Kamis, 19 Maret 2020

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

Uji kompetensi bagi pejabat fungsional penyuluh hukum merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual, moral pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan. Tujuannya Uji Kompetensi adalah untuk mengembangkan karir penyuluh hukum agar semakin produktif. Pengembangan didasarkan pada fakta bahwa seorang pegawai membutuhkan serangkaian pengetahuan, keahlian dan kemampuan supaya bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama karirnya.
Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh tim penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi penyuluh hukum dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Uji kompetensi ditujukan bagi pejabat fungsional penyuluh hukum yang akan naik jenjang jabatan.
tujuan pelaksanaan uji kompetensi ;
  1. Terwujudnya penyuluh hukum yang kompeten dan professional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab; dan
  2. Tersedianya peta kompetensi pejabat penyuluh hukum

Persyaratan Uji kompetensi untuk kenaikan jabatan harus melampirkan ;
  1.    SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.    
  2.   SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  3.    Penilaian Angka Kredit (PAK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4.      Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)     tahun terakhir
  5.     Hasil penilaian angka kredit tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang  berwenang di bidang kepegawaian memuat paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit untuk kenaikan jabatan  setingkat lebih tinggi;dan
  6.  .    Surat pengantar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi untuk peserta yang berasal dari lingkungan kantor wilayah atau instansi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format 1


Format 1

SURAT REKOMENDASI
MENGIKUTI UJI KOMPETENSI PENYULUHAN HUKUM

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                               :
NIP                                                   :
Unit Kerja                                        :
Pangka/Gol. Ruang/TMT             :
Merekomendasikan
Nama                                               :
NIP                                                   :
Unit Kerja                                        :
Jabatan/TMT                                   :
Pangkat/Gol.Ruang/TMT             :
Untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka pengangkatan dari Jabatan Lain/Kenaikan Jabatan*. Berdasarkan hasil penilaian, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi.

                                                                                  ……..,…………………..
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Provinsi/Kabupaten/Kota.


(…………………………….)
NIP………………………..
Keterangan :
*Pilih salah satu

Pelaksanaan uji kompetensi ;
Pelaksanaan uji kompetensi pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan penyuluh hukum dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu awal bulan Februari dan awal bulan Agustus dengan menggunakan metode ;
  • 1.    Uji kompetensi tertulis, dengan menggunakan CBT (computer base test) dan
  • 2.    Uji kompetensi secara  langsung/wawancara
 
Materi uji  kompetensi ;’
  • 1.    Pancasila
  • 2.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • 3.    Budaya hukum
  • 4.    Tugas pokok dan fungsi penyuluhan hukum
  • 5.    Komunikasi
  • 6.    Kerjasama masyarakat/instansi
  • 7.    Pengetahuan hukum
  • 8.    Pola penyuluhan hukum dan
  • 9.    Sikap/perilaku

Metode uji kompetensi ;
  • 1.    Ujian tertulis dan bentuk soal pilihan ganda.
     Presentase penilaian sebesar 60% (enam puluh persen). Jumlah materi uji kompetensi         sebanyak 50 (lima puluh) soal. Setiap jawaban benar bernilai 2, dan apabila seluruh               jawaban dinilai benar maka memperoleh nilai 100.
  • 2.    Tatap muka/wawancara.

       Presentase penilaian uji kompetensi dengan metode tatap muka/wawancara sebesar          40% (empat puluh persen), dilaksanakan oleh tim penguji wawancara jabatan                        fungsional penyuluh hukum, dengan keanggotaan tim paling banyak 5 (lima) orang                terdiri dari ;
a.    Seorang ketua merangkap anggota
b.    Seorang sekretaris merangkap anggota
c.    Paling banyak 3 (tiga) orang anggota

Kelulusan uji Kompetensi ;
  • 1.    Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai kumulatif sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh)
  • 2. Pemberitahuan hasil uji kompetensi disampaikan kepada pimpinan unit kerja dan peserta uji kompetensi melalui  laman resmi www.luhkum.bphn.go.id


Penetapan Hasil uji Kompetensi ;
  • 1.   Penetapan hasil uji kompetensi dilaksanakan pada akhir bulan februari dan akhir bulan Agustus
  • 2.    Peserta uji kompetensi yang tidak lulus, diberikan kesempatan mengikuti pelaksanaan uji kompetensi berikutnya
  • 3.    Surat keterangan lulus uji kompetensi ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan hukum pada Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan rekomendasi dari Tim uji kompetensi.
  • 4.    Surat keterangan lulus uji kompetensi dapat diunduh pada laman resmi BPHN


Sumber :  Pemenkumham Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

3 komentar:

  1. mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
    BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
    BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

    BalasHapus

  2. ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
    WA : +85587781483

    BalasHapus
  3. permainan poker yang gampang menangnya hanya di IONQQ
    ayo segera di coba permainan kami :D
    WA: +855 1537 3217

    BalasHapus