Kamis, 27 Desember 2012

MC ACARA TAHLILAN


MC ACARA TAHLILAN
TA'ZIAH

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrohmaanirrohiim, Alhamdulillaahirobbil aalamin, Ashadu allaa ilaaha illolloh, Wa'ashadu anna Muhammadarrosuululloh, Allohumma solli alaa sayyidinaa Muhammad wa alaa aali sayyidinaa Muhammd, Amma ba'du :

Yang saya hormati :
(Lihat kondisi)
  • Bapak............beserta keluarga
  • Bapak Ketua RW ......
  • Bapak Ketua Rt.......
  • Para Sesepuh, para Alim ulama, para asatij, Bapak-Bapak/Saudar-saudara jamaah Ta'ziah yang mudah-mudahan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin....

Puji serta syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayahnya sehingga pada malam ini kita dapat hadir di kediaman Bapak.........dalam rangka memanjatkan doa untuk kita kirimkan kepada Almarhum, Almarhumah dari keluarga Bapak..........wabil khusus kita kirimkan untuk Almarhum/Almarhumah.........................., mudah-mudahan Allah SWT menerima amal ibadahnya, memaafkan segala kesalahannya, melapangkan kuburnya dan dijadikan kuburnya taman dari taman surganya Allah SWT. Amin


Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW.


Bapak-bapak/saudara-saudara jamaah ta'ziah, sebelum pembacaan tahlil kita mulai, marilah sama-sama kita awali dengan membaca Ummul Qur'an dengan harapan agar keluarga kita dan kita yang hadir pada malam ini selalu disehatkan jiwa dan badan kita, dipanjangkan umur kita, dimudahkan rizki dan urusan kita, dikuatkan iman dan islam kita serta selalu berada dalam lindungan Allah SWT. amiin

Ilaa hadrotin nabii mustofaa rosulullillahi SAW, Al faatihah........

Selanjutnya untuk pembacaan tahlil serta doa akan di pimpin oleh Bapak/Ust ......................, kepadanya dipersilahkan.

Demikan sekedar contoh MC pada acara ta'ziah (tahlilan), namun pada prakteknya agar menyesuaikan dengan kondisi yang ada.







SAMBUTAN TUAN RUMAH
PADA ACARA TAHLILAN (Malam ke 7)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrohmaanirrohiim
Alhamdulillahirobbil aalamin, washolaa tuassalaamu’alaa asrofil anbiyaai wal mursaliin, wa alaa aalihi waashaabihi azmain, Asyhadu anlaa ilaaha ilallaah wahdahu laa syari kalah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu warosuluh. Allohumma sholli 'ala sayyidina Muhammad, wa alaa aali sayyidinaa Muhaamd. Amma ba’du :
Yang kami hormati :
Bapak Ust...........
….dst
(lihat situasi dan kondisi yang  hadir)
Zamaah ta'ziah yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu persatu, namun tidak mengurangi rasa ta'zim kami.
Bismillahirrohmaanirrohiim
Qoolallahu ta'ala fil qur'anil kariim, a'udzubillaahi minashaitonirrojiim, bismillah hirrohmaanirrohiim :
Kullu nafsin djaaiqotul mauwt, wainnamaa tuwaf’fauwna uzuurokum yawmal qiyaamah, faman juhjiha a’ninnaar wa’udkhilal zannata faqod faaja, wamal hayaatud’dun yaa illaa mataa’ul guruur.
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan (Al. Imran 185)
Kullu nafsin djaaiqotul mauwt, tsumma ilaynaa turza’uun.
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan. (Al Ankabut 57)
Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayahnya sehingga kita semua dapat berkumpul di kediaman kami dalam rangka memanjatkan doa yang kita tujukan untuk Almarhum/Almarhumah dari keluarga kami, wabil khusus untuk Almarhum/Almarhumah.........................., mudah-mudahan Allah SWT memaafkan segala kesalahannya, menerima amal ibadahnya dan dijadikan kuburnya taman dari taman surganya Allah SWT, dan semoga doa yang kita panjatkan dikabulkan oleh Allah SWT.  Amin...

Sholawat teriring salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya hingga yaumil akhir.

