Sabtu, 06 Agustus 2011

PUASA RAMADHAN



Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Perintah untuk melaksanakan puasa Ramadhan didasarkan pada Al-Qur'an, hadits, dan kesepakatan para ulama. Dalil yang menyatakan kewajiban berpuasa disebut dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183-185. Allah SWT berfirman ;"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS.2:183) Adapun hadits yang menerangkan kewajiban berpuasa antara lain adalah hadits menerangkan kewajiban berpuasa antara lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar yang menerangkan rukun Islam dan hadits qudsi dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Talhah bin Ubaidillah. Berdasarkan dalil-dalil diatas ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan itu wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.
Puasa Ramadhan mulai diwajibkan oleh Allah SWT atas umat Nabi Muhammad SAW baru saja diperintahkan untuk mengalihkan arah kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka'bah di Masjidil haram (Mekah).
Puasa Ramadhan wajib dimulai ketika melihat atau menyaksikan bulan pada awal bulan Ramadhan. Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan Syakban disempurnakan tiga puluh hari. Hal ini didasarkan pada Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 185 yang artinya : "Barang siapa yang menyaksikan bulan di antara kamu  hendaklah berpuasa." Adapun dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dikatakan :"Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya. akan tetapi, apabila engkau tidak melihatnya maka sempurnakan jumlah bulan Syakban itu menjadi tiga puluh hari."

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Saum atau Syiam yang berarti imsak (menahan diri) dari segala sesuatu, Puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan ibadah tersebut pada siang hari mulai dari terbit fajar ningga terbenam matahari.


Syarat-syarat puasa
1. Syarat Wajib
2. Syarat Sah
Syarat Wajib adalah syarat-syarat yang menyebabkan seseorang harus melakukan puasa.
Syarat Sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah menurut syara

Syarat Wajib :
1. Islam ; Puasa itu wajib bagi seorang muslim, tidak wajib bagi orang kafir
2. Balig ; Puasa tidak wajib bagi anak kecil, orang gila, yang pingsan, dan orang mabuk. Hal ini didasarkan pada hadits yang mengatakan : 'Tidak dikenakan kewajiban atas tiga golongan orang, anak-anak sampai baligh, orang gila sampai ia sadar, dan orang tidur sampai ia bangun." (HR. Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmizi, an Nasa'i, Ibnu Majah, Daruqutni, dan Ahmad).
3. Berakal
4. Mampu
5. Menetap (bermukim)


Syarat Sahnya :
1. Islam
2. Berakal
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Niat ; dilakukan pada malam hari, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan :"Barang siapa yang tidak melakukan niat pada malam harinya sebelum terbit fajar, maka puasanya tidak sah." (HR. Daruqutni)

 Sunah Puasa
  1. Makan Sahur, walaupun dengan seteguk air dan memperlambatnya pada akhir malam (sebelum terbit fajar), didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya :'Bersahurlah kamu, karena di dalam sahur itu terdapat keberkatan." (HR. Bukhari dan Muslim). "Diantara yang membedakan antara puasa kita (umat Islam) daengan puasa ahli kitab ialah makan sahur." (HR. Tirmizi).
  2. Mempercepat berbuka, apabila sudah diyakini bahwa matahari telah terbenam dan dilakukan sebelum sebelum sholat maghrib. Disunahkan berbuka dengan makanan yang mengandung air (basah) dan manis, seperti kurma dan manisan.
  3. Membaca doa sebelum berbuka. Diantara doa berbuka puasa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ialah Allahumma laka sumtu, wa'ala rizqika aftartu, wa alaika tawakkaltu, zahaba az zama wabtallat al uruq wa sabata al ajru in sya'a Allah ta'ala, ya wasi'a al fadl igfir li, al hamdu li Allah  a'anani fa sumtu, wa razaqani fa aftartu (Ya Allah, bagi Mu aku berpuasa, atas rizkimu aku berbuka, kepada-Mu aku berpuasa, kepada Mu aku bertawakkal, haus telah hilang, kerongkongan telah basah, dan pahala tetap disisi Allah SWT. Wahai Yang Maha Pemurah, ampunilah dosaku, segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan kepadaku sehingga aku mampu berpuasa dan telah memberi rizki kepadaku sehingga aku dapat berbuka). Namun doa yang umum digunakan masyarakat Islam secara luas adalah Allahumma laka sumtu wabika amantu wa'ala rizqika aftartu birahmatika ya arhamar Raahimiin (Ya Allah, karena Engkau aku berpuasa, dan dengan Engkau aku beriman dan atas rizki-Mu aku berbuka, dengan sebab rahmat Mu, wahai zat yang maha Pemberi rahmat bagi orang-orang yang mendapatkan rahmat).
  4. Memberikan makan untuk berbuka kepada orang-orang yang berpuasa walaupun sebuah kurma atau segelas air.
  5. Mandi Junub, haid, dan nifas sebelum terbit fajar, sehingga pada saat memasuki puasa badan sudah dalam keadaan bersih
  6. Menahan lidah dan anggota badan lainnya dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang berlebihan dan tidak ada manfaatnya. Sedangkan menjauhkan diri dari yang haram pada bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya.
  7. Memperbanyak sedekah kepada fakir miskin
  8. Aktif dengan ilmu, membaca dan mempelajari Al Qur'an, berzikir, dan berselawat kepada Nabi Muhammad SAW, baik pada siang hari maupun malam hari.
  9. Iktikaf di masjid, terutama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Makruh Puasa
  •  Berciuman dan bercumbu rayu dengan istri/suami
  • Mencicipi makanan dengan mengunyahnya tanpa uzur (halangan)
  • Mengumpulkan liur dalam mulut dengan sengaja dan menelannya
  • Melakukan sesuatu yang dapat melemahkan badan, seperti membekam;
  • Memakai wangi-wangian dan menciumnya secara berlebihan pada siang hari
  • Berkumur yang berlebihan
  • Memperbanyak tidur dalam bulan Ramadhan
  • Berbicara dan bekerja yang berlebihan
  • Bersikat gigi sesudah tergelincir matahari sampai terbenam matahari
  • Meninggalkan sisa-sisa makanan di celah-celah gigi.
  Yang Membatalkan Puasa dan wajib Kada 

  1. Sampainya segala sesuatu yang bersifat materi ke dalam kerongkongan
  2. Menelan dahak dan ingus
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Keluarnya Mani bukan karena bersetubuh tetapi karena dilakukan dengan tangan )onani) dan karena mengecup atau mencium istri
  5. Sampainya air yang digunakan untuk kumur-kumur dan air yang dimasukkan dari hidung ke dalam kerongkongan.
Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa

  1. Masuknya segala sesuatu ke dalam badan karena lupa, tidak tahu, dipaksa
  2. Masuknya sesuatu yang tidak dapat dikeluarkan, seperti dahak, dan sesuatu yang terdapat di antara gigi
  3. Masuknya sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, seperti debu di jalan
  4. Mengeluarkan darah, membekam, bercelak, mencium, peluk-memeluk, keluarnya mani karena merenung dan memandang sesuatu yang merangsang, mencoba rasa makanan, bersikat gigi, dan memamah atau mengunyah.
Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa atau tidak berbuka puasa

  1. Musafir (orang yang sedang bepergian). Didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 184. bepergian yang membolehkan seseorang berbuka puasa ialah bepergian yang cukup jauh, yang membolehkan seseorang mengasar (memendekkan rakaat) sholat, dengan syarat musafir tersebut meninggalkan rumahnya sebelum terbit fajar. mazhab Syafi'i menambahkan satu syarat, bahwa kebolehan berbuka itu berlaku bagi orang yang tidak terus menerus, maka haram baginya untuk berbuka.
  2. Orang sakit. Orang sakit diperbolehkan berbuka apabila puasa yang dilakukannya akan menimbulkan kesulitan besar dan mudarat bagi dirinya atau akan mengakibatkan penyakitnya bertambah. sebagian ulama menentukan syarat-syarat bagi orang sakit yang diperbolehkan berbuka puasa, yaitu : tidak mampu berpuasa dan jika berpuasa dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah, mampu berpuasa, tetapi akan menyulitkan bagi dirinya, sakit yang tidak menyulitkan dirinya dan tidak akan menambah penyakitnya (sakit yang ringan).
  3. Orang hamil dan menyusui. Mereka dibenarkan berbuka puasa apabila dikhawatirkan akan timbul bahaya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi anaknya. (wajib mengqada disertai fidyah)
  4. Orang yang lanjut usia. Mereka di perbolehkan berbuka karena tidak mampu lagi berpuasa. Mereka tidak diwajibkan mengqada, tetapi diwajibkan memberi fidyah kepada fakir miskin.
  5. Orang yang sangat merasa haus dan lapar. Mereka boleh berbuka puasa, dengan syarat apabila puasa yang dilakukannya dikhawatirkan menimbulkan kehancuran bagi dirinya, menyebakan kurang waras atau hilangnya sebagian anggota badan disertai ketidakmampuannya untuk melaksanakan puasa. dalam hal ini ia wajib mengqada puasanya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah al Baqarah ayat 195 yang artinya : "...janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kehancuran."
  6. Orang yang dipaksa. Mereka boleh berbuka puasa dengan kewajiban mengqadanya.

Mengqada artinya mengganti puasa ramadhan yang telah ditinggalkannya pada hari-hari lain sesudah bulan ramadhan, jumlah hari yang diqadanya harus disesuaikan dengan jumlah hari yang ditinggalkannya.



Kafarat dan fidyah adalah tebusan terhadap puasa yang ditinggalkannya.


Kafarat adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah membatalkan puasanya karena dengan sengaja telah melakukan persetubuhan dengan istrinya di siang hari bulan ramadhan


Kafarat itu dapat ditunaikan dengan memerdekakan seorang hamba, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin.


Fidyah adalah tebusan yang harus dilakukan seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa ramadhan, seperti orang yang lanjut usia, orang hamil, dan ibu menyusui.




 



 
  
Hikmah Puasa

  1. Agar tetap bertaqwa kepada Allah SWT
  2. Membiasakan diri untuk selalu sabar dan tahan dalam menempun dan melaksanakan menjalankan Perintah Allah SWT 
  3. Menahan diri dari segala keinginan hawa nafsu
  4. Menumbuhkan rasa sayang dan persaudaraan terhadap orang lain
  5. Mengajarkan kejujuran, kesabaran serta kedisiplinan, memperkuat tekad untuk melaksanakan setiap pekerjaan dan membantu menjernihkan pikiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar