RINGKASAN
GENERAL THEORY OF LAW AND STATE
BY
HANS KELSEN
NOMODINAMICS
KONSEP HUKUM DINAMIS
X. THE LEGAL ORDER
X. TATA HUKUM
A THE UNITY OF A NORMATIVE ORDER
A.KESATUAN TATA NORMATIF
- The Reason of validity; The Basic Norm
- Norma Dasar sebagai landasan validitas
- When we assume the truth of a statement about reality, it is because the statement corresponds to reality, because our experience confirms it.
- Suatu pernyataan tentang realitas di katakana benar, karena pernyataan tersebut berhubungan dengan realitas atau karena pengalaman kita menunjukkan kesesuaian dengan realitas tersebut.
- A norm is not a statement about reality and is there for in capable of being "true" or "false"
- Suatu norma adalah bukan pernyataan tentang realitas sehingga tidak dapat di katakana "benar" atau "salah"
- a norm is not valid because it is efficacious. The question why something ought to occur can never be answered by an assertion that something ought to coceur.
- Validitas norma tidak karena keberlakuannya. Pertanyaan mengapa sesuatu seharusnya terjadi tidak pernah dapat dijawab dengan penekanan pada akibat bahwa sesuatu harus terjadi, tetapi hanya oleh penekanan bahwa sesuatu seharusnya terjadi.
- We accept the statement "you shall assist a kellowman in need" as a valid norm because it follows from the statement" you shal love your neighbor" this statement we accept as a valid norm, either because it appears to us as an ultimate norm whose validity is self evident.
- Kita menerima pernyataan bahwa kamu harus membantu pengikutmu yang membutuhkan sebagai norma yang harus valid karena norma ini berasal dari pernyataan kamu harus mencintai tetanggamu. Norm ini kita terima sebagai norma yang valid karena merupakan norma akhir yang validitasnya ada pada norma itu sendiri.
- A norm the validity of which cannot be derived from a superior norm we call a "basic" norm. All norms whose validity may be traced back to one and the same basic norm form a system of norms, or an order. This basic norm constitutes, as a common source, the bond between all the different norms of which an order consists.
- Suatu norma yang validitasnya tidak dapat di turunkan dari suatu norma yang lebih tinggi di sebut "norma dasar". Validitas semua norma dapat di lacak pada satu atau beberapa norma dasar yang membentuk suatu sistem norma atau aturan. Norma dasar ini membentuk, sebagai sumber bersama, suatu ikatan antara semua norma-norma yang berbeda yang menjadi isi dari aturan.
- That a norm belongs to a certain system of norms, to a certain normative order, can be tested only by ascertaining that it derives its validity from the basic norm constituting the order.
- Bahwa suatu norma adalah milik suatu sistem norma tertentu dapat di uji hanya dengan menyakinkan bahwa norma tersebut menderivikasikan validitasnya dari norma dasar yang membentuk tata hukum.
- The static system of normsb.sistem norma statis
- According to the nature of the basic norm, we may distinguish between two different types of orders or normative system; static and dynamic system.
- Menurut sifat alami norma dasar, kita dapat membedakan antara dua jenis tata dari sistem normative; statis dan sistem dinamis.
- Within an order of the first kind the norms are "valid" and that means, we assume that the individuals whose behavior is regulated by norms "ought" to behave as the norms prescribe, by virtue of their contents ; their contents has an immediately evident quality that guarantees their validity, or , in other terms : the norm are valid because of their inherent appeal.
- Dalam tatanan norma yang "valid" dan hal ini berarti mengasumsikan bahwa individu yang perbuatannya di atur oleh norma "harus" berbuat sesuai dengan yang ditentukan norma, yang berdasarkan nilai isinya merupakan suatu bukti yang menjamin validitasnya. Atau, dalam urutan terminology ; norma adalah valid karena norma tidak bisa di pisahkan.
- The dynamic system of normsc.sistem norma dinamis
- The basic norm merely establishes a certain authority, which may well in turn vest norm – creating power in some other authorities. The norms of a dynamic system have to be created through acts of will by those individuals who have been authorized to create norms by some higher norm. this authorization is a delegation. Norm creating power is delegated from one authority to another authority; the former is the higher the latter the lower authority.
- Norma dasar menetapkan otoritas tertentu yang dapat memberikan kekuasaan pembuatan norma kepada beberapa otoritas lain. Norma dengan sistem dinamis harus dibuat melalui tindakan individu yang telah di otorisasikan untuk membuat norma oleh norma yang lebih tinggi. Otorisasi ini adalah suatu delegasi. Norma yang menciptakan kekuasaan di delegasikan dari suatu otoritas kepada otoritas lain, dimana otoritas yang pertama lebih tinggi dan yang kedua lebih rendah.
B. The law as a dynamic system of norms
B.Hukum sebagai sistem norma dinamis
- The positivity of law
- Positivisasi hukum
- The system of norms we call a legal order is a system of the dynamic kind.
- Sistem norma yang disebut sebagai tata hukum adalah suatu sistem dinamis
- The validity of a legal norm cannot be questioned on the ground that its contents are incompatible with some moral or political value.
- Validitas norma hukum tidak dapat di pertanyakan atas dasar isinya tidak sesuai dengan beberapa nilai moral atau politik.
- A norm is a valid norm by virtue of he fact that it has been created according to a definitie rule and by virtue there of only.
- Suatu norma adalah norma hukum yang valid oleh nilai fakta bahwa norma tersebut telah di buat sesuai dengan aturan tertentu.
- Law is always positive law, and its positivity lies in the fact that it is created and annulled by acts of human beings, thus being independent of morality and similar norm systems. This constitutes the difference between positive law and natural law, which like morality, is deduced from a presumably self evident basic norm which is considered to be the expression of the "will of nature" or of "pure reason".
- Hukum adalah selalu hukum positif, dan positivasi tersebut berdasarkan pada fakta bahwa hukum tersebut di buat dan dibatalkan dengan tindakan manusia yang bebas dari sistem moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum positif dengan hukum alam yang dideduksikan dari norma dasar tidak nyata yang dianggap sebagai ekspresi dari "kehendak alam" atau 'rasio alam".
- The basic norm of a positive legal order is nothing but the fundamental rule according to which the various norms of the order are to be created.
- Norma dasar tata aturan hukum positif adalah semata-mata aturan fundamental dimana diatur pembuatan berbagai macam norma.
- It is the starting point of a norm creating process and thus has an entirely dynamic character.
- Inilah titik awal proses pembuatan hukum dan secara keseluruhan memiliki karakter dinamis.
- Customary and statutory lawb.hukum kebiasaan dan undang-undang
- Legal norm are created in many different ways : general norms throught custom of legislation, individual norms throught judicial and administrative acts or legal transactions.
- Norma hukum mungkin dibuat dengan cara-cara berbeda : norma umum melalui kebiasaan atau legislasi, norma individu melalui tindakan judicial dan administrative atau transaksi hukum.
- Law is always created by an act that deliberately aims at creating law, exept in the case when law has its origin in custom, that is to say, in a generally observed course of conduct, during which the acting individuals do not consciously aim at creating law.
- Hukum selalu di buat dengan suatu tindakan secara sengaja sebaga pembuatan hukum, kecuali dalam kasus ketika hukum berasal dari kebiasaan. Kebiasaan adalah tindakan umum yang dilakukan secara sadar dimana individu yang bertindak tidak secara sadar bertujuan menciptakan hukum.
- This is the requirement of so called opinion juris sive necessitates. The usual interpretation of this requirement is that individuals constituting by their conduct the law creating custom must regard their acts as determined by a legal rule; they must be live that they perform a legal duty or exercise a legal right. This doctrine is not correct.
- Inilah persyaratan yang disebut dengan opinion juris sive necessitates. Penafsiran atas persyaratan ini adalah bahwa individu yang perbuatannya di atur oleh kebiasaan harus menyadari perbuatannya sebagaimana di tentukan oleh aturan hukum. Mereka harus percaya bahwa mereka melaksanakan kewajiban hukum atau memenuhi hak hukum. Doktrin tersebut adalah tidak benar.
- We shall distinguish between statutory and customary law as the two fundamental types of law. By statutory law we shall understand law created in a way other than by custom, namely, by legislative, judicial or administrative acts or by legal transactions, especially by contracts and international treaties.
- Disini dapat dibedakan antara hukum undang-undang dan hukum kebiasaan sebagai dua bentuk dasar hukum. Hukum undang-undang harus dipahami sebagai hukum yang dibuat dengan cara selain kebiasaan, yaitu oleh legislative, yudisial, atau tindakan administrative, atau oleh transaksi hukum, khususnya kontrak dan perjanjian internasional.
C. The Basic Norm of A Legal OrderC.Norma Dasar Suatu Tata Hukum
a.The basic norm and the constitutiona.Norma dasar dan konstitusi
- The derivation of the norms of a legal order from the basic norm of that order is performed by showing that the particular norms have been created is performed by showing that the particular norms have been created in accordance with the basic norm. to the question why a certain act of coercion e.g the fact that one individual deprives another individual of this freedom by dutting him in jail – is a legal act, the answer is : because it has been prescribed by an individual norm, a judicial decision. To the question why this individual norm is valid as part of a definite legal order, the answer is : because it has been created in conformity with a criminal statute. This statute finally, receives its validity from the constitution since it has been established by competent organ int the way the constitution prescribes.
- Derivasi norma-norma tata aturan hukum dari norma dasar di temukan dengan menunjukkan bahwa norma particular telah di buat sesuai dengan norma dasar. Terhadap pertanyaan mengapa suatu ketentuan yang memaksa adalah ketentuan hukum, jawabannya adalah karena diatur dalam norma individual, suatu keputusan pengadilan. Terhadap pertanyaan mengapa norma individual ini valid sebagai bagian tata aturan hukum tertentu. Jawabannya adalah karena norma tersebut telah dibuat sesuai dengan undang-undang criminal. Undang-undang ini pada akhirnya menerima validitasnya dari konstitusi karena di buat oleh organ yang kompeten sebagaimana diatur dalam konstitusi.
- If we ask why the constitution is valid. Perhaps we come upon an order constitution. Ultimately we reach some constitution that is the first historically and that was laid down by an individual usurper or by some kind of assembly. The validity of this first constitution is the last presupposition, the final postulate, upon which the validity of all the norms of our legal order depends.
- Jika bertanya mengapa konstitusi itu valid, mungkin kita menunjuk pada konstitusi pertama yang ditetapkan oleh individu atau semacam majelelis. Validitas konstitusi pertama adalah presuposisi terakhir, postulat yang final, dimana validitas semua norma dalam tata aturan hukum kita bergantung.
- The document which embodies the first constitution is a real constitution, a binding norm, only on the condition that the basic norm is presupposed to valid.
- Dokumen yang merupakan wujud konstitusi pertama adalah konstitusi sesungguhnya, suatu norma mengikat, hanya dalam kondisi bahwa norma dasar di presuposisikan sebagai valid.
b.The Specific function of the basic normb.Fungsi spesifik dari norma dasar
- That a norm of the kind just mentioned is the basic norm of the national legal order does not imply that it is impossible to go beyond that norm. certainly one may ask why one has to respect the first constitution as a binding norm. the answer might be that the fathers of the first constitution were empowered by God. The characteristic of so called legal positivism is, however, that it dispenses with any such religious justification of the legal order the ultimate hypothesis of positivis is the norm authorizing the historically first legislator.
- Bahwa norma yang telah di uraikan di atas adalah norma dasar dari suatu tata hukum nasional tidak mengimplikasikan bahwa tidak mungkin untuk memasuki wilayah di belakang norma. Tentu saja seseorang mungkin bertanya mengapa seseorang harus menghormati konstitusi pertama sebagai suatu norma yang mengikat. Jawabannya mungkin bahwa bapak konstitusi pertama diberi kekuasaan oleh Tuhan. Namun karakteristik positivism hukum adalah bebas dari pembenaran religius terhadap tata hukum hipotesis akhir positivism adalah bahwa norma yang memberikan otoritas pada legislator pertama.
- The basic norm is not created in a legal procedure by a law creating organ. Is is not as positive legal norm is valid because it is created in a certain way by a legal act, but it is valid because it is presupposed to be valid; and it is presupposed to be valid because without this presupposition no human act could be interpreted as a legal, especially as a norm creating act.
- Norma dasar tidak dibuat dalam prosedur hukum oleh organ pembuat hukum. Norma ini valid tidak karena di buat dengan cara tindakan hukum, tetapi valid karena di presuposisikan valid, dan ti presuposisikan valid karena tanpa presuposisi ini tidak ada tindakan manusia dapat di tafsirkan sebagai hukum, khsusunya norma pembuat hukum.
- The validity of legal norms may be limited in time, and it is important to notice that the end as well as the beginning of this validity is determined only by the order to which they belong. They remain valid as long as they have not been invalidated in the way which the legal order itself determines, this is the principle of legitimacy.
- Validitas norma hukum mungkin terbatas waktunya, dan adalah penting untuk memperhatikan bahwa akhir sebagaimana awal validitas ini di tentukan hanya oleh tata aturan di mana norma tersebut ada. Norma tetap valid sepanjang belum dinyatakan invalid dengan cara yang ditentukan oleh tata hukum itu sendiri. Inilah prinsip legitimasi.
- The principle, however, holds only under certain conditions. It fails to hold in the case of a revolution, this word understand in the most general sense, so that it also covers the so called coup d'etat.
- Prinsipnya, bagaimanapun, hanya berlaku dalam kondisi tertentu. Gagal terus dalam kasus revolusi, kata ini memahami dalam arti paling umum, sehingga juga mencakup apa yang disebut kudeta.
- A revolution, in this wide sense, occurs whenever the legal order of a community is nullified and replaced by a new order in an illegitimate way, that is in a way not prescribed by the first order itself.
- Suatu revolusi terjadi ketika tata hukum suatu komunitas ditiadakan dan diganti dengan suatu tata aturan beru dengan cara yang tidak dapat di legitimasi dengan tata aturan yang digantikan tersebut.
- Every jurist will presume that the old order to which no political reality any longer corresponds has ceased to be valid and that all norms, which are valid within the new order, receive their validity exclusively from the new constitution.
- Setiap ahli hukum akan mengasumsikan bahwa tata aturan lama telah kehilangan validitasnya, dan semua norma yang valid dalam tata aturan baru, menerima validitasnya secara eksklusif dari konstitusi baru.
d.Change of the basic norm
d.Perubahan norma dasar
- Suppose that a group of individuals attempt to seize power by force, in order to remove the legitimate government in a hitherto monarchic state, and to introduce a republican form of government.
- Misalkan ada suatu kelompok individu mengambil alih kekuasaan dengan kekuatan untuk mengganti pemerintahan Negara monarki yang legitimate dengan bentuk pemerintahan republik.
Ditulis untuk tugas mata kuliah : Politik Hukum
Satya Arinanto, Politik Hukum 2, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
Terima kasih sudah berbagi pengetahuan, salam Asyikin
BalasHapus