Bapak-bapak/Saudara-saudara jamaah ta’ziah yang kami  hormati, pada kesempatan ini kami selaku perwakilan dari keluarga akan menyampaikan dua hal :

Yang pertama : kami atas nama keluarga besar mengucapkan banyak terima kasih Kepada :
1.    Bapak Ketua RW...
2.    Bapak Ketua Rt.....
3.    Ketua rombongan pengajian
4.    Para sesepuh, para alim ulama, para asatij, dan
5.    Seluruh jamaah ta’ziah
Atas segala perhatian dan bantuannya, baik sejak proses pengurusan zenazah hingga saat ini, yang juga telah meluangkan waktunya untuk hadir pada malam ini untuk sama-sama mendoakan Almarhum/Almarhumah, sejak malam pertama hingga malam ke 7 ini, kami atas nama keluarga tidak bisa membalas kebaikan jamaah sekalian, namun kami hanya bisa berdoa, mudah-mudahan kebaikan bapak-bapak/saudara-saudara/ibu-ibu dan jamaah ta’ziah dibalas oleh Allah SWT dan mudah-mudahan apa yang telah dilakukan menjadi catatan amal ibadah kita.

Yang kedua : kami atas nama keluarga mengucapkan permohonan maaf yang sedalam dalamnya apabila terdapat banyak kesalahan, kekurangan baik sejak proses pengurusan zenazah maupun selama acara tahlilan ini berlangsung.

Bapak-bapak/saudara-saudara, jamaah ta’ziah yang kami hormati.
Demikian yang dapat  kami sampaikan, atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Akhir kata.
Wassalaamu’alaikum  Wr. Wb.



Demikan sekedar contoh kata sambutan tuan rumah kepada jamaah ta’ziah, namun pada prakteknya agar menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

baca juga :
Kalimat pembuka mimpin tahlilan

PELELANGAN UMUM


Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.

 Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi.
Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan potral pengadaan nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Dalam pelelangan umum tidak ada negosiasi teknis dan harga.

Pelelangan umum untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan :

Kamis, 13 Desember 2012


SWAKELOLA
Swakelola adalan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

Organisasi pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui Swakelola terdiri atas :
  1. PA/KPA
  2. PPK
    ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
  3. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri.

 ULP/Pejabat pengadaan digunakan untuk pengadaan barang/jasa melalui Swakelola oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran dan instansi pemerintah lain. sedangkan tim pengadaan digunakan untuk pengadaan barang/jasa melalui Swakelola oleh kelompok masyarakat.


 Anggota Panitia/Pejabat Penerima hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.


 Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi :

Rabu, 12 Desember 2012

PENUNJUKAN LANGSUNG

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk Langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.


Kelompok kerja ULP menetapkan :
  1. Untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi jasa lainnya yang bernilai paling tinggi 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
  2. Untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal :
  1. Keadaan tertentu; dan/atau
  2. Pengadaan barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus.
Penunjukan langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.

Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya :

Jumat, 30 November 2012

PENGADAAN LANGSUNG


METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

Metode Pengadaan Langsung

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

 Pemilihan penyedia barang dilakukan dengan cara :

  1. Pelelangan umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pelelangan Sederhana
  4. Penunjukan Langsung
  5. Pengadaan Langsung atau
  6. Kontes

Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan :
  1. Pelelangan umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pemilihan Langsung
  4. Penunjukan Langsung atau
  5. Pengadaan Langsung

Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara (khusus hasil industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri).

Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Pengadaan Langsusng dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan :
  1. Kebutuhan Operasional K/L/D/I;
  2. Teknologi Sederhana
  3. Risiko Kecil dan/atau
  4. Dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa usaha orang perorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.

Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi

Kamis, 22 November 2012

PATEN


PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan olen Negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
INVENSI adalah ide inventor yang diungkapkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
PATEN DIBERIKAN atas dasar permohonan dan telah memenuhi kriteria pemeriksaan substantif paten.
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PATEN adalah salah satu tahapan proses untuk mendapatkan paten dimana proses untuk mendapatkan paten tersebut adalah diawali dengan pengajuan :

Senin, 12 November 2012


DENGKI
Dengki merupakan salah satu sifat bathin yang datang dari hati manusia yang apabila tidak disadari dan segera diobati dikhawatirkan akan berakibat rusaknya rohani dan jasmani, ketika hati yang dengki digunakan untuk memikirkan nikmat orang lain, maka jasmanipun secara tidak langsung menjadi lelah karena enegi dalam tubuh ikut terkuras.

