Logo ini adalah merupakan lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Logo memuat gambar dan tulisan "Pengayoman" logo ini dinamanan "Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional" yang selanjutnya disebut "BANGKUMHANAS". Logo tersebut mempunyai makna filosofis terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia dan tercapainya keadilan, kejujuran, kebenaran, keamanan dan ketertiban. Penggunaan logo ini bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.
Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggambarkan tugas dan fungsi :
- tulisan : PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia
- gambar : 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara, melambangkan negara demokrasi, negara hukum, negara perlindungan hak asasi manusia, negara kesejahteraan, negara berlandaskan agama dan moral, 2 (dua) garis siku kiri dan kanan mempunyai makna demokrasi dan hak asasi manusia dan 2 (dua) garis lurus sejajar mempunyai makna negara hukum, keadilan dan ketertiban.
- tata warna : warna biru sebagai dasar mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi, warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan bermakna keagungan, keluhuran dan kewibawaan.
Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mulai di gunakan pada 1 Januari 2012, sedangkan penyesuaian penggunaan logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berlaku (18 Juli 2011) sampai tanggal 31 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 Tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan "Pengayoman" sebagai lambang Hukum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar