Selasa, 19 Desember 2017

DOÁ QUNUT



اَللّٰهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْت
Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk

وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ
berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah Engkau beri kesehatan

وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْت
peliharalah aku sebagaimana orang yang telah Engkau pelihara

وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ
berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan

وَقِنِيْ بِرَحْمَتِكَ شَرَّ مَا قَضَيْتَ
dan jagalah aku dengan kasih-Mu atas buruknya apa yang telah Engkau tentukan

فَأِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضٰى عَلَيْكَ
Maka sesungguhnya Engkau menentukan segala sesuatu dan tiada seorang pun mampu yang menentukan-Mu

وَاِنَّهَ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ
Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau muliakan 

وَلَا يَعِزَّ مَنْ عَادَيْتَ
dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi

تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Bertambah berkah dan luhur Engkau, wahai Tuhan kami

فَلَكَ الْحَمْدُ عَلٰى مَا قَضَيْتَ
Maka bagi-Mu segala puji atas apa yang telah Engkau tentukan

اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu

وَصَلَّى اللّٰهُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ نِ النَّبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Semoga Allah melimpahkan rohmat dan kesejahteraan kepada baginda kami, Muhammad, nabi yang ummy (tidak bisa membaca dan menulis) serta keluarga dan sahabat beliau”

PENGALAMAN URUS BALIK NAMA MOTOR

Assalaamuálaikum wr wb, udah beberapa bulan ga posting diblog neh, maklum lagi dateng malas sama kesibukan pekerjaan. Nah mumpung ada kesempatan nulis, saya mo berbagi pengalaman neh bagaimana cara urus balik nama motor, maklum motor yang dibeli motor bekas jadi harus balik nama deh, kalau setiap bayar pajak harus pinjem KTP cape deeh... kayanya ga usah banyak basa basi deh langsung aja, begini caranya ';

PERTAMA ; persiapkan dokuman kendaraan bermotor seperti : STNK, BPKB, KTP dan KWITANSI PEMBELIAN MOTOR. (semua dokumen di foto copy ya)

KEDUA ; Datang langsung ke kantor samsat, ingat biar cepat selesai datangnya pagi-pagi ya walaupun pelayanan baru akan di buka pada jam 08, maksudnya biar masuk antriannya paling dulu gitu loh, kalau sya sih jam 7 pagi  itu sudah sampai samsat. 

KETIGA ; Setelah sampai samsat langsung tuh motor parkirin di halaman/parkiran tempat cek fisik (nah setelah itu sambil nunggu cek fisik buka jam 8 kita bisa santai ngopi atau main game di hp atau baca Al quran di hp biar dapet pahala dan berdoa biar  semua urusan dilancarkan Allah SWT, Aaamiin...

ini bukti hasil cek fisik atau ada yang bilang kesek-kesek.

Setelah cek fisik selesai, masukkan/jadikan satu  dengan satu map STNK, BPKB, KTP dan Kwitansi Pembelian Motor (asli dan foto copynya), dan diserahkan/dimasukkan ke loket cek fisik untuk dilakukan pengesahan  berkas dan hasil cek fisik.

Kemudian oleh bagian cek fisik anda diminta membayar Rp. 30.000,- NAH LOH KO BAYAR.....???? pada saat itu saya menolak membayar saya bilang LOH KO BAYAR PA, SETAHU SAYA GA BAYAR, DAN BAYARNYA BIASANYA DIATAS (dikasir) SUDAH SEKALIAN...eh bapak itu menjawab ya sudah kalau bapa tidak mau bayar. wah jangan-jangan ini yang namanya PUNGLI..
SARAN BUAT SAMSAT SELURUH INDONESIA AGAR DITULIS PROSEDUR YANG JELAS BIAYA-BIAYA APA SAJA ATAU DI LOKET MANA YANG HARUS BAYAR PADA SAAT PROSES BALIK NAMA. Kalau memang di cek fisik ada biaya lagi CANTUMKAN BIAYANYA, kasih kita bukti pembayarannya. INI DISURUH BAYAR TAPI GA ADA BUKTI PEMBAYARAN/KWITANSI NYA, GIMANA SIH...
Kalau dilihat di Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif PNBP POLRI itu untuk sepeda motor tarif PNBP STNK baru Rp. 100.000,-, STNK Perpanjangan Rp. 100.000,-. terus tarif PNBP Pengesahan STNK pertahun Rp.25.000,- terus tarif PNBP TNKB perpasang Rp. 60.000,- ini sudah jelas. LAH KO Cek Fisik DUIT LAGI...