Rabu, 07 November 2012

MUHARAM


Muharam/muharom merupakan bulan pertama dari penamaan kalender Islam atau dinamakan tahun Hijriyah, didasarkan pada peredaran bulan, bulan Muharam sering disebut juga tahun Qomariyah.
Muharam artinya yang diharamkan atau yang menjadi pantangan. Penamaan Muharam Karena pada masa itu oleh orang-orang Arab dulu dilarang berperang, namun larangan berperang pada bulan muharam tidak berlaku dalam Islam sejak turunnya ayat 191 dari surat Al Baqarah :

 


وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٩١

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah ; 191)

Pada tanggal 1 Muharam diperingati sebagai tahun baru agama Islam. Amalan-amalan pada bulan Muharam antara lain adalah berpuasa pada tanggal 10 Muharam atau disebut juga hari Asyura. Berpuasa pada hari itu dapat menebus dosa setahun yang lalu (Imam Muslim). selain itu Rasulullah saw juga memerintahkan kepada umatnya untuk berpuasa 1 (satu) hari sebelumnya yaitu puasa tanggal 9 dan 10 Muharam, atau 1 (satu) hari sesudahnya, 10 dan 11 Muharam, hal ini diperintahkan Rasulullah agar puasa yang dilakukan tidak menyerupai puasa yang dilakukan umat lain.

Dari Abu Qatabah Rosulullah Saw. Telah berkata "Puasa hari Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu". (HR. Muslim)
Keistimewaan 10 Muharam diterangkan dalam hadits riwayat Abu Huroiroh, bahwa Allah SWT telah mewajibkan Bani Israil berpuasa sehari dalam satu tahun, yakni pada hari Asyuro. "Aisyah menuturkan, Hari Asyuro adalah hari puasa orang Quraisy di zaman jahiliyah, dan Rosulullah SAW, mempuasakannya. Ketika di Madinah, beliau mempuasakannya dan menyuruh orang banyak mempuasakannya." (HR. Muslim).

Puasa setiap tanggal 13, 14 dan 15 dari tiap bulan Muharam/Asyura/Qomariah (tahun Hijriah) Dari Abu Zarr, Rasulullah Saw telah bekata :"Hai Abu Zarr apabila engkau hendak berpuasa hanya tiga hari dalam sebulan, hendaklah engkau puasa tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad dan Nasai).

Doa bulan Muharam/Asyura :

Selasa, 02 Oktober 2012

TINDAK PIDANA


Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana hakikatnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan kata strafbaarfeit dalam bahasa Belanda. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia antara lain : tindak pidana, delict, perbuatan pidana. Beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang strafbaarfeit diartikan sebagai peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum dan Tindak Pidana.
Tindak pidana tidak berdiri sendiri karena baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana, artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana. Dalam pandangan Monistis (pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat perbuatan) memberikan prinsip-prinsip pemahaman bahwa di dalam pengertian perbuatan/tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (criminal responbility).
Menurut Jur Andi Hamzah, Tindak pidana ; delik, delict, delikt, offence adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.

TINDAK PIDANA EKONOMI


Pengertian Tindak Pidana Ekonomi
Istilah tindak pidana di bidang ekonomi pada hakekatnya dapat diberikan definisi secara sempit dan luas : Tindak pidana dibidang ekonomi secara sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis telah diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (sering disebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi). Tindak pidana di bidang ekonomi dalam arti luas dapat didefinisikan sebagai semua tindak pidana di luar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan Negara yang sehat. Tindak pidana di bidang ekonomi dalam pengertian yang luas ini disebut pula sebagai "kejahatan ekonomi".
Secara sederhana tindak pidana ekonomi adalah "………..….perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian".

TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS


Pengertian Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Membahas tindak pidana umum acuan yang disimak adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan yang merubahnya (mencabut, merubah dan menambah). Tindak pidana khusus ialah perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana.
Perundang-undangan pidana umum ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan perundang-undangan pidana khusus ialah semua perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta perundang-undangan pelengkapnya, baik perundang-undangan pidana maupun yang bukan pidana tetapi bersanksi pidana. Pengertian lain dari hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan khusus.
 Sumber :
Bambang Waluyo, "Kapita Selekta Tindak Pidana", Miswar, 2011.
Jur. Andi Hamzah, "Asas-Asas Hukum PIdana", PT.Yasrif Watampone, Jakarta, 2005
Sudarto, "Kapita Selekta Hukum Pidana", PT. Alumni, Bandung, 2006.

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM


Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
  • Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  • Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
  • Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan konsep "person". Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang secara fisik" (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic person).

Senin, 01 Oktober 2012

PENGERTIAN KORPORASI



Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata, apa yang dinamakan badan hukum itu sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, disamping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Dalam pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa korporasi di definisikan sebagai : "perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka".
Korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri sebagai suatu personifikasi. Korporasi adalah badan usaha yang keberadaannya dan status hukumnya disamakan dengan manusia (orang), tanpa melihat bentuk organisasinya.

Senin, 11 Juni 2012

NISFU SYA'BAN

Nisfu Artinya setengah atau seperdua, dan Sya’ban artinya bulan kedelapan dalam perhitungan tahun hijriah, Nisfu Sya’ban berarti hari atau malam pertengahan bulan Sya’ban.  Pada  malam Nisfu Sya’ban kita dianjurkan untuk memperbanyak amal shaleh seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa meminta ampun dan lain-lain, sebagaimana  diriwayatkan dari Utsman bin Ali, Rasulullah SAW bersabda “setelah berlalu 1/3 malam pada malam Nisfu Sya’ban, Allah turun ke langit dunia  lalu berfirman : Adakah orang-orang yang meminta maka Aku kabulkan permintaannya, adakah orang yang meminta  ampun maka Aku akan mengampuninya, adakah orang yang bertobat maka Aku akan menerima tobatnya dan orang-orang mukmin (laki-laki dan perempuan) akan diampuni kecuali orang yang berzina atau yang punya dendam kepada saudaranya.
Malam  Nisfu Sya’ban juga merupakan malam untuk mencapai kebaikan.
Dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda : Apabila masuk bulan Sya’ban, perbaikilah niat kamu, karena kelebihan bulan Sya’ban atas bulan yang lain seperti kelebihanku atas kamu. Siti Aisah r.a berkata ; bulan yang paling dicintai Rasulullah SAW ialah bulan Sya’ban. Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam yang selalu dimuliakan oleh kaum muslimin karena pada malam Itu dua malaikat Raqib dan Atid mencatat amal perbuatan manusia sehari-hari dan meyerahkan catatan-catatan amal yang dilakukan tersebut kepada Allah SWT, pada malam itu juga catatan-catatan amal ditukar dengan yang baru, hal ini sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad SAW “bulan Sya’ban itu bulan yang biasa dilupakan orang, karena letaknya antara bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, ia adalah bulan yang di angkatkan Tuhan amal-amal saya ketika saya sedang berpuasa” (HR. AN Nasai dari Usamah, sahabat Nabi SAW)

Kamis, 31 Mei 2012

General Theory of Law and State


RINGKASAN

GENERAL THEORY OF LAW AND STATE
BY
HANS KELSEN

NOMODINAMICS
KONSEP HUKUM DINAMIS

X. THE LEGAL ORDER
X. TATA HUKUM

A THE UNITY OF A NORMATIVE ORDER
 A.KESATUAN TATA NORMATIF
  1. The Reason of validity; The Basic Norm
    1. Norma Dasar sebagai landasan validitas
  • When we assume the truth of a statement about reality, it is because the statement corresponds to reality, because our experience confirms it.
    • Suatu pernyataan tentang realitas di katakana benar, karena pernyataan tersebut berhubungan dengan realitas atau karena pengalaman kita menunjukkan kesesuaian dengan realitas tersebut.
  • A norm is not a statement about reality and is there for in capable of being "true" or "false"
    • Suatu norma adalah bukan pernyataan tentang realitas sehingga tidak dapat di katakana "benar" atau "salah"
  • a norm is not valid because it is efficacious. The question why something ought to occur can never be answered by an assertion that something ought to coceur.
    • Validitas norma tidak karena keberlakuannya. Pertanyaan mengapa sesuatu seharusnya terjadi tidak pernah dapat dijawab dengan penekanan pada akibat bahwa sesuatu harus terjadi, tetapi hanya oleh penekanan bahwa sesuatu seharusnya terjadi.
  • We accept the statement "you shall assist a kellowman in need" as a valid norm because it follows from the statement" you shal love your neighbor" this statement we accept as a valid norm, either because it appears to us as an ultimate norm whose validity is self evident.
    • Kita menerima pernyataan bahwa kamu harus membantu pengikutmu yang membutuhkan sebagai norma yang harus valid karena norma ini berasal dari pernyataan kamu harus mencintai tetanggamu. Norm ini kita terima sebagai norma yang valid karena merupakan norma akhir yang validitasnya ada pada norma itu sendiri.
  • A norm the validity of which cannot be derived from a superior norm we call a "basic" norm. All norms whose validity may be traced back to one and the same basic norm form a system of norms, or an order. This basic norm constitutes, as a common source, the bond between all the different norms of which an order consists.
    • Suatu norma yang validitasnya tidak dapat di turunkan dari suatu norma yang lebih tinggi di sebut "norma dasar". Validitas semua norma dapat di lacak pada satu atau beberapa norma dasar yang membentuk suatu sistem norma atau aturan. Norma dasar ini membentuk, sebagai sumber bersama, suatu ikatan antara semua norma-norma yang berbeda yang menjadi isi dari aturan.
  • That a norm belongs to a certain system of norms, to a certain normative order, can be tested only by ascertaining that it derives its validity from the basic norm constituting the order.

