Rabu, 02 Maret 2016

DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian/PPPK kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 
  1. Hukuman Disiplin ringan ; teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
  2. Hukuman Disiplin sedang ; penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
  3. Hukuman Disiplin berat ; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahuan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PNS TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH :

selama 5 (lima) hari kerja; TEGURAN LISAN
selama  6 (enam) hari kerja s.d 10 (sepuluh) hari kerja : TEGURAN TERTULIS
selama 11 (sebelas) s.d 15 (lima belas) hari kerja : PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS
selama 16 (enam belas) sd 20 (dua puluh) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA SELAMA 1 (SATU) TAHUN
selama 21 (dua puluh satu) hari s.d 25 (dua puluh lima) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT SELAMA 1 (SATU) TAHUN
selama 26 (dua puluh enam) hari s.d 30 (tiga puluh) hari kerja : PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 1 (SATU) TAHUN
selama 31 (tiga puluh satu) hari s.d 35 (tiga puluh lima) hari kerj : PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 3 (TIGA) TAHUN
selama 36 (tiga puluh enam) s.d 40 (empat puluh) hari kerja : PEMINDAHAN DALAM RANGKA PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH
selama 41 (empat puluh satu) hari  s.d 45 (empat puluh lima) hari kerja : PEMBEBASAN DARI JABATAN BAGI YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTU
selama 46 (empat puluh enam)  hari kerja atau lebih : PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI ATAU PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT.


Pejabat yang berwenang menghukum ;
  1. PRESIDEN ; PNS yang menduduki Jabatan Struktural eselon I dan Jabatan lain yang pengangkatan dan   pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden. Jenis hukuman disiplin berat ; pemindahan dalam rangka penurutan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Penjatuhan hukuman disiplin tersebut ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT ;  PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertululis; hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; Dan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Fungsional tertentu jenjang utama untuk jenis hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Fungsional umum gologan ruang IV/d dan gologan ruang IV/e dilingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat berupa penurunan pangka setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Struktural Eselon II dan Fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia dilingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sedang dan berat. Struktural eselon II dilingkugan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pejabat pembina kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Fugnsional umum gologan ruang IV/a sd gologan ruang IV/c dilingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sedang, berat burupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Struktural eselon III kebawah, fungsional tertentu jenjang muda dan  penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan hukuman disiplin berat. Fungsional umum gologan ruang III/d ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. PNS yang dipekerjakan di lingkungan yang menduduki jabatan struktural eselon I, Fungsional terntetu jenjant utama, fungsional umum gologan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, struktural eselon II ke bawah dan funsional tertentu jenjang madya dan penyelia. PNS yang diperbantukan dilingkungannya. Struktural eselon III kebawah dan fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia ke bawah, fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah. PNS yang dipekerjaan ke luar instansi induknya, Pejabat Struktural eselon I dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukum disiplin, pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin. Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya pejabat pembina kepegawaian dan pejabat struktural eselon I yang bukan pejabat pembina kepegawaian. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin. Pejabat struktural eselon IV dan Pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin. Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin.
  3. KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ; menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada perwailan Republik Indonesia di luar Negeri untuk jenis hukuman disiplin ringan, hukuman berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan.
  4. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI ; PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Eselon I, fungsional tertentu jenjan g utama, fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang madya dan penyelia, fungsional umum golongan ruang IV/a sd gologan ruang IV/c, struktural eselon III kebawah, fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia kebawah, fungsional umum gologan III/d ke bawah; PNS yang dipekerjakan dilingkungannya; PNS yang diperbantukan dilingkungannya; PNS yang dipekerjakan diluar instansi induknya; PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya; PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada perwailan Republik Indonesia di luar negeri; PNS yang di pekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional atau tugas di luar negeri.
  5. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I ; menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi  PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang madya, funsional umum golongan ruang IV/a sd IV/c dilingkungannya; struktural eselon III, struktural tertentu jenjang muda dan penyelia dan fungsional umum golongan ruang III/b sd III/d. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya.
  6. PEJABAT STRUKTURAL ESELON II ; menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan eselon III, fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia, fungsional umum golongan ruang III/c, III/d. Struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, fungsional umum golongan ruang II/c sd III/b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya.
  7. PEJABAT STRUKTUAL ESELON III ; menetapkan penjatuhan disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, fungsional umum golongan ruang II/c sd III/b; struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, fungsional umum golongan ruang II/a dan IIb ; PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya.
  8. PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN PEJABAT YANG SETARA ; menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, fungsional umum golongan ruang II/a dan II/b, I/a sd I/d ; PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya.
  9. PEJABAT STRUKTURAL ESELON V DAN PEJABAT YANG SETARA ; menetapkan penjatuhan disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sd I/d; PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya.
  10. GUBERNUR menetapkan penjatuhan hukum disiplin bagi PNS daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah Kabupaten/Kota; PNS Daerah Kabupaten/kota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada kabupaten/kota provisninya.
  11. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH ; menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan sekretaris daerah, fungsional tertentu, fungsional umum, struktural eselon II; PNS yang dipekerjakan dilingkungan yang menduduki jabatan sekretaris daerah, fungsional tertentu, fungsional umum, struktural eselon II ke bawah; PNS yang diperbantukan di lingkungannya; PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya; PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya; PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional atau tugas luar negeri.
  12. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA ; menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II, eselon III, fungsional umum golongan ruang III/c dan III/d, struktural eselon IV; PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya.

Hukuman yang tidak bisa diajukan upaya administratif adalah hukuman yang dijatuhkan oleh :
  1. Presidan
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin ringan, sedang dan berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3(tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan
  3. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan.
  4. Kepala Perwakilan Republik Indonesia 
  5. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin pasl 7 ay 2

1 komentar: