Kamis, 09 April 2020

BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK

Sampai dengan saat ini, kekerasan terhadap anak masih saja terjadi, tentu dengan berbagai macam factor, seperti karena factor keluarga yang tidak sehat, lingkungan masyarakat yang tidak sehat, karena factor ekonomi, karena factor pendidikan, dan lain-lain. Dari berbagai macam kekerasan yang terjadi terhadap anak, pada kesempatan ini saya akan menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Bentuk kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran anak, eksploitasi anak, dan kekerasan atau kejahatan lainnya. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut sampai saat ini masih saja terjadi, dan kekerasan ini bisa dilakukan oleh setiap orang.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud secara khusus baik larangan maupun sanksinya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu didalam lingkup rumah tangga juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengertian dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 6 yang dimaksud  kekerasan fisik yaitu
perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Seperti memukul, menampar, menendang, mencakar, menjemur di terik matahari, mecekik dan lain-lain.

Kemudian pada Pasal 7 yang dimaksud dengan Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Seperti membentak, mengancam, menghina, mencaci maki, dan lain-lain. Kemudian kekerasan seksual, pada Penjelasan Pasal 8 yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, pada Pasal 8 tersebut yang termasuk Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, kemudian pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang  dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Kemudian Penelantaran anak, pada Pasal 9 ayat (1) penelantaran merupakan tindakan yang menlantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian Ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Dan Pada Pasal 9 ayat (2) penelantaran berupa tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Contoh penelantaran terhadap anak seperti tidak memberikan nafkah, tidak memberikan perawatan atau pemeliharaan ketika sakit, dan lain-lain. Ini pengertian bentuk-bentuk kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan pengertian bentuk-bentuk kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 angka 15a Yang dimaksud dengan Kekerasan Adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Jadi bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan terhadap anak. 

Kemudian eksploitasi terhadap anak, Pengertian eksploitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, pengisapan, pemerasan atas diri orang lain merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sedangkan pada Penjelasan Pasal 66 junto Pasal 59 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdapat kata dieksploitasi secara ekonomi. Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentranplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. 

Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, atau orang lain dengan tujuan memaksa anak untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak, tidak sedikit orang tua yang terpaksa mempekerjakan anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan menjadikannya sebagai pengemis, pengamen, penjual makanan, penjual koran,  pemulung, hingga menjadi kurir narkoba, dan tidak jarang juga karena tertipu dijanjikan akan dipekerjakan disebuah perusahaan dengan iming-iming gaji besar, akan tetapi kenyataanya malah dijadikan pekerja seksual. Ada juga yang dilakukan dengan kesadaran diri anak sendiri dengan alasan karena ingin membantu orang tua atau keluarganya. 

Kemudian kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan dengan sebutan melakukan kekerasan, pada Pasal 89 yang dimaksud dengan melakukan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi.

Kemudian dalama penjelasan Pasal 89 tersebut, arti daripada melakukan kekerasan ialah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit yang sangat. Menurut Pasal ini melakukan kekerasan dapat disamakan dengan membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya. Pingsan artinya hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya. Dan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan.

3 komentar:

  1. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    -bandar 66
    -perang baccarat (new game )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
    PROMO MENARIK
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) |
    Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus

  2. menang berapapun di bayar
    ayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
    WA : +85587781483

    BalasHapus
  3. agen dengan 100% player vs player hanya di IONQQ :)
    WA : +855 1537 3217

    BalasHapus