Kamis, 05 April 2012

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA


Ombudsman sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Indonesia merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah , dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya "Komisi Ombudsman Nasional" pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan

Rabu, 04 April 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi


Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas

Komisi Yudisial


Komisi Yudisial sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24 B ayat (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ayat (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Ayat (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (4) susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.

Tujuan Komisi Yudisial :

Mahkamah Konstitusi



Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (Sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan, ketua dan wakil ketua dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam rapat pemilihan ketua dan wakil ketua dipimpin oleh hakim konstitusi yang paling tua usianya, dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
Dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ayat (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat

Selasa, 03 April 2012


MANUSIA SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR
YANG MENENTUKAN LINGKUNGAN HIDUP

 

A. Latar Belakang
Keberadaan lingkungan hidup sebagai salah satu asset bagi manusia merupakan suatu hal yang sangat mendasar, perhatian masyarakat terhadap lingkungan hidup memberikan gambaran bahwa persoalan lingkungan hidup memerlukan perlindungan dari manusia itu sendiri maupun pemerintah. Sebagai makhluk hidup kita mempunyai tanggungjawab pribadi kepada sang pencipta untuk memelihara bumi dan isinya dari segala kerusakan dan pencemaran, manusia menjadi salah satu faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan terhadap pemanfaatan dan pengolahan lingkungan hidup yang membentuk kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturan yang bersifat spesifik, holistik dan berdimensi ruang.
Lingkungan hidup bagi kehidupan manusia memiiliki fungsi sebagai penyedia sumber daya alam yang akan diolah dan dikonsumsi menjadi sebuah produk, memberikan kesegaran dan kesejukan disekitarnya dan sebagai tempat menampung dan mengolah limbah secara alami. Namun demikian karena majunya pembangunan nasional ketiga fungsi tersebut semakin lama semakin memburuk, sumber daya alam semakin berkurang, kesejukan semakin menurun dan kemampuannya sebagai penampung limbah banyak berkurang sehingga banyak menimbulkan pencemaran disekitar kita. Manusia sebagai salah satu faktor penentu seharusnya sadar bahwa lingkungan hidup sangat penting bagi peningkatan hidup manusia itu sendiri.
Peningkatan kualitas hidup manusia selalu berorientasi jangka panjang dengan prinsip-prinsip keberlanjutan hidup manusia sekarang dan akan datang. Lingkungan hidup juga merupakan sebuah system yang utuh, kolektivitas dari serangkaian subsistem yang saling berhubungan, saling bergantung dan fungsional satu sama lain sehingga membentuk suatu ekosistem yang utuh. Manusia memiliki akal, budi, daya dan pekerti, kemampuan otak secara natural manusia bisa berinteraksi dengan lingkungannya dengan memakai otak dan bisa menentukan kehendak dan merumuskan suatu tindakan dalam otaknya, untuk memilih/menentukan apa yang hendak ia perbuat mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang bertentangan dengan nilai yang berlaku dalam lingkungannya. Akan tetapi pandangan martabat istimewa kepada pribadi manusia, martabat alam tidak dikurangi sedikitpun melainkan ditingkatkan. Dengan keistimewaan yang dimilikinya, manusia menjadi satu-satunya makhluk hidup yang memiliki tanggung jawab moral, terhadap dirinya sendiri dan juga lingkungannya. disamping itu manusia memiliki budaya pranata sosial dan pengetahuan serta teknologi yang makin berkembang. Kasus-kasus kerusakan dan pencemaran, seperti dilaut, hutan, sungai, udara,air, tanah dan seterusnya bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri, manusia adalah penyebab utama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Peran manusia terhadap lingkungan hidup memiliki dua peran yaitu peran negatif dan peran positif, peran manusia yang bersifat negatif adalah peran yang merugikan lingkungan. Kerugian ini secara langsung atau tidak langsung timbul akibat kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, peranan manusia yang bersitaf positif adalah peranan yang berakibat menguntugkan lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan. Perilaku merusak lingkungan hidup antara lain pertumbuhan populasi manusia, konsumsi yang berlebihan akan sumberdaya alam ; hutan, perikanan, sungai, laut dan seterusnya, polusi udara, air, dan daratan. Sementara itu kebutuhan pembangunan gedung-gedung juga menuntut pemenuhan berbagai bahan material seperti kayu, semen dan pasir yang diperoleh dari pengerukan sumberdaya alam yang berlebih, sehingga semakin mempertajam kerusakan lingkungan alam. Selain kerusakan lingkungan hidup diakibatkan oleh pertumbuhan populasi penduduk dan konsumsi yang berlebihan atas sumber daya alam, masyarakat industry juga memberikan dampak kerusakan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berakibat buruk bagi manusia.

