Selasa, 13 September 2011

DISIPLIN PNS

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disiplin PNS adalah kesanggupan Pengawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari  larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman  Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding Administratif adalah upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kewajiban PNS :
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan REpublik Indonesia dan Pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan Martabat PNS
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Larangan PNS :

  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan  kewenangan orang lain
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan 
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
  • Ikut serta sebagai pelaksana kempanye
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan/atau
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
13.  Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
      a. Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan  
          calon   selama masa kampanye dan/atau
      b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
          peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, 
          himbanuan,   seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
          keluarga dan masyarakat.

14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah
      dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau  Surat
       Keterangan Tandan Penduduk sesuai peraturan perundangpundangan dan;
15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, denan cara :
      a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
      b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
      c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau kerugian salah satu pasangan calon
         selama masa kapanye; dan/atau
    d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
        peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbanuan,
        seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan
        masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS

  1. Hukuman disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis)
  2. Hukuman disiplin sendang (penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penudndaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
  3. Hukuman disiplin berat (penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

selengkapnya baca Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri  Sipil


semoga bermanfaat.....







Tidak ada komentar:

Posting Komentar