setelah saya menolak untuk membayar, saya pun di minta untuk ke lantai 3 ke loket pendaftaran, sampai di lantai 3 LAGI-LAGI DUIT...diminta bayar 50.000,- kata petugasnya "LIMA PULUH RIBU PA"  karena malas protes lagi, ya udalah saya kasih saja 50.000,- kemudian saya ditanya sama petugas di loket pendaftaran MAU BALIK NAMA PA? saya jawab iya pa, kemudia si bapa itu bilang biayanya 350.000,- kolektif. kalau bapa urus sendiri  paling Rp. 300.000,-. akhirnya sya pikir dari pada cape-cape harus ke Polda, ya sudahlah saya ikut yang kolektif saja dan bersedia membayar Rp. 350.000,-
 
setelah itu  saya diminta menunggu dipanggil dan disampaikan prosesnya kurang lebih 2 (dua) jam, dan saya pun menunggu didepan loket penyerahan sambil berbincang dengan orang-orang disekitar yang ternyata juga mengalami perlakuan yang sama (cek fisik/esek-esek diminta bayar Rp. 30.000, masuk kependaftaran diminta Rp. 50.000,). Pa kepala SAMSAT jelasin dong.......???????? biar kita tahu.

setelah kurang lebih 2 (dua) jam nama saya pun dipanggil, dan KAGETNYA TERNYATA kepemilikan kendaraan motor yang saya urus adalah kendaraan/motor yang ketiga, setelah diingat-ingat iya bener kalau dua kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual dan belum di blokir. ya akhirnya kena deh pajak progresif.

setelah bayar sejumlah Rp. 600.000,- dan terima print out bukti pembayarannya, saya pun menunggu STNK jadi, nah setelah STNK yang baru jadi (atas nama sendiri) lalu saya diminta untuk memfoto copy STNK nya dan diserahkan ke bagian Pendaftaran tadi untuk disatukan dengan dokumen berkas BPKB yang akan balik nama dan bersdia membayar sebesar Rp. 350.000,- (diurus kolektif oleh samsat). NAH SELESAI SUDAH. selanjutnya saya diminta menunggu dan janjinya katanya paling lama  3 (tiga) minggu, dan jika BPKB balik nama sudah jadi akan di hubungi via telpon untuk mengambilnya.

setelah itu saya menuju loket  TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru dengan menunjukan STNK yang baru/sudah jadi. Disitu tidak dimintai uang, tetapi atas dasar kemanusiaan saya tetap memberikan uang tip sebesar Rp. 10.000,- ya itung-itung buat nambah-nambah beli kopi petugasnya. 

setelah TNKB jadi, selesai sudah proses balik nama, tinggal nunggu ditelpon buat ngambil BPKB nya. kalau sudah atas nama sendiri kan lebih enak ga pusing-pusing pinjem KTP pemilik  motor.

inilah sedikit berbagi pengalaman dalam pengurusan balik nama motor, ya paling tidak tau lah prosedurnya seperti apa, tambah ilmu, kalau lewat pihak ketiga kan pasti lebih mahal karena ada jasa yang harus dibayar. YA HIDUP ITU PILIHAN....mau urus sendiri atau mau diurus pihak ketiga itu pilihan.







Jumat, 27 Oktober 2017

PROLEGDA

Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
 
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi yang memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan


Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi. Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Dalam penyusunan Prolegda Provinsi yang dilaksanakan oleh

PROLEGNAS

Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan system hukum nasional yang penyusunannya didasarkan pada ;
  1. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. perintah Undang-Undang lainnya;
  4. sistem perencanaan pembangunan nasional;
  5. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  6. rencana pembangunan jangka menengah;
  7. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
  8. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur (meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan yang telah dilalui pengkajian dan penyelarasan ditungakn dalam naskah akademik), dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.      Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain peraturan perundang-undangan tersebut juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan sebagaimana dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a.  kejelasan tujuan; adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
d.  dapat dilaksanakan; adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.  kedayagunaan dan kehasilgunaan; adalah bahwa setiap Peraturan Perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. kejelasan rumusan; adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. keterbukaan ; adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.