 
B. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
  1. Untuk memberikan gambaran tentang sebab-sebab orang melakukan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  2. Untuk mengetahui sanksi administratif bagi manusia yang melakukan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
C. PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan ini penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut : :
1. Apakah yang menyebabkan manusia melakukan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup?
2. Bagaimana sanksi administratif diberlakukan kepada manusia yang melakukan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup?
D. TINJAUAN PUSTAKA
Lingkungan hidup pada prinsipnya merupakan suatu system yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga pengertian lingkungan hidup hampir mencakup semua unsur ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa di bumi ini

Kamis, 22 Maret 2012

RESEP UMPAN IKAN MAS "MURAH DAN JITU"


Bagi sebagian orang memancing merupakan hiburan yang sangat menyenangkan, ada juga yang bilang  olah raga, iseng-iseng, melatih kesabaran, tapi ada juga loh...yang tidak suka memancing, namun bagi yang mau coba-coba untuk memancing saya akan berikan tips untuk anda yang mencoba nya, nah yang pertama anda lakukan adalah jangan lupa untuk membeli alat pancing terlebih dahulu, untuk memudahkan anda dalam memilih alat pancing baiknya anda mengajak teman atau rekan anda yang sudah lebih dulu tau atau mengerti tentang alat-alat untuk memancing, hal ini agar memudahkan anda pada saat anda membeli alat pancing sehingga tidak bingung untuk memilihnya, dan minta saran teman anda untuk memilihkan alat pancing yang bagus, alat pancing biasanya terdiri dari : Joran (tongkat pancing) yang berfungsi untuk melempar alat pancing/umpan/kail kedalam kolam, Reel yang berfungsi untuk menggulung benang, Senar/Benang berfungsi sebagai alat untuk mengikat kail, Pelampung yang berfungsi sebagai tanda jika umpan dimakan ikan, Stopper Pelampung berbentuk karet bulat kecil yang berfungsi untuk mengetahui kedalaman air serta menahan pelampung untuk bagian atas dan bawah pelampung, Kili-Kili/Swivel berfungsi untuk mengurangi kekusutan atau pelintiran tali senar dan mempermudah simpul.  Umumnya swivel ditempatkan diantara tali senar dan umpan.Kail dan Umpan berfungsi agar pada saat ikan makan maka ikannya akan tersangkut, tanpa kail jangan harap anda dapat ikannya, Lap/Serbet berfungsi untuk memegang/membantu pada saat melepaskan ikan dari kail agar tidak licin/lepas, Tas Pancing berfungsi untuk menyimpan semua alat pancing diatas agar memudahkan anda membawanya, Nah ini semua merupakan alat pancing yang semua penting anda miliki.


Saat anda memancing jangan lupa untuk menggunakan pakaian yang agak tertutup seperti, baju lengan panjang, celana panjang, topi, jika  perlu bawa perbekalan untuk anda makan siang dan air minum, biasanya kalau beli di tempat pemancingan harganya MAHAL, hal ini untuk menghemat pengeluaran anda,  tapi kalu anda mempunyai uang banyak dan tidak mau repot dengan perbekalan silahkan beli di tempat pemancingan, anda akan dilayani dengan senang hati oleh penjualnya.......... 

Berikut saya sampaikan kiat untuk memancing ikan mas, memancing pada dasarnya mencari ikan dengan menggunakan alat berupa rangkaian alat pancing, memang tidak semudah yang kita bayangkan bagi anda yang baru memulai/mencoba mancing diperlukan kesabaran yang tinggi sebab menunggu umpan dimakan terkadang begitu lama sampai bisa membosankan, nah biasanya ini dipengaruhi oleh umpan yang anda buat disukai atau tidak disukai oleh sang ikan, biasanya umpan dibuat dengan aroma yang berbau amis dan wangi, tinggal anda sesuaikan kondisi air dan ikan dimana tempat anda memancing,  memang untukk memancing ikan, terutama ikan mas tidak ada umpan yang manjur, hanya tinggal tergantung milik alias rizki anda saat itu (tapi usaha anda dalam membuat umpan sangat membantu apakah ikan suka atau tidak dengan umpan yang anda buat), ada juga yang bilang kalau lagi hoqi anda bisa dapat ikan banyak tapi kalau lagi apes sampai sorepun anda tidak akan dapat, yang biasa suka memancing bilangnya MUTIH. 

Untuk memancing,  perilaku makan ikan biasanaya sangat dipengaruhi oleh karakteristik dari kolam, misalnya derajat keasaman air, suhu air, warna air, sirkulasi air, kedalaman kolam. Tidak kecuali dengan umpan, umpan juga sangat berpengaruh terhadap selera ikan. Pada umumnya  ikan mas suka dengan umpan yang berbentuk lembut dan amis, anda bisa menggunakan ikan sarden, ikan lele, ikan peda dll, yang digunakan sebagai pelengkap adonan umpan anda. Ingat jangan sampai terlalu amis buat sedang-sedang saja, soalnya kalau terlalu amis ikan mas juga ga mau makan, begitu juga dengan umpan wangi upayakan buat dalam takaran yang cukup, umpan wangi bisa menggunakan daun pandan atau lainnya yang banyak dijual di toko pancing.

Pada saat memasukkan/menempelkan umpan pada kail jangan terlalu besar dan jangan terlalu kecil alias sedang-sedang saja kira-kira seukuran mulut ikan mas dan dibulatkan seperti air menetes. Ikan mas mempunyai cara makan yang tidak seperti ikan lele, bawal, mujair, cara makan ikan mas biasanya dengan cara menyedot makanannya bukan dengan menyambar seperti yang dilakukan ikan-ikan lain. jadi usahakan umpan dibuat dengan lembut wangi/amis dan jangan sampai terkena angin, panas agar kualitas umpan anda tetap baik.


Nah buat yang mau coba memancing ini ada resep untuk membuat umpannya ;

Bahan-bahannya :

  • 1 saset susu bubuk dancow ukuran kecil (warna putih)
  • 1 bungkus santan kara 1 ukuran kecil
  • 4 butir telur (diambil putihnya) 
  • 1 ons kroto (wajib ada)
  • Ikan tuna/sarden/deho
  • daun pandan 3 lembar
  • Pengeras
 Cara buatnya :
1 saset susu dancow, santan kara pakai secukupnya, 4 butir telor diambil putihnya, kroto dan 3 lembar daun pandan, semua bahan  dicampur jadi  satu kecuali pengeras (belakangan) semua bahan diaduk hingga rata, lalu dikukus selama kurang lebih 15 menit, selanjutnya biarkan sampai dingin, setelah dingin campurkan ikan tuna/deho kalengan sedikit demi sedikit diambil ikannya dan setelah itu tinggal ditambah pengeras secukupnya, aduk hingga rata dan sampai lembut.
setelah lembut umpan siap digunakan......
selamat mencoba, jangan lupa berdoa dan mudah-mudahan keberuntungan ditangan anda.


CURAHAN HATI MAMA "UNTAIAN DO'A UNTUK ANAKKU SYA SYA"

Hari jum’at, Tanggal 5 Septemebr 2008, Jam 13.30 wib. SYAKILA PUTRI ALIFAH dengan panggilan Sya Sya, Telah meninggal di pelukan kami, ia tidak terlihat meninggal tetapi seperti tertidur saja ( subhanallah ) semua itu kekuasaan Allah SWT. Hari itu juga Sya Sya dimakamkan semua menangis dengan kepergiannya Sya Sya begitupun aku sebagai Mama yang melahirkannya, menyusuinya dan memberikan kasih sayang melebihi dari aku menyayangi diriku sendiri. Sya Sya adalah Bidadari kecil ku, kasih sayamgku, dan buah hatiku kini dia sudah menjadi bidadari disurga sana..... Ya Allah..... Ya Rabb.....SAYA BERSYUKUR BAHWA SAAT INI SYA SYA SEDANG DIPELIHARA DAN DI ASUH OLEH NABI IBRAHIM DAN IBUNDA SARAH DISEBUAH PERBUKITANMU DISURGA MU YA RABB..... SERTA ANAK- ANAK MUSLIM LAINNYA ( HR. Abu Hurairah. as ). Diasuh oleh hamba – hamba Allah yang tentu saja lebih baik pengasuhnya dari aku dan suamiku, Insya Allah kami bersabar, hingga kelak kami akan dipertemukan kembali “ dan sesungguhnya kami akan memberikan balasan kepada orang – orang yang bersabar dengan pahala yang lebih baik dari pada yang mereka kerjakan ( An Nahl : 96 ). Hati kecilku bertanya kepada diriku sendiri, Apakah saya siap dalam keadaan baik untuk menghadap Allah SWT? Akan kah saya mati dalam keadaan khusnul khotimah ? seperti anakku Sya Sya.....?!!!!

