Minggu, 04 November 2018

PERAN PENYULUH HUKUM DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Beberapa fungsinya diantaranya yaitu menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia serta menyelenggarakan fungsi Pembinaan Hukum Nasional.  Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu oleh 11 (sebelas) unit eselon I sebagai unsur pendukung. Semua unsur pendukung tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, akan tetapi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”.
Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya harus  menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan  tata hubungan  kerja yang efektif antar unit organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia  secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Tata nilai tersebut harus di implementasikan oleh semua unsur pendukung melalui Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu ; mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, mewujudkan  penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang professional dan berintegritas.
Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan.  Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut salah satunya dilakukan melalui peran seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah

Rabu, 01 Agustus 2018

SUNNAH BAGI YANG BERQURBAN

Qurban adalah menyembelih hewan ternak sebagai suatu bentuk ibadah pada Hari Raya Idul Adha dengan tujuan untuk mendekatkan diri atau mencari ridho Allah SWT. Adapun dalil berqurban terdapat Al Qur’an surat Al Kautsar  ayat 1-2 ;
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Syarat bagi yang berkurban ;
·         Beragama Islam
·         Merdeka
·         Akil Baligh
·         Berakal
·         Mampu berkurban (mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya Idul Adha dan hari-hari  tasyriq/4 hari dan memiliki dana untuk membeli hewan kurban)

Kemudian sabda Nabi Muhammas saw ; “Barangsiapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Huroiroh).
Nah bagi yang memiliki kemampuan untuk berkurban pada tahun ini,  dan sudah pasti akan melaksanakan kurban, maka ada sunnah yang dilakukan yaitu :
  1. Disunahkan tidak mencukur rambut dan kuku ; mulai masuk tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 Djulhijjah 1439H, maka di sunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan kuku hingga selesai penyembelihan hewan kurbannya.
Hal ini sebagaimana di riwayatkan Dari Umu Salamah, Rasulullah saw bersabda; “Barangsiapa punya hewan ternak akan disembelih, maka jika sudah hampir menjelang hilal bulan Hajji, maka pencukuran rambut atau pemotongan kuku hendaklah ditunda hingga menyembelih hewan kurbannya itu.”  (HR. Muslim)
  1. Disunahkan memotong hewan kurbannya sendiri ; tentu hal ini jika mempunyai keberanian dan kemampuan dalam menyembelih hewan kurban, jika tidak maka bisa diwakilkan kepada orang lain.
Bacaan ketika menyembelih hewan kurban : “Bismillahi wallahu akbar Allahumma minka walaka.” ( dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar, Ya Allah dari-Mu dan untuk-Mu).
  1. Disunahkan memakan sebagian dagingnya (ingat jangan berlebihan); hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Hajj ayat 28 ;

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨)
28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
[985] Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, Yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[986] Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang Termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.

Senin, 30 Juli 2018

ISTIGHFAR

Dalam menjalani kehidupan terkadang penuh dengan godaan godaan yang datangnya dari arah depan, belakang, kanan dan kiri kita. Hal ini merupakan janji iblis yang akan menggoda manusia dari empat arah tersebut. Oleh karenanya ketika kita telah terlanjur melakukan kesalahan atau melakukan dosa maka cepat-cepatlah kita beristighfar.  Istighfar adalah bacaan atau ucapan untuk memohon ampun kepada Allah SWT, atas segala dos-dosa besar maupun kecil yang telah kita lakukan, baik karena sengaja maupun tidak sengaja. Tidak ada manusia yang suci atau tidak pernah melakukan dosa, namun yang penting adalah bagaimana agar jangan sampai perbuatan dosa itu terus berlanjut hingga mati, segeralah menunju ampunan Allah SWT.  Apapun dosa yang pernah dilakukan/dikerjakan (kecuali dosa syirik atau menyekutukan Allah SWT) maka Allah SWT akan memberikan ampunan-Nya. Karena itu segeralah menuju ampunan Allah SWT dan bertobatlah, taubatan nasuha/taubat yang semurni murninya. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 106;
وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (١٠٦)
106. dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nisa : 106)
Kemudian  dalam surat An Nasr ayat 3;
فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (٣)
3. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (An Nasr : 3)
Kalimat istighfar yang paling pendek adalah

