Sabtu, 06 Agustus 2011

SHOLAT TARAWIH

Shalat Tarawih (qiyam ramdahdan) adalah shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan ramadhan. Penamaan shalat ini dengan shalat tarawih dalam suatu riwayat dikatakan dimulai sejak zaman kekhalifahan Umar bin Khattab (HR. Malik).
Tatkala syarita puasa diturunkan kepada Nabi Muahmmad SAW, pada malam harinya Nabi Muhammad SAW pergi ke masjid untuk melaksanakan qiyam ramadhan. pada waktu itu para pengikut Nabi yang melihatnya shalat langsung mengikutinya dari belakang, keesokan harinya, Nabi Muhammad SAW datang lagi untuk shalat dan umat Islam pun semakin ramai mengikutinya dari belakang, namun pada malam ketiga Nabi Muhammad SAW tidak pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat yang sama, keesokan harinya para sahabat mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya mengapa tadi malam dia tidak datang ke masjid untuk melaksanakan qiyam ramadhan. Rosulullah SAW menjawab :"Saya memperhatikan apa yang kamu lakukan (dibelakangku), dan bukan itu yang membuat aku tidak datang ke masjid. Sesungguhnya saya khawatir, kalau-kalau kamu menganggapnya shalat ini shalat wajib." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi Nabi Muhammad SAW shalat malam tersebut merupakan kewajibannya secara pribadi, sedangkan bagi umat Islam shalat malam hanyalah merupakan shalat sunah. Hukum sholat tarawih atau qiyam ramadhan menurut para ulama adalah sunah Mua'akad (sangat penting).
Meskipun Nabi Muhammad SAW sejak saat itu tidak muncul lagi di masjid untuk melaksanakan shalat tersebut, umat Islam terus melaksanakan qiyam ramadhan secara sendiri-sendiri sampai zaman Umar bin Khattab. Suatu saat, Umar berpendapat bahwa orang-orang yang sedang shalat tarawih sendiri-sendiri itu dikumpulkan di bawah pimpinan seorang iman. Lalu Umar menyuruh Ubay bin Ka'ab (Sahabat Nabi SAW, periwayat hadits) menjadi imam, sehingga sejak saat itu shalat tarawih kembali dilakukan secara berjamaah. dikatakan kembali berjamaah karena memang Nabi Muhammad SAW tidak melarang kaum muslimin mengikutinya shalat qiyam ramadhan pada waktu itu.
Ketidakhadiran  Nabi Muhammad SAW secara terus menerus selama bulan ramadhan di masjid untuk berjamaah disebabkan oleh kekhawatirannya bila umat Islam menganggap shalat itu sebagai shalat wajib bagi mereka, menurut pendapat sebagian ulama jika Umar menganggap shalat itu lebih baik dilakukan berjamaah, maka itu bukanlah sesuatu yang bid'ah karena semua umat Islam telah mengetahui benar bawwa tarawih bukanlah shalat wajib.
Mengenai jumlah rakaat dalam shalat tarawih, terdapat berbagai pendapat sesuai dengan riwayat yang ada. dalam sebuah hadits riwayat Aisyah RA dikatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah melebihkan rakaat shalat malamnya dari 11 rakaat, baik itu dilakukan di dalam bulan ramdhan, maupun di luar ramadhan. Mula-mula ia shalat mepat rakaat, kemudian empat rakaat lagi, lalu ditutup dengan shalat witir tiga rakaat. Ulama yang mengatakan bahwa rakaat tarawih itu hanya 8 rakaat ditambah tiga rakaat shalat witir hingga menjadi sebelas rakaat, berpedoman pada hadits riwayat Aisyah ini.
Kemudian dalam suatu riwayat dikatakan bahwa di zaman Umar kaum muslimin melakukan shalat tarawih di malam ramadhan sebanyak 20 rakaat, kemudian ditambah witir 3 rakaat, sehingga menjadi 23 rakaat (HR.Baihaki). Berdasarkan riwayat ini, para ulama yang menyetujui jumlah rakaat tersebut mengatakan bahwa jika Nabi Muhammad SAW melaksanakannya 11 rakaat, tidaklah berarti tidak boleh ditambah rakaatnya karena Nabi Muhammad SAW sendiri menganjurkan untuk memperbanyak amal di bulan Ramadhan, dan salah satu amalan bulan ramadhan adalah shalat tarawih.
Oleh sebab itu tidak ada salahnya menambah rakaat tarawih menjadi 23 rakaat, yaitu 20 rakaat tarawih dan tiga rakaat witir, diantara ulama yang berpendapat bahwa rakaat tarawih itu 20 rakaat adalah imam yang empat (Imam Malik, Imam Abu Hanifah atau Imam Hanafi, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali).






1 komentar:

  1. terimakasih banyak artikel mengenai Shalat Tarawih di blog belajarberbagi-bersamaberbagi.blogspot.co.id ini. Sangat membantu saya.

    BalasHapus