Selasa, 20 Maret 2012

TIPS MENGHILANGKAN BAU PETAI

Siapa sangka ternyata dengan mengkonsumsi Petai  bisa menambah nafsu makan anda, apalagi kalau makannya pada saat siang hari dengan temanan lauk yang juga menggoda dan cukup sederhana, seperti ikan asin, tempe tahu, sambal, daun lalapan dan tentunya tidak lupa "SAYUR ASEM" emmmm....emmmm.....jadi laper neh...,, nah bagi yang suka sekali dengan PETAI jangan khawatir saya akan berikan tips bagaimana caranya menghilangkan bau setelah anda mengkonsumsi petai. Tapi bagi yang tidak suka mengkonsumsi PETAI coba deh pasti anda akan menyukainya.....dijamin pasti ketagihan.
oh iya jangan lupa pada saat mengkonsumsi PETAI baiknya setelah di kupas kulitnya sebelum anda konsumsi  belah jadi dua dulu yaa....biasanya di dalam petai yang sudah lama suka ada ulet di dalamnya, tapi kalau petainya masih segar sih langsung saja di  santap nyam....nyam..nyammm. oleh karena itu disarankan pada saat membeli petai agar dipilih yang masih segar, cara menyajikannya terserah selera anda langsung dimakan, digoreng dulu, direbus dulu, dibuat campur dengan sambal atau dicampur dengan ikan asin. Bagi sebagian orang menganjurkan untuk minum kopi setelah mengkonsumi petai agar baunya hilang, ada juga yang menganjurkan memakan serbuk kopi nya saja, ada juga yang bilang setelah mengkonsumsi petai untuk menghilangkan bau petainya anda dianjurkan mengkonsumi jengkol, wah.....bener juga sih bau petainya hilang dan jadi bau jengkol ah...lebay.  Masalah bau setelah mengkonsumsi petai akan sangat mengganggu orang lain ketika berkomunikasi, jadi biar anda tetap bisa  mengkonsumsi petai dan tetap percaya diri (PD) saat berkomunikasi, tips ini bisa di coba :

*Selain PETAI pada saat makan biasanya lalapan berupa daun-daunan juga kita konsumsi, nah jangan lupa kalau mau mengkonsumsi PETAI sediakan juga MENTIMUN atau TIMUN, selanjutnya setelah anda selesai makan jangan lupa untuk minum air putih secukupnya atau dirasa cukup untuk menghilangkan rasa haus setelah anda makan, INGAT "JANGAN SAMPAI ANDA KEKENYANGAN" nah.....TIMUN... inilah yang dipakai untuk menghilangkan bau PETAI, caranya gampang.....Konsumsi saja Timun tersebut sebagai pencuci mulut atau penutup makan anda, nah aman kan.........*

selamat mencoba.......


Jumat, 16 Maret 2012

RENCANA PENYATUAN ZONA WAKTU DI INDONESIA

Penyatuan zona waktu di Indonesia dari tiga zona waktu di Indonesia yakni dari Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah dan Waktu Indonesia Timur menjadi satu zona waktu, yaitu dengan berpatokan pada waktu Indonesia bagian tengah, keputusan ini pastinya dilakukan  melalui kajian-kajian yang mendalam tentang keuntungan dan kerugian dari penyatuan zona waktu tersebut. Hanya saja penyatuan  zona waktu di Indonesia tersebut harus terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun televisi, media televisi merupakan sarana yang ampuh untuk melakukan sosialisasi terhadap wacana penyatuan zona waktu tersebut. 

Penyatuan zona waktu tentu saja akan berpengaruh pada aktivitas kita sehari-hari, namun semua akan berlalu jika  perubahan zona waktu ini kita sikapi dengan positif.  Upaya pemerintah patut kita hargai dan kita dukung sebab apapun kebijakan pemerintah tentunya dilakukan untuk kebaikan bangsa dan negara.



bagaimana pendapat anda........?


Kamis, 23 Februari 2012

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat norma  hukum yang mengikat secara umum. 
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam  pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :
1.       Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan  menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila