
-
Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum
adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
-
Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan
harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu, masyarakat dan
kepentingan bangsa dan Negara.
-
Asas lain sesuai dengan bidang hukum
peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan antara lain:
a.
Dalam Hukum Pidana, misalnya asas
legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan
asas praduga tak bersalah.
b.
Dalam hukum Perdata, misalnya, dalam
hukum perjanjian, antara lain asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.
Sumber : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan-Undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar