Senin, 24 Februari 2020

TERIMA GRATIFIKASI LAPORKAN, BIAR TIDAK DIPIDANA

Saat ini aparatur sipil negara dituntut untuk bekerja lebih cepat, lebih keras, lebih responsive, lebih tanggap dan efisien dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, hal ini dilakukan agar para aparatur sipil negara mampu menjawab tantangan dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang begitu  cepat dan tanpa batas. Selain itu aparatur sipil negara juga dituntut menjadi aparatur sipil negara yang profesioal, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Hakikat pelayanan public adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. melayani masyarakat dengan baik adalah merupakan tanggungjawab bagi semua instansi pemerintah. Pemerintah harus terus berusaha membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi, terpercaya dan transparan. Salah satu wujud dari pemerintahan yang bersih adalah para penyelenggara negara harus professional dan mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, dan memiliki integritas yang tinggi.
Integritas yang tinggi dari para penyelenggara negara merupakan
modal utama dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan pelayanan publik, seperti masih maraknya praktek gratifikasi dilingkungan pemerintah. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Pengaturan tentang gratifikasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Kategori penerimaan gratifikasi terdiri dari gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap. Gratifikasi yang dianggap suap yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sedangkan gratifikasi yang tidak dianggap suap yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan tentang gratifikasi mempunyai dua dimensi sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari aspek pencegahan termuat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut dikatakan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan sebagaimana dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B ayat (1) setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan huruf a. yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Kemudian pada huruf b. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Sedangkan dari aspek penindakan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap diklasifikasikan sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi. Ketentuan
Konsekwensi hukum dari tidak melaporkan gratifkasi yang diterima maka dapat dikenakan sanksi pidana, berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp.  1.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dari rumusan ini jelas sekali bahwa penerimaan gratifikasi merupakan hal yang sangat serius sebagai salah satu bentuk tindak pidana  korupsi, dengan sanksi pidana yang persis sama dengan tindak pidana suap lainnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

5 komentar:

  1. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D

    BalasHapus
  2. Do you understand there's a 12 word sentence you can speak to your crush... that will trigger deep emotions of love and instinctual attractiveness for you deep within his heart?

    That's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, please and guard you with all his heart...

    ===> 12 Words That Trigger A Man's Desire Impulse

    This impulse is so built-in to a man's mind that it will make him try harder than ever before to do his best at looking after your relationship.

    In fact, fueling this influential impulse is so important to having the best ever relationship with your man that the instance you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You'll immediately find him open his heart and mind for you in a way he's never experienced before and he'll identify you as the only woman in the galaxy who has ever truly tempted him.

    BalasHapus
  3. Izin promo ya Admin^^

    Bosan gak tau mau ngapain, ayo buruan gabung dengan kami
    minimal deposit dan withdraw nya hanya 15 ribu rupiah ya :D
    Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa
    - Telkomsel
    - XL axiata
    - OVO
    - DANA
    segera DAFTAR di WWW.AJOKARTU.COMPANY ....:)

    BalasHapus
  4. cuma di sini agen jud! online dengan proses yang sangat cepat :)
    ayo segera daftarkan diri anda di agen365 :)
    WA : +85587781483

    BalasHapus
  5. permainan poker dengan pelayanan CS yang ramah dan terbaik hanya di IONQQ :D
    WA: +855 1537 3217

    BalasHapus