NIAT adalah tujuan atas suatu perbuatan, maksud yang tersimpan dalam hati; kehendak yang belum dilahirkan; janji untuk melakukan sesuatu; nadzar.
Niat merupakan ibadah, oleh karena itu segala perbuatan baik hendaknya diawali/diikuti dengan niat, niat pada dasarnya ada dalam hati dan ketika hati sudah berniat untuk melakukan perbuatan baik maka, implementasikan niat itu dengan perbuatan nyata, seperti kita niat mengeluarkan zakat fitrah maka niat itu harus kita implementasikan dengan memberikan/menyerahkan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya atau melalu badan-badan amil zakat/panitia zakat. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan. (HR. Bukhori dan Muslim).
Suatu perbuatan yang hanya diniatkan tanpa adanya usaha untuk mewujudkan niat tersebut tentu tidak akan bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang lain, ketika kita hanya mempunyai niat baik saja tanpa melakukan wujud nyata maka perbuatan tersebut menjadi tidak berarti, niat baik akan tercatat sebagai amal ibadah namun amal ibadah tidak cukup hanya dengan niat, namun yang penting adalah bagaimana kita dapat melaksanakan niat itu menjadi sebuah amal ibadah. " Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disi Tuhannya….".(Al Baqarah : 276)
Niat menunaikan zakat memang tidak harus dilafalkan/diucapkan
, Karen niat ada dalam hati, namun ada baiknya ketika kita menunaikan/menyerahkan zakat kepada penerima zakat (panitia zakat), niat zakat kita lafalkan/ucapkan dengan harapan agar penerima zakat juga bisa mendengarkan niat kita dan penerima zakat juga bisa langsung mendoakan kita selaku pemberi zakat/muzaki. Bukankah doa merupakan suatu permintaan atau permohonan kita kepada Allah agar apa yang kita lakukan semata-mata karena Allah SWT.
Bicara NIAT jagan lagi dipermasalahkan HARUS DILAFALKAN/DIUCAPKAN ATAU TIDAK HARUS DILAFALKAN/DIUCAPKAN namun yang menjadi catatan penting adalah Ketika kita menyerakan zakat fitrah secara langsung kepada penerima zakat (fakir, miskin) maka niat cukup dilakukan dalam hati bahwa kita berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri kita atau keluarga kita, hal ini dilakukan agar tidak menyinggung perasaan sipenerima zakat Namun jika kita mengeluarkan zakat fitrah kepada amil zakat/panitia zakat maka ada baiknya niat zakat kita lafalkan, hal ini agar orang-orang disekitar tau dan menjadi saksi bahwa kita telah menyerahkan zakat kepadanya dan berharap di doakan oleh panitia zakat. Mudah-mudahan zakat yang telah kita keluarkan diterima Allah SWT, dan harta yang masih ada pada kita diberikan keberkahan dan zakat yang kita keluarkan menjadi pembersih jiwa kita.
Zakat sendiri berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah
Zakat menurut istilah Fiqih adalah menyisihkan sebagian harta untuk bibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat bisa juga diartikan sebagai kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Hukum Zakat merupakan wajib bagi tiap-tiap orang (setiap orang islam, laki-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan/menurut kebiasaan masyarakat setempat, bahan makanan yang biasa dimakan seperti beras, jagung, sagu dll. Pada masa Nabi Muhammad SAW nabi memerintahkan supaya kita berzakat dengan kurma, gandum, susu kering atau anggur kering, namun saat ini yang umum masyarakat Indonesia makan adalah berupa bahan pokok beras, maka zakat yang kita keluarkan adalah beras, tentu disesuaikan dengan harga beras yang kita konsumsi, misalkan jika yang biasa kita konsumsi beras dengan harga Rp. 8.000,- perliter, maka zakat yang kita keluarkan adalah beras yang harganya disamakan dengan itu. Artinya apa yang kita zakatkan adalah barang yang bagus dan baik. Sebagaimana Al-Hakim meriwayatkan dari Jabir, dia berkata, "Nabi SAW. Diperintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sa' kurma. Lalu ada seseorang datang dengan membawa kurma yang jelek. Maka turunlah Ayat : Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan. " (Al-Baqarah : 267). Berikut niat mengeluarkan zakat fitrah dan doa menerima zakat fitrah.
siiip mksih pak ustad.
BalasHapusAlhamdulillah. ... saya jadi mengerti. ...
BalasHapusThanks untuk materinya
BalasHapusApapengertianahli
Thanks....
makasih gan thanks
BalasHapusharus benar niatnya ya
BalasHapus