Jumat, 27 Juli 2018

CARA SHOLAT GERHANA BULAN (KHUSUUFI)

Pada tahun 2018 ini diprediksi akan terjadi gerhana bulan total (GBT) pada tanggal 28 Juli 2018 yang dapat diamati dari Indonesia. Gerhana Bulan adalah peristiwa ketika terhalanginya cahaya Matahari oleh Bumi sehingga tidak semuanya sampai ke Bulan. Ketika terjadi peristiwa gerhana maka umat Islam diperintahkan untuk melaksanakan sholat gerhana.  Pelaksanaan sholat gerhana bulan dilakukan sejak terjadinya gerhana atau ketika bulan mulai tertutup hingga gerhana berakhir. Sholat gerhana dikerjakan sebanyak 2 (dua) rakaat dengan setiap rakaat terdapat 2 (dua) kali rukuk yang disertai dengan khutbah jika dilakukan secara berjamaah. Gerhana bulan total yang akan terjadi pada hari ini Jum'at 28 Juli 2018 dini hari, terjadinya gerhana bulan total mencapai 103 menit, adalah yang terlama hingga lebih dari seratus tahun kedepan yang bisa disaksikan hampir diseluruh wilayah Indonesia. Jika benar ini akan terjadi maka umat Islam diperintahkan untuk memperbanyak takbir dan melaksanakan sholat gerhana. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Fushilat ayat 37 "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah yang menciptakannya, jika ialah yang kamu hendak sembah." kemudian Sabda Rasululah saw ; "Jika kalian melihat gerhana matahari atau bulan maka bersegeralah untuk melaksanakan sholat." selain bertakbir sholat kita juga hendaknya bersedekah, bertobat dari segala perbuatan maksiat, berzikir, istighfar dan berdoa kepada Allah SWT memohon ampun dan perlindungan.

Berikut tata cara pelaksanaan sholat gerhana bulan ;

AMALAN SUNAH DI HARI JUM'AT

Amalan dimalam dan di hari Jum’at begitu banyak diantaranya adalah dengan memperbanyak membaca Al Qur’an seperti membaca surat Al Kahfi, memperbanyak membaca sholawat, dan mengerjakan amal ibadah lainnya. Namun dalam tulisan ini saya hanya menulis beberapa amalan sunnah yang perlu dikerjakan atau diamalkan di hari Jum’at terutama ketika hendak melaksanakan persiapan sholat Jum’at.
Hukum sholat Jum’at wajib bagi setiap Muslim laki-laki, hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Jumuah ayat 9 ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa kita diperintah oleh Allah SWT untuk meninggalkan semua pekerjaan kita.  Jadi apapun pekerjaan kita, maka segeralah tinggalkan dan bersegeralah menuju rumah Allah SWT yaitu Masjid. Namun dalam kenyataannya masih ada saja orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Buktinya adalah masih banyaknya jamaah sholat Jum’at yang datang ke Masjid diwaktu khatib  menyampaikan khutbahnya dan yang lebih parahnya lagi datangnya terlambat yaitu ketika sholat Jum’at akan didirikan. Mudah-mudahan kita bukan termasuk orang-orang yang lalai dari mengingat Allah SWT.
Allah SWT telah memperingatkan kepada kita dengan mengatakan celakalah orang-orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya. Sebagaimana Firman-Nya dalam surat Al Maun ayat 4-5 ;
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤)الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (٥)
4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
Ketika kita akan melaksanakan sholat pada hari Jum’at ada sunah yang hendaknya kita lakukan,

Selasa, 24 Juli 2018

PAMERAN HUKUM

Pameran hukum adalah kegiatan untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan/atau mempromosikan instansi yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum, baik melalui panel, foto, grafik, buku, leaflet, banner, brosur, booklet, maupun melalui audio visual. Dengan tujuan lebih memasyarakatkan penyuluhan hukum dan memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum, memperlihatkan dan memperagakan hasil kegiatan pembangunan hukum, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya memahami hukum.
Peserta pameran hukum terdiri atas instansi yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan/atau kelompok lainnya yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum dengan waktu penyelenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pada peringatan hari nasional tertentu, pertemuan ilmiah hukum yang strategis dan besar, dan waktu yang ditentukan.
Perlengkapan Pameran Hukum ;
-          Materi muatan
-          Tempat pameran
-          Meja, kursi, taplak, hiasan
-          Panel
-          Spanduk
-          Banner
-          Peralatan audio visual
-          Alat tulis kantor
-          Tanda peserta pameran
-          Sertifikat peserta pameran
-          Sarana/prasarana lain yang diperlukan

Pihak yang terkait dalam kegiatan pameran hukum ;
-       Penanggung jawab ditingkat Pusat adalah Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian     Hukum dan HAM, ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
-          Peserta pameran yakni pihak yang ikut serta dalam kegiatan pameran hukum
-          Juru pemenang (orang yang bertugas menjelaskan tentang materi hukum yang dipamerkan)

DISKUSI HUKUM

Diskusi Hukum adalah tukar pikiran tentang suatu masalah hukum tertenu yang disuluhkan oleh atau kepada kelompok Keluarga Sadar Hukum dan/atau kelompok masyarakat lainnya. Tujuan diskusi hukum adalah agar anggota masyarakat lebih mendalami materi hukum tertentu, membantu anggota masyarakat agar mendapatkan pemahaman hukum secara benar dan untuk mendapatkan masukan dari anggota masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.
Diskusi hukum dilaksanakan secara berkala  paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun ditempat yang memadai dengan Peserta diskusi hukum terdiri dari sesama anggota keluarga sadar hukum, anggota keluarga sadar hukum yang satu dengan anggota keluarga sadar hukum yang lain, antara anggota keluarga sadar hukum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat atau masyarakat pada umumnya.
Perlengkapan Diskusi Hukum;
-          Materi hukum yang akan didiskusikan
-          Papan nama (untuk panelis, moderator, sekretaris, dan notulis)
-          Tanda peserta diskusi
-          Sertifikat
-          Alat tulis kantor
-          Perangkat multimedia lainnya.

Tata Cara Diskusi Hukum

Senin, 23 Juli 2018

DZIKIR BA'DA SHOLAT FARDHU

Setelah kita mengerjakan sholat fardhu kita disunahkan berdzikir, “ingat hukumnya sunah”, dikerjakan mendapat pahala ditinggalkan tidak berdosa. Dan dzikir tidak hanya dilakukan pada saat setelah menyelesaikan sholat fardhu saja, akan tetapi hendaknya kita senantiasa untuk selalu berdzikir/ingat kepada Allah  SWT. Jadi intinya kita umat Islam jangan lagi pada ribut tentang dzikir yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan yang diajakan oleh para ulama, Karena sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Jadi jika ada kalimat dzikir yang berbeda jangan lagi dipersoalkan. Saya sendiri pernah mengupload video dzikir dengan judul dzikir setelah sholat maghrib dan subuh. Saya akui memang masih jauh dari kesempurnaan baik ucapan maupun tulisan, karena pada prinsipnya saya hanya ingin berbagi, dan ternyata disitu banyak komentar yang mengoreksi kesalahan tulisan saya maupun  kesalahan dalam pengucapan lapaz dzikirnya, saya ucapkan terima kasih sudah dikoreksi, dan dalam menjawab komentar tersebut saya hanya menyampaikan silahkan diperbaiki, disempurnakan dan diamalkan, tidak mengapa..., tapi yang sangat disayangkan ternyata hari gini, kalau disinetron mah dibilang “kiamat sudah dekat” masih ada orang yang bertanya tentang dalil berdzikir, padahal berdzikir itu jelas-jelas telah Allah SWT perintahkan kepada kita, sebagaimana dalam beberapa Firman-Nya, seperti dalam surat Al Ahzab ayat 41 dan 42 ;
  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (٤١)وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلا (٤٢)

41. Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
42. dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.

Kemudian juga dalam surat Ali Imran ayat 190 dan 191;

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ (١٩٠)الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)

190. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,
191. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.

Kemudian dalam salah satu Sabda Nabi Muhammad saw ;


PEMBENTUKAN KADARKUM

Kadarkum (Keluarga sadar hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Syarat Pembentukan ;
  1. Kadarkum dapat dibentuk di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • Di Pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM
  •  Di Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  •  Di Kabupaten/Kota ditetapkan Keputusan Bupati/walikota  
    2. Setiap anggota masyarakat bisa menjadi anggota Kadarkum
    3. Anggota Kadarkum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
    4.   Di Pusat, di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk       
        menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.


    Pembina Kadarkum :
  1. Pembina Kadarkum Pusat terdiri dari ;
a.    Penasehat = Menteri Hukum dan  HAM
b.    Ketua = Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM
c.    Sekretaris = Kepala Pusat Penyuluhan Hukum
d. Anggota = Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan.

     2.    Pembina Kadarkum Daerah terdiri dari

Jumat, 20 Juli 2018

KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga ;
  1. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami/istri/anak kerena hubungan darah, perkawinan, pesusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  2. orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
Yang termasuk dalam bentuk kekerasan :

METODE PENYULUHAN HUKUM

Metode Penyuluhan Hukum adalah cara penyampaian informasi hukum dari penyuluh hukum kepada sasaran penyuluhan hukum. Metode penyuluhan hukum diselenggarakan dengan metode penyuluhan hukum langsung dan metode penyuluhan tidak langsung. Metode penyuluhan langsung dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh. Sedangkan penyuluhan hukum tidak langsung dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Baik metode penyuluhan langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi dan/atau organisasi kemasyarakatan yang terkait baik mengenai penyelenggaraannya, materi yang disuluhkan, maupun sasaran yang disuluh.
Metode penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang dikenal dengan “PEKA”;

Kamis, 12 Juli 2018

Doa Pembukaan Diklat Pagi Hari

Astaghfirullahal Adziim 3x
Bismillahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillahirobbil aalamiin
Allahumma sholli alaa sayyidinaa Muhammad, waálaa aalii sayyidinaa Muhammad

Ya Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat-Mu, karena atas limpahan rahmat-Mu
pada pagi ini kami dapat hadir dan berkumpul, dalam acara pembukaan diklat......,
semoga diklat yang kami laksanakan senantiasa selalu dalam bimbingan dan lindungan-Mu

Ya Allah, Yang Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana
Satukanlah hati kami, padukanlah gerak langkah kami, berilah kami ilmu yang bermanfaat,
mudahkanlah segala urusan kami, berilah kami kesehatan, kekuatan, keikhlasan dan kesabaran
dalam mengikuti diklat ini.

Allahumma agninaa bil ilmi, wajjaynaa bil hilmi, waákrimnaa bittaqwaa, wajammilnaa bil aafiyah,
Allahummanfa'naa bimaa allamtanaa, waállimnaa maa yanfauúnaa, wajidnaa ilman naafia, waámalan mutaqobbalan, warizkon halaalan toyyiban, mubaarokan fiih.

Allahummabika asbahnaa, wabikaa amsaynaa, wabikaa nahyaa wabikaa namuut, wa'ilaikannusuur

Hasbunallah wani'mal wakiil, ni'mal maulaa wani'man nasiir.

Rabbanaa aatina fiddunnya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa adzzbannaar.

Washolallahu a'laa sayyidinaa Muhammadin wa'alaa aalihi washohbihi wasallam
Walhamdulillaahirobbil aalamiin...

Senin, 19 Februari 2018

NILAI-NILAI BELA NEGARA

Pada kesempatan ini saya akan berbagi sedikit tentang materi bela negara yang saya dapatkan ketika saya mengikuti pelatihan bela negara di Pusdiklat Bela Negara  Kementerian Pertahanan RI yang berlokasi di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. 
Sebelum saya menyampaikan inti dari materi yang didapat dari pelatihan bela negara baiknya  kita tahu dulu apa sih Bela Negara, kemudian dasar hukum Bela Negara itu apa?
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 delam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negaa yang seutuhnya. (Prof Muladi)
Bela Negara merupakan sasaran utama Kementerian Pertahanan dalam membentuk 100 juta kader bela negara untuk mewadahi nawa cita Presiden Ir. Joko Widodo untuk kepentingan nasional antara lain pendidikan bela negara dilingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman serta lingkungan pekerjaan.

Foto di "taman semangat bela negara"

Dasar hukum pelaksanaan bela negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". kemudian pada Pasal 30 ayat (1) "Tiap-tipa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". ayat (2) "